Cari Berita

Kasasi Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Kandas, Vonis 7 Tahun Tetap Berlaku

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2026-10-02 09:05:51
Ilustrasi (dok.ist)

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Penuntut Umum dan terdakwa Riva Siahaan dalam perkara korupsi minyak. Alhasi, putusan terhadap mantan Dirut Pertamina Patra Niaga itu berkekuatan hukum tetap.

“Tolak kasasi PU dan terdakwa,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Jumat (2/10/2026).

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 11730 K/PID.SUS/2026. Oerkara kasasi tersebut telah diputus pada Kamis, 1 Oktober 2026. Majelis hakim yang memeriksa perkara diketuai Prof Dr Yanto dengan anggota Ansori dan Dr H Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Dengan demikian, permohonan kasasi yang diajukan baik oleh Penuntut Umum maupun Riva Siahaan sama-sama ditolak.

Baca Juga: Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Warga Kembali Menang di PT Jakarta

Sebagaimana diketahui, pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Riva Siahaan. Selain pidana penjara, Riva juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan. Dalam putusan tingkat pertama tersebut, Riva tidak dibebani pembayaran uang pengganti.

Putusan tersebut kemudian berubah di tingkat banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Riva Siahaan.

Baca Juga: PN Jakpus Vonis Eks Bos Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan 9 Tahun Penjara

Selain pidana penjara, PT DKI Jakarta menjatuhkan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari. Majelis hakim tingkat banding juga menetapkan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Terhadap putusan banding tersebut, Penuntut Umum dan terdakwa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
Memuat komentar…