Cari Berita

Undue delay Dikabulkan: Menguji Batas Waktu Penyidikan di Pengadilan (Part: 1)

M. Luthfan HD Darus M. Luthfan HD Darus - Dandapala Contributor
2026-10-26 07:00:04
Dok. Ist.

Pada Part: 1, secara khusus akan mengkaji praktik peradilan yang mengabulkan undue delay.

Undue delay atau penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah kini menjadi salah satu objek praperadilan. Hal ini diakomodasi dalam Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang memberikan kewenangan kepada Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus mengenai “penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah.”

Ketentuan ini membuka ruang untuk menguji bukan hanya “apa” yang dilakukan aparat penegak hukum, tetapi juga “berapa lama” dan “mengapa” suatu perkara dibiarkan berjalan “tanpa perkembangan yang jelas.”

Baca Juga: Mengurai Kekosongan Hukum Norma Undue Delay

Bony Danil dalam tulisannya “Membuktikan Undue delay dalam Praperadilan Pasca-KUHAP 2025” menjelaskan bahwa lamanya usia suatu perkara tidak serta-merta menunjukkan adanya penundaan yang tidak dapat dibenarkan. Selama proses tersebut terdapat pekerjaan nyata, tahapan yang sedang dijalankan, maupun hambatan objektif yang memang membutuhkan waktu, lamanya penanganan perkara dapat saja dianggap wajar. Sebaliknya, perkara yang belum terlalu lama berjalan justru dapat menimbulkan persoalan apabila selama periode tersebut hampir tidak terdapat perkembangan yang berarti. (1)

Dengan demikian, ukuran undue delay tidak semata-mata terletak pada hitungan waktu, tetapi pada alasan, aktivitas, dan perkembangan penanganan perkara selama waktu tersebut. Di sinilah praktik peradilan akan memainkan peran penting untuk membangun parameter yang lebih konkret: kapan suatu keterlambatan masih dapat dibenarkan dan kapan ia telah berubah menjadi penundaan tanpa alasan yang sah?

Pasal 158 huruf e KUHAP 2025 pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang “lama atau tidaknya” suatu perkara, tetapi juga tentang ada atau tidaknya alasan yang sah di balik berlalunya waktu tersebut.

Ingat! Kata kuncinya adalah “penundaan” dan “tanpa alasan yang sah,” dua kata tersebut adalah objek yang akan kita uji dalam tulisan ini. Namun, sampai saat ini tafsir otentik mengenai kapan suatu penundaan dapat dikategorikan sebagai undue delay belum tersedia.

Kemana kita mencari tafsir terkait undue delay ketika regulasi belum mengakomodir?, lagi-lagi jawabannya adalah praktik peradilan pasca KUHAP 2025 yang saat ini tengah memasuki usia yang kesepuluh bulan.

Praktik Undue delay dalam Berbagai Putusan Pengadilan

Penulis mencoba menelusuri berbagai putusan praperadilan dengan objek penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah, bukan untuk mengomentari putusan tersebut, melainkan untuk melihat bagaimana praktik peradilan dalam memaknai dan mejawab persoalan undue delay.

Penulis mengutip pertimbangan 4 Putusan Praperadilan yang mengabulkan permohonan penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah, sebagai berikut:

1.      “Menimbang, bahwa oleh karena itu lamanya waktu penyidikan sejak tahun 2021 tanpa adanya penyelesaian yang konkret, ditambah dengan tidak adanya alasan hukum yang sah dan konsisten, telah memenuhi kualifikasi sebagai penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 sehingga perbuatan dari Termohon tersebut dapat diartikan Penundaan terhadap Perkara yang dilakukan secara tidak sah…”

 

2.      Menimbang, bahwa Termohon sampai saat ini masih melakukan proses penyidikan (1 (satu) tahun dan 17 (tujuh belas) hari), dan belum mengeluarkan keputusan atau ketetapan mengenai akhir dari proses penyidikannya, dengan demikian maka dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Pemohon menjadi tidak pasti, begitu pula status tersangka yang melekat pada dirinya yang merupakan bagian dari upaya paksa (sebagaimana Pasal 89 KUHAP), adalah bentuk pelanggaran dari asas “litis finiri operteit” (dalam konteks penyidikan), karena setiap perkara harus ada akhirnya, asas tersebut selaras dengan Pasal 36 huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI, yang menyatakan bahwa hak tersangka segera mendapatkan pemeriksaan oleh Penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada Penuntut Umum, dengan demikian maka apabila proses penyidikan berlarut-larut tanpa limitasi waktu yang jelas, dapat dianggap sebagai melanggar prinsip dan standar Hak Asasi Manusia, serta melanggar asas yang paling fundamental yaitu “Justice Delayed Is Justice Denied”, keadilan yang tertunda bukanlah suatu keadilan; Menimbang, bahwa oleh karena Termohon sampai saai ini belum mengeluarkan suatu keputusan atau ketetapan dari hasil proses penyidikannya, maka untuk keadilan bagi Tersangka ataupun Korban, dengan didasari asas proporsionalitas bagi kedua belah pihak, maka Hakim Praperadilan mengambil kesimpulan bahwa Termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, dengan demikian maka tuntutan Pemohon sebagaimana dalam petitum angka 2 (dua) dapat dikabulkan, dengan perubahan redaksional yang disesuaikan dengan ketentuan Pasal 158 huruf e;

 

3.      Menimbang, bahwa sejalan dengan doktrin hukum acara pidana modern yang menafsirkan undue delay sebagai bentuk kelalaian struktural penegak hukum (structural delay), membiarkan perkara stagnan tanpa progres yang substantif menuju pengadilan setelah penahanan habis secara mutlak memenuhi kriteria penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay); Hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 telah tercederai akibat tindakan Termohon tersebut; Menimbang, bahwa Termohon membangun argumen penolakan dengan dalil bahwa penundaan terjadi bukan karena kesengajaan, melainkan karena kendala administratif operasional berupa siklus pengembalian berkas (P-19) dari Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri xxx yang berlangsung secara berulang dari bulan Maret hingga Juli 2026 (Bukti T-89 s/d T-98), serta kebutuhan waktu untuk melakukan pemisahan berkas perkara (splitsing) (Bukti T-92); Menimbang, bahwa Hakim Tunggal berpendapat, alasan administratif berupa koordinasi teknis bolak-balik berkas perkara (P-18/P-19) dan proses splitsing tidak dapat dikategorikan sebagai "alasan yang sah" secara hukum untuk melegitimasi penundaan perkara yang berlarut-larut. Menimbang, bahwa dengan demikian, alasan administratif koordinasi P 19 dan proses splitsing yang diajukan oleh Termohon dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum untuk membenarkan penundaan penyidikan; Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yuridis di atas, Hakim Tunggal berkesimpulan bahwa dalil Pemohon mengenai adanya tindakan penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay) oleh Termohon adalah beralasan hukum dan dikabulkan.

 

4.      Bahwa berdasarkan bukti bukti yang ada baik dari Pemohon maupun dari Termohon, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa sejak adanya laporan Polisi tertanggal 26 September 2019 hingga terbitnya laporan kemajuan hasil penyidikan tindak pidana yang dikeluarkan oleh Termohon tanggal 2 Februari 2026, proses tersebut selama kurang lebih 6 tahun. Menimbang, bahwa dalil Termohon sebagaimana bukti T.15 yaitu laporan kemajuan hasil penyidikan salah satu kesimpulannya menyatakan bahwa salah satu tersangka yaitu xxx telah meninggal dunia pada tahun 2021, hingga akhirnya Termohon menunggu arahan tertulis dari Pimpinan, mencermati bukti surat tersebut, dimana salah satu tersangka telah meninggal dunia pada tahun 2021, akan tetapi pada tahun 2022 hingga tahun 2023, dimana pada saat itu Pemohon secara aktif menanyakan kelanjutan penanganan perkara  a quo, akan tetapi tidak ada respon tertulis maupun secara lisan yang disampaikan Teermohon terhadap xxx akan hal tersebut, adapun alasan Termohon karena menunggu petunjuk yang tidak kunjung ada, akan tetapi Termohon tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa petunjuk dari pimpinan berupa surat tertulis atau ada memo mengenai hal tersebut, sehingga dalil Termohon haruslah dikesampingkan dan ini sudah terang bagi Hakim akan adanya suatu penundaan yang tidak sah, sehingga petitum pokok permohonan Pemohon dapat dikabulkan;

 

Parameter Undue delay dalam Praktik Peradilan Saat ini

Berdasarkan praktik peradilan tersebut, maka penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay) dapat dinyatakan terjadi apabila terdapat ketidakseimbangan antara lamanya waktu penanganan perkara dengan perkembangan nyata yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dan ketidakseimbangan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh alasan hukum atau keadaan objektif yang relevan.

Berdasarkan berbagai putusan tersebut, undue delay tidak tepat diukur semata-mata berdasarkan lamanya suatu perkara ditangani. Ukuran yang lebih tepat adalah dengan melihat secara kumulatif durasi penanganan perkara, perkembangan nyata selama perkara berlangsung, alasan yang mendasari keterlambatan, pihak yang bertanggung jawab atas waktu yang terbuang, serta dampak keterlambatan terhadap hak dan kepentingan para pihak termasuk kepentingan dan status tersangka yang terkatung. Dengan demikian, lamanya waktu berfungsi sebagai indikator awal untuk memicu pengujian, sedangkan ada atau tidaknya undue delay ditentukan setelah seluruh faktor tersebut dinilai secara berimbang dalam proses pembuktian.

Dengan pendekatan tersebut, suatu perkara dapat dikategorikan mengalami penundaan tanpa alasan yang sah apabila waktu penanganannya telah berlangsung secara tidak proporsional, tidak diikuti perkembangan substantif yang memadai, keterlambatan tersebut tidak dapat dijelaskan dengan alasan hukum atau hambatan objektif yang sah, sebagian besar waktu yang terbuang berada dalam kendali aparat penegak hukum, dan keadaan tersebut menimbulkan ketidakpastian atau merugikan hak para pihak.

Sebaliknya, perkara yang berlangsung lama tidak serta-merta merupakan undue delay apabila selama periode tersebut terdapat tindakan hukum yang nyata, progres yang terukur, dan hambatan objektif yang secara rasional membutuhkan waktu yang dapat dibuktikan selama proses persidangan.

Oleh karena itu, standar undue delay seharusnya tidak dibangun berdasarkan pertanyaan “berapa lama perkara telah berjalan?”, melainkan melalui pertanyaan yang lebih substantif: “apa yang telah dikerjakan selama waktu tersebut, mengapa membutuhkan waktu selama itu, siapa yang menyebabkan keterlambatan, dan apa akibatnya terhadap hak para pihak?”

Pergeseran ukuran dari sekadar time-based approach menuju reason and progress based approach tersebut penting agar Pasal 158 huruf e KUHAP tidak berubah menjadi mekanisme untuk “menghukum” setiap perkara yang lama, tetapi menjadi instrumen untuk menguji apakah berlalunya waktu dalam suatu proses pidana masih dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (gp)

Penulis. Dr. Muhammad Luthfan Hadi Darus, S.H., M.H., M.Kn merupakan Hakim PN Cirebon

Refrensi:

1.    Bony Daniel. Membuktikan Undue Delay dalam Praperadilan Pasca-KUHAP 2025. https://dandapala.com/opini/detail/membuktikan-undue-delay-dalam-praperadilan-pasca-kuhap-2025

Baca Juga: Menafsirkan Undue Delay Sebagai Objek Baru Praperadilan

2.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KIUHAP

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…