Dari Jalan Ahmad Yani,
kami melanjutkan percakapan yang dimulai di Kendari. Pada bagian pertama, kami
mengajukan tiga pertanyaan yang semestinya hadir di setiap musyawarah majelis.
Tulisan ini mengurai pertanyaan yang pertama: apakah perbuatan ini tindak
pidana?
Pertanyaan itu terdengar
sederhana. Namun, hemat kami, justru di sinilah banyak pertimbangan
tergesa-gesa, karena perbuatan kerap langsung dibaca bersama orangnya.
Kami ingin memulai lagi
dari sebuah kata. Dalam pidato Dies Natalis tahun 1955, Moeljatno menimbang
empat istilah yang resmi dipakai untuk strafbaar feit: peristiwa pidana,
perbuatan pidana, perbuatan yang dapat dihukum, dan tindak pidana. Ia memilih
"perbuatan". Mengutip Poerwadarminta, perbuatan berarti "barang
sesuatu yang dilakukan", kata yang menunjuk sekaligus pada kelakuan dan
akibatnya.
Baca Juga: Fondasi di Bawah Pasal (1): Tiga Pertanyaan di Meja Hakim
Kata "tindak",
menurutnya, berarti langkah. Ia bahkan bertanya setengah berkelakar,
jangan-jangan orang di Jawa Tengah akan bingung, karena
"tindak-tindak" lazimnya berarti jalan-jalan. Pembentuk undang-undang
akhirnya memilih "tindak pidana". Pesan Moeljatno tetap bertahan:
yang pertama-tama diuji adalah perbuatannya, bukan orangnya.
Perbuatan itu, kami kira,
harus melewati tiga pintu. Pintu pertama: adakah larangannya? Pintu kedua:
aturan mana yang berlaku? Pintu ketiga: apakah perbuatan itu sungguh melawan
hukum?
Pintu pertama dijaga asas
legalitas. Pasal 1 ayat (1) KUHP menyatakan, "Tidak ada satu perbuatan pun
yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan
peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum
perbuatan dilakukan." Ayat (2) melarang analogi. Dalam Anotasi KUHP
Nasional, Eddy O.S. Hiariej dan Topo Santoso menyebut landasan filosofisnya
nulla poena sine lege: sanksi pidana harus berdasarkan persetujuan
rakyat.
Batas antara menafsirkan
dan menganalogikan memang tipis. Anotasi yang sama mengingatkan putusan Hoge
Raad 23 Mei 1921 tentang pencurian listrik. Di sana, menaik-turunkan sakelar
dipersamakan dengan "mengambil", dan energi listrik dipandang sebagai
barang. Anotasi menyebutnya analogi undang-undang, yang masih diperbolehkan
sepanjang dimaksudkan untuk menjelaskan unsur pasal.
Namun pintu pertama tidak
hanya berisi undang-undang. Pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa asas legalitas
"tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat". Ayat
(2) memberi batasnya. Hukum itu berlaku di tempat ia hidup, sepanjang tidak
diatur dalam KUHP, dan sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia,
serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.
Gagasan ini bukan barang
baru. Pada 1955, Moeljatno membaca Pasal 5 ayat (3) sub b Undang-Undang Darurat
Nomor 1 Tahun 1951, lalu menyimpulkan: "Ada straf bare feiten menurut KUHP
dan ada pula straf bare feiten menurut Hukum yang hidup." Ketentuan yang
sama kelak menjadi pijakan sebuah putusan yang lahir dari tanah Kendari.
Lilik Mulyadi,
sebagaimana dikutip Hukumonline, mencatat perkara itu dalam Putusan Mahkamah
Agung Nomor 1644 K/Pid/1988. Perkaranya perbuatan asusila di Unaaha, Kendari.
Kepala adat telah menjatuhkan sanksi berupa seekor kerbau dan satu piece kain
kaci, dan pelaku telah memenuhinya. Pengadilan negeri dan pengadilan tinggi
tetap menyatakannya bersalah. Mahkamah Agung membatalkan kedua putusan itu,
karena sanksi adat tersebut dipandang sepadan dengan kesalahan terdakwa.
Tiga dasawarsa kemudian,
pintu itu ditegaskan dalam kodifikasi. Pasal 597 mengancam pidana bagi
perbuatan yang dilarang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat, berupa
pemenuhan kewajiban adat. Tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup
itu, menurut Pasal 2 ayat (3), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pintu kedua menanyakan
aturan mana yang berlaku. Pasal 3 ayat (1) memakai aturan baru, kecuali aturan
lama lebih menguntungkan bagi pelaku dan pembantu tindak pidana. Anotasi
menyebut landasannya lex favor reo. SEMA Nomor 1 Tahun 2026
menerjemahkannya ke ruang sidang: bila dakwaan masih memakai ketentuan lama,
pembuktian dilakukan berdasarkan ketentuan baru, kecuali ketentuan lama lebih
menguntungkan terdakwa.
Bila perbuatan itu tidak
lagi merupakan tindak pidana, Pasal 3 ayat (2) memerintahkan proses hukum
dihentikan demi hukum. SEMA yang sama meminta hakim mengeluarkan penetapan yang
menyatakan perbuatan terdakwa bukan tindak pidana. Perkara berhenti bahkan
sebelum pintu ketiga diketuk.
Pintu ketiga adalah yang
paling sering dilewati tanpa mengetuk. Pasal 12 ayat (2) menentukan bahwa
perbuatan yang diancam pidana "harus bersifat melawan hukum atau
bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat." Ayat (3)
menambahkan, "Setiap Tindak Pidana selalu bersifat melawan hukum, kecuali
ada alasan pembenar."
Rumusan itu berjalan di
jejak Moeljatno. Menurutnya, perbuatan pidana memerlukan dua segi. Segi formal
adalah kecocokan dengan rumusan undang-undang. Segi materiil adalah bahwa
perbuatan itu "betul-betul dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan
yang tak boleh atau tak patut dilakukan." Karena itu, sifat melawan hukum
adalah "syarat mutlak yang tak dapat ditinggalkan."
Moeljatno juga sudah
memikirkan pembuktiannya. Bila sifat melawan hukum tidak disebut dalam rumusan
delik, unsur itu dianggap ada dengan diam-diam, kecuali dibuktikan sebaliknya
oleh terdakwa. Sebab, dengan mencocoki rumusan undang-undang, sifat melawan
hukumnya pada umumnya sudah ternyata pula. Pasal 12 ayat (3), kami kira, kini
merumuskan hal yang sama dengan kalimat yang lebih ringkas.
Ajaran sifat melawan
hukum materiil punya sejarahnya sendiri. Moeljatno mencatat putusan Hoge Raad
tahun 1933 tentang seorang dokter hewan dari Huizen. Di sana ditegaskan bahwa
meskipun unsur melawan hukum tidak dirumuskan, penghukuman tidak dapat
dijatuhkan "jika dalam keadaan yang tertentu, sifat melawan hukumnya
perbuatan yang dilakukan ternyata tidak ada."
Di negeri sendiri,
sebagaimana dicatat rubrik Kaidah Hukum Dandapala, Mahkamah Agung menempuh
jalan serupa dalam Putusan Nomor 42 K/Kr/1965 atas nama Machroes Effendi.
Perbuatan terdakwa dinilai tidak melawan hukum karena negara tidak dirugikan,
kepentingan umum terlayani, dan terdakwa tidak memperoleh keuntungan. Inilah
yang dikenal sebagai fungsi negatif: sifat melawan hukum materiil dipakai untuk
meniadakan pidana, bukan untuk menciptakannya.
Chairul Huda mencatat
bahwa para teoretisi umumnya hanya menerima fungsi negatif itu, karena fungsi
positif berbenturan dengan asas legalitas dan kepastian hukum. KUHP Nasional
kini menuliskannya terang dalam Pasal 35. Ketiadaan sifat melawan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) merupakan alasan pembenar.
Yang dahulu hidup di
yurisprudensi, kini berdiri di undang-undang.
Lalu, apa yang
membenarkan sebuah perbuatan? Moeljatno memberi contoh yang mudah diingat.
Algojo yang, karena perintah jabatan, mengalungkan tali pada leher terpidana
mati tidak melakukan perbuatan pidana. Kematian yang terjadi di gelanggang
tinju pun, katanya, tidak selalu dilarang dan diancam pidana.
Contoh lain diambilnya
dari de Waard. Seorang polisi yang meronda malam melihat api mulai berkobar,
lalu menembak ke udara untuk membangunkan warga. Ia tidak melakukan perbuatan
pidana, karena jabatannya justru mewajibkannya berbuat demikian. Sifat melawan
hukum, demikian Moeljatno mengikuti de Waard, adalah "pengertian yang
obyektif" dan "tak mungkin menjadi sifat seseorang."
KUHP Nasional merinci
alasan pembenar itu dalam lima pasal. Pasal 31 mengatur pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan, dan Pasal 32 mengatur perintah jabatan dari
pejabat yang berwenang. Pasal 33 mengatur keadaan darurat, Pasal 34 pembelaan
terpaksa, dan Pasal 35 ketiadaan sifat melawan hukum.
Penjelasannya memberi
gambaran yang hidup. Keadaan darurat dicontohkan dengan dua orang yang berebut
satu pelampung di kapal yang tenggelam. Pembelaan terpaksa mensyaratkan empat
hal: serangan seketika yang melawan hukum, tidak ada jalan lain, kepentingan
yang dibela terbatas, dan keseimbangan antara pembelaan dan serangan. Anotasi
menambahkan satu batas: orang yang memancing serangan dengan ulahnya sendiri
tidak dapat berlindung di balik pembelaan terpaksa.
Ada satu hal kecil yang,
kami kira, paling jernih memperlihatkan pilihan KUHP Nasional. Pasal 31 sampai
Pasal 34 berbicara tentang orang yang "melakukan perbuatan yang
dilarang". Pasal 42 tentang daya paksa justru berbunyi "Setiap Orang
yang melakukan Tindak Pidana tidak dipidana". Pada alasan pembenar, yang
terjadi hanyalah perbuatan yang dilarang. Pada alasan pemaaf, tindak pidananya
tetap ada, hanya pembuatnya yang tidak dicela.
Letaknya pun berbeda.
Alasan pembenar ditempatkan dalam bagian tentang tindak pidana, sedangkan
alasan pemaaf berada dalam bagian tentang pertanggungjawaban pidana. Susunan
ini sejalan dengan usul Chairul Huda ketika menelaah rancangan KUHP. Bila
konsisten dengan teori pemisahan, katanya, alasan pembenar semestinya
dirumuskan di bawah paragraf tindak pidana.
Karena itu, keduanya
jangan sampai tertukar. Keadaan darurat dalam Pasal 33 adalah alasan pembenar,
sedangkan daya paksa dalam Pasal 42 adalah alasan pemaaf. Pembelaan terpaksa
dalam Pasal 34 membenarkan perbuatan, sedangkan pembelaan terpaksa yang
melampaui batas dalam Pasal 43 memaafkan pembuatnya. Amarnya sama-sama dapat
berupa putusan lepas, karena Pasal 244 ayat (3) KUHAP menyebut "dasar
peniadaan pidana", tetapi jalan pikirnya berlainan.
Kita juga mengenal
pertimbangan yang menguraikan unsur melawan hukum dalam satu kalimat: karena
unsur-unsur lain telah terbukti, perbuatan terdakwa haruslah dinyatakan melawan
hukum. Kalimat itu tidak keliru, sebab Pasal 12 ayat (3) memang menganggapnya
demikian. Yang terlupa adalah kata "kecuali".
Padahal, di kata kecuali
itulah hakim diminta berhenti sejenak. Hemat kami, bila fakta persidangan
memberi petunjuk ke arah alasan pembenar, hakim patut menimbangnya, meski
terdakwa sendiri tidak mendalilkannya.
Buku I juga mengatur
bentuk-bentuk perluasan tindak pidana: permufakatan jahat, persiapan,
percobaan, dan penyertaan. Semuanya tetap berangkat dari pertanyaan yang sama,
yaitu seberapa jauh perbuatan telah berjalan dan siapa saja yang turut
mewujudkannya. Bagian itu kami simpan untuk kesempatan lain.
Kembali ke pilihan kata
Moeljatno. Yang dilarang itu perbuatan, dan yang dicela itu orang. Pertanyaan
pertama baru selesai ketika kita yakin bahwa perbuatan itu dilarang, aturannya
berlaku, dan ia sungguh melawan hukum.
Setelah itu barulah kita
boleh menoleh kepada orangnya. Di pintu berikutnya, pertanyaannya berganti:
dapatkah ia dicela?
Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan
Bersambung ke bagian (3):
Menimbang Celaan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI