Lumajang, Jawa Timur - pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Jawa Timur sukses menggelar pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah dan bangunan di Jalan Veteran Nomor 42, RT 001/RW 001, Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, pada Kamis (22/10/2026) setelah teguran (aanmaning) yang dilayangkan kepada Para Tergugat dalam permohonan eksekusi
Nomor 6/Pdt.Eks/2026/PN Lmj tidak digubris.
Informasi yang diterima Dandapala, eksekusi pengosongan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua PN Lumajang, Nomor 6/Pdt.Eks/2026/PN Lmj.
Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia
Dari pantauan di lapangan, pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera Muda Perdata Bambang Ahmadi, dengan didampingi juru sita Agus Winarto serta juru sita pengganti Nasikun, Pegie Diyastuti, dan Ayu Indrawati.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari perkara perdata Nomor 53/Pdt.G/2024/PN Lmj yang sebelumnya telah diputus oleh Majelis Hakim PN Lumajang dan kini telah berkekuatan hukum tetap.

Di lansir dari laman Perkusi, website Pengawasan Elektronik Eksekusi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA, menyebut permohonan eksekusi diajukan oleh Hj. Suwarti Yani F. dan Niken Wandasari melalui kuasanya, Abdul Haris.
Sebelumnya, para pemohon mengajukan permohonan eksekusi ke PN Lumajang pada 9 September 2026. Permohonan tersebut diajukan setelah upaya kasasi yang dilakukan oleh pihak tergugat, Chotibul Umami, ditolak oleh Mahkamah Agung pada 4 Juni 2026 lalu.
"menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut," bunyi amar putusan kasasi.
Baca Juga: PN Lumajang Ramaikan Alun-alun, Gaungkan Integritas dan Kepedulian Sosial
Sebelum melaksanakan eksekusi pengosongan, PN Lumajang telah melakukan aanmaning atau teguran kepada para tergugat pada 21 September 2026. Namun, teguran tersebut tidak diindahkan sehingga proses eksekusi pengosongan tetap dilanjutkan sesuai penetapan Ketua Pengadilan.
Pelaksanaan eksekusi ini menjadi bagian dari upaya menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, putusan yang telah memperoleh kepastian hukum dapat dilaksanakan melalui mekanisme eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku. (fu/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI