Cari Berita

3 Bulan KUHAP Berlaku, PN Lumajang Kabulkan 11 Penghentian Penyidikan & Penuntutan

Humas PN Lumajang - Dandapala Contributor 2026-03-12 15:00:35
Dok. PN Lumajang

Lumajang, Jawa Timur – Baru tiga bulan berlakunya KUHAP, Pengadilan Negeri (PN) Lumajang mencatat dinamika penanganan perkara pidana yang cukup signifikan pada awal tahun 2026. Hingga bulan Maret, pengadilan tersebut telah menetapkan 10 perkara penghentian penyidikan (SP3), 1 perkara penghentian penuntutan, serta 2 perkara dengan mekanisme pengakuan bersalah.

Data rekapitulasi perkara pidana PN Lumajang yang diterima Dandapala pada Kamis (12/03) menunjukkan bahwa penetapan-penetapan tersebut merupakan bagian dari implementasi mekanisme hukum acara pidana baru yang memberikan ruang penyelesaian perkara secara lebih efektif, termasuk melalui pendekatan keadilan restoratif.

“Sesuai amanat KUHAP 2025, PN Lumajang telah memeriksa keabsahan penghentian penyidikan yang diajukan oleh Kepolisian Resor Lumajang dan penghentian penuntutan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Lumajang,” ungkap Ketua PN Lumajang, Pranata Subhan.

Baca Juga: Penghentian Penyidikan/Penuntutan harus dimintakan Penetapan Pengadilan?

Dari 10 perkara penghentian penyidikan, sebagian besar berasal dari perkara yang sebelumnya ditangani oleh penyidik Kepolisian Resor Lumajang. Setelah dilakukan proses evaluasi dan pemenuhan syarat hukum, permohonan penghentian penyidikan tersebut kemudian diajukan ke pengadilan untuk memperoleh penetapan.

Jenis tindak pidana yang masuk dalam kategori penghentian penyidikan tersebut cukup beragam. Di antaranya meliputi empat perkara narkotika, dua perkara penadahan, satu perkara pencurian ringan, satu perkara penganiayaan, serta satu perkara pengeroyokan. Perkara-perkara tersebut dinilai telah memenuhi kriteria penyelesaian perkara di luar proses peradilan secara penuh, termasuk melalui kesepakatan para pihak dan pertimbangan kepentingan keadilan.

Selain penghentian penyidikan, PN Lumajang juga menetapkan satu perkara penghentian penuntutan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Lumajang. Perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang penyelesaiannya ditempuh melalui pendekatan keadilan restoratif sehingga proses penuntutan tidak dilanjutkan.

Di sisi lain, PN Lumajang juga telah menerapkan mekanisme pengakuan bersalah dalam beberapa perkara pidana. Hingga Maret 2026, tercatat dua perkara yang diproses dengan mekanisme tersebut.

Perkara pertama berkaitan dengan tindak pidana pencurian. Perkara ini awalnya dilimpahkan ke pengadilan dengan prosedur pemeriksaan biasa. Namun dalam proses persidangan, terdakwa menyatakan pengakuan bersalah sehingga perkara kemudian dialihkan menjadi pemeriksaan dengan acara singkat sebagaimana ketentuan Pasal 205 KUHAP yang dipimpin oleh hakim Behinds Jefri Tulak.

Sementara itu, perkara kedua berkaitan dengan tindak pidana penipuan. Dalam perkara ini dilakukan pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHAP yang dipimpin oleh hakim I Nyoman Ary Mudjana. Pada tahap tersebut, terdakwa menyatakan pengakuan bersalah atas perbuatan yang didakwakan. Berdasarkan pengakuan tersebut, perkara selanjutnya dilimpahkan untuk diperiksa melalui acara singkat di pengadilan.

Baca Juga: PN Lumajang Ramaikan Alun-alun, Gaungkan Integritas dan Kepedulian Sosial

Penerapan penghentian perkara serta mekanisme pengakuan bersalah tersebut menunjukkan adanya upaya optimalisasi instrumen hukum acara pidana dalam mewujudkan proses peradilan yang lebih efektif. Selain mengurangi beban perkara di pengadilan, mekanisme tersebut juga memberikan ruang bagi penyelesaian perkara yang lebih cepat tanpa mengabaikan kepastian hukum.

Menurut Pranata, langkah ini sekaligus mencerminkan penerapan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sebagaimana menjadi mandat dalam sistem peradilan di Indonesia sesuai KUHAP 2025. Dengan memanfaatkan instrumen penghentian perkara dan pengakuan bersalah secara tepat, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efisien serta tetap menjaga keseimbangan antara keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat, ujarnya. (SNR/ZM/LDR)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…