Lumajang, Jawa Timur – Pengadilan Negeri (PN) Lumajang Kelas IB melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa berupa tanah dan bangunan rumah di Desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, pada Jumat (10/07). Eksekusi dilaksanakan oleh Panitera PN Lumajang, Tenny Pantow Tambariki, didampingi Tim Eksekusi PN Lumajang berdasarkan Penetapan Ketua PN Lumajang Pranata Subhan, Nomor 2/Pdt.Eks/2026/PN Lmj jo. Nomor 13/Pdt.G/2025/PN Lmj. Pelaksanaan eksekusi berlangsung aman, tertib, dan lancar karena Termohon Eksekusi menyerahkan objek sengketa secara sukarela kepada Pemohon.
Perkara tersebut bermula dari gugatan perdata yang didaftarkan pada 10 Maret 2025 dengan Nomor 13/Pdt.G/2025/PN Lmj. Pada tingkat pertama, PN Lumajang melalui putusan tanggal 16 Juli 2025 mengabulkan sebagian gugatan Penggugat.

Tidak puas dengan putusan tersebut, pihak yang kalah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang teregister dengan Nomor 709/PDT/2025/PT SBY. Melalui putusan tanggal 17 September 2025, Pengadilan Tinggi Jawa Timur menguatkan putusan PN Lumajang. Perkara kemudian berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung dengan register Nomor 1008 K/PDT/2026 yang diputus pada 14 April 2026 sehingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pihak yang memenangkan perkara mengajukan permohonan eksekusi pada 10 Juni 2026 yang terdaftar dengan Nomor 2/Pdt.Eks/2026/PN Lmj. Menindaklanjuti permohonan tersebut, PN Lumajang melaksanakan aanmaning pada 24 Juni 2026 sebagai tahapan sebelum pelaksanaan eksekusi.
Baca Juga: 3 Bulan KUHAP Berlaku, PN Lumajang Kabulkan 11 Penghentian Penyidikan & Penuntutan
“Dalam proses aanmaning, Termohon Eksekusi menyatakan kesediaannya untuk mengosongkan sekaligus menyerahkan objek sengketa secara sukarela pada 10 Juli 2026. Komitmen tersebut kemudian direalisasikan sesuai jadwal yang telah disepakati, sehingga pelaksanaan eksekusi tidak memerlukan tindakan paksa,” ungkap Pranata Subhan.
Dengan terlaksananya penyerahan objek secara sukarela, proses eksekusi berjalan kondusif tanpa hambatan. Keberhasilan pelaksanaan eksekusi ini mencerminkan bahwa penyelesaian perkara perdata tidak hanya ditentukan oleh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tetapi juga oleh kepatuhan para pihak dalam melaksanakan amar putusan pengadilan sehingga hak pihak yang dinyatakan menang dapat terpenuhi secara efektif dan berkeadilan. (wes/zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI