Lumajang, Jawa Timur – Baru tiga bulan berlakunya
KUHAP, Pengadilan Negeri (PN) Lumajang mencatat dinamika penanganan perkara
pidana yang cukup signifikan pada awal tahun 2026. Hingga bulan Maret,
pengadilan tersebut telah menetapkan 10 perkara penghentian penyidikan (SP3), 1
perkara penghentian penuntutan, serta 2 perkara dengan mekanisme pengakuan
bersalah.
Data rekapitulasi perkara pidana PN Lumajang yang
diterima Dandapala pada Kamis (12/03) menunjukkan bahwa penetapan-penetapan
tersebut merupakan bagian dari implementasi mekanisme hukum acara pidana baru
yang memberikan ruang penyelesaian perkara secara lebih efektif, termasuk
melalui pendekatan keadilan restoratif.
“Sesuai amanat KUHAP 2025, PN Lumajang telah
memeriksa keabsahan penghentian penyidikan yang diajukan oleh Kepolisian Resor
Lumajang dan penghentian penuntutan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri
Lumajang,” ungkap Ketua PN Lumajang, Pranata Subhan.
Baca Juga: Penghentian Penyidikan/Penuntutan harus dimintakan Penetapan Pengadilan?
Dari 10 perkara penghentian penyidikan, sebagian
besar berasal dari perkara yang sebelumnya ditangani oleh penyidik Kepolisian Resor
Lumajang. Setelah dilakukan proses evaluasi dan pemenuhan syarat hukum,
permohonan penghentian penyidikan tersebut kemudian diajukan ke pengadilan
untuk memperoleh penetapan.
Jenis tindak pidana yang masuk dalam kategori
penghentian penyidikan tersebut cukup beragam. Di antaranya meliputi empat
perkara narkotika, dua perkara penadahan, satu perkara pencurian ringan, satu
perkara penganiayaan, serta satu perkara pengeroyokan. Perkara-perkara tersebut
dinilai telah memenuhi kriteria penyelesaian perkara di luar proses peradilan
secara penuh, termasuk melalui kesepakatan para pihak dan pertimbangan
kepentingan keadilan.
Selain penghentian penyidikan, PN Lumajang juga
menetapkan satu perkara penghentian penuntutan yang diajukan oleh Kejaksaan
Negeri Lumajang. Perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan
yang penyelesaiannya ditempuh melalui pendekatan keadilan restoratif sehingga
proses penuntutan tidak dilanjutkan.
Di sisi lain, PN Lumajang juga telah menerapkan
mekanisme pengakuan bersalah dalam beberapa perkara pidana. Hingga Maret 2026,
tercatat dua perkara yang diproses dengan mekanisme tersebut.
Perkara pertama berkaitan dengan tindak pidana
pencurian. Perkara ini awalnya dilimpahkan ke pengadilan dengan prosedur
pemeriksaan biasa. Namun dalam proses persidangan, terdakwa menyatakan
pengakuan bersalah sehingga perkara kemudian dialihkan menjadi pemeriksaan
dengan acara singkat sebagaimana ketentuan Pasal 205 KUHAP yang dipimpin oleh
hakim Behinds Jefri Tulak.
Sementara itu, perkara kedua berkaitan dengan tindak
pidana penipuan. Dalam perkara ini dilakukan pemeriksaan pendahuluan
sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHAP yang dipimpin oleh hakim I Nyoman Ary
Mudjana. Pada tahap tersebut, terdakwa menyatakan pengakuan bersalah atas
perbuatan yang didakwakan. Berdasarkan pengakuan tersebut, perkara selanjutnya
dilimpahkan untuk diperiksa melalui acara singkat di pengadilan.
Baca Juga: PN Lumajang Ramaikan Alun-alun, Gaungkan Integritas dan Kepedulian Sosial
Penerapan penghentian perkara serta mekanisme
pengakuan bersalah tersebut menunjukkan adanya upaya optimalisasi instrumen
hukum acara pidana dalam mewujudkan proses peradilan yang lebih efektif. Selain
mengurangi beban perkara di pengadilan, mekanisme tersebut juga memberikan
ruang bagi penyelesaian perkara yang lebih cepat tanpa mengabaikan kepastian
hukum.
Menurut Pranata, langkah ini sekaligus mencerminkan penerapan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sebagaimana menjadi mandat dalam sistem peradilan di Indonesia sesuai KUHAP 2025. Dengan memanfaatkan instrumen penghentian perkara dan pengakuan bersalah secara tepat, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efisien serta tetap menjaga keseimbangan antara keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat, ujarnya. (SNR/ZM/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI