Cari Berita

Fondasi di Bawah Pasal (2): Yang Dilarang Itu Perbuatan

Dr. Hanasudin S.H., M.H., M.M-Dirbinganis Badilum Dr. Hanasudin S.H., M.H., M.M-Dirbinganis Badilum - Dandapala Contributor
2026-11-16 08:00:34
Dok. Ist.

Dari Jalan Ahmad Yani, kami melanjutkan percakapan yang dimulai di Kendari. Pada bagian pertama, kami mengajukan tiga pertanyaan yang semestinya hadir di setiap musyawarah majelis. Tulisan ini mengurai pertanyaan yang pertama: apakah perbuatan ini tindak pidana?

Pertanyaan itu terdengar sederhana. Namun, hemat kami, justru di sinilah banyak pertimbangan tergesa-gesa, karena perbuatan kerap langsung dibaca bersama orangnya.

Kami ingin memulai lagi dari sebuah kata. Dalam pidato Dies Natalis tahun 1955, Moeljatno menimbang empat istilah yang resmi dipakai untuk strafbaar feit: peristiwa pidana, perbuatan pidana, perbuatan yang dapat dihukum, dan tindak pidana. Ia memilih "perbuatan". Mengutip Poerwadarminta, perbuatan berarti "barang sesuatu yang dilakukan", kata yang menunjuk sekaligus pada kelakuan dan akibatnya.

Baca Juga: Fondasi di Bawah Pasal (1): Tiga Pertanyaan di Meja Hakim

Kata "tindak", menurutnya, berarti langkah. Ia bahkan bertanya setengah berkelakar, jangan-jangan orang di Jawa Tengah akan bingung, karena "tindak-tindak" lazimnya berarti jalan-jalan. Pembentuk undang-undang akhirnya memilih "tindak pidana". Pesan Moeljatno tetap bertahan: yang pertama-tama diuji adalah perbuatannya, bukan orangnya.

Perbuatan itu, kami kira, harus melewati tiga pintu. Pintu pertama: adakah larangannya? Pintu kedua: aturan mana yang berlaku? Pintu ketiga: apakah perbuatan itu sungguh melawan hukum?

Pintu pertama dijaga asas legalitas. Pasal 1 ayat (1) KUHP menyatakan, "Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan." Ayat (2) melarang analogi. Dalam Anotasi KUHP Nasional, Eddy O.S. Hiariej dan Topo Santoso menyebut landasan filosofisnya nulla poena sine lege: sanksi pidana harus berdasarkan persetujuan rakyat.

Batas antara menafsirkan dan menganalogikan memang tipis. Anotasi yang sama mengingatkan putusan Hoge Raad 23 Mei 1921 tentang pencurian listrik. Di sana, menaik-turunkan sakelar dipersamakan dengan "mengambil", dan energi listrik dipandang sebagai barang. Anotasi menyebutnya analogi undang-undang, yang masih diperbolehkan sepanjang dimaksudkan untuk menjelaskan unsur pasal.

Namun pintu pertama tidak hanya berisi undang-undang. Pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa asas legalitas "tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat". Ayat (2) memberi batasnya. Hukum itu berlaku di tempat ia hidup, sepanjang tidak diatur dalam KUHP, dan sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.

Gagasan ini bukan barang baru. Pada 1955, Moeljatno membaca Pasal 5 ayat (3) sub b Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951, lalu menyimpulkan: "Ada straf bare feiten menurut KUHP dan ada pula straf bare feiten menurut Hukum yang hidup." Ketentuan yang sama kelak menjadi pijakan sebuah putusan yang lahir dari tanah Kendari.

Lilik Mulyadi, sebagaimana dikutip Hukumonline, mencatat perkara itu dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1644 K/Pid/1988. Perkaranya perbuatan asusila di Unaaha, Kendari. Kepala adat telah menjatuhkan sanksi berupa seekor kerbau dan satu piece kain kaci, dan pelaku telah memenuhinya. Pengadilan negeri dan pengadilan tinggi tetap menyatakannya bersalah. Mahkamah Agung membatalkan kedua putusan itu, karena sanksi adat tersebut dipandang sepadan dengan kesalahan terdakwa.

Tiga dasawarsa kemudian, pintu itu ditegaskan dalam kodifikasi. Pasal 597 mengancam pidana bagi perbuatan yang dilarang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat, berupa pemenuhan kewajiban adat. Tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup itu, menurut Pasal 2 ayat (3), diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pintu kedua menanyakan aturan mana yang berlaku. Pasal 3 ayat (1) memakai aturan baru, kecuali aturan lama lebih menguntungkan bagi pelaku dan pembantu tindak pidana. Anotasi menyebut landasannya lex favor reo. SEMA Nomor 1 Tahun 2026 menerjemahkannya ke ruang sidang: bila dakwaan masih memakai ketentuan lama, pembuktian dilakukan berdasarkan ketentuan baru, kecuali ketentuan lama lebih menguntungkan terdakwa.

Bila perbuatan itu tidak lagi merupakan tindak pidana, Pasal 3 ayat (2) memerintahkan proses hukum dihentikan demi hukum. SEMA yang sama meminta hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan perbuatan terdakwa bukan tindak pidana. Perkara berhenti bahkan sebelum pintu ketiga diketuk.

Pintu ketiga adalah yang paling sering dilewati tanpa mengetuk. Pasal 12 ayat (2) menentukan bahwa perbuatan yang diancam pidana "harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat." Ayat (3) menambahkan, "Setiap Tindak Pidana selalu bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar."

Rumusan itu berjalan di jejak Moeljatno. Menurutnya, perbuatan pidana memerlukan dua segi. Segi formal adalah kecocokan dengan rumusan undang-undang. Segi materiil adalah bahwa perbuatan itu "betul-betul dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tak boleh atau tak patut dilakukan." Karena itu, sifat melawan hukum adalah "syarat mutlak yang tak dapat ditinggalkan."

Moeljatno juga sudah memikirkan pembuktiannya. Bila sifat melawan hukum tidak disebut dalam rumusan delik, unsur itu dianggap ada dengan diam-diam, kecuali dibuktikan sebaliknya oleh terdakwa. Sebab, dengan mencocoki rumusan undang-undang, sifat melawan hukumnya pada umumnya sudah ternyata pula. Pasal 12 ayat (3), kami kira, kini merumuskan hal yang sama dengan kalimat yang lebih ringkas.

Ajaran sifat melawan hukum materiil punya sejarahnya sendiri. Moeljatno mencatat putusan Hoge Raad tahun 1933 tentang seorang dokter hewan dari Huizen. Di sana ditegaskan bahwa meskipun unsur melawan hukum tidak dirumuskan, penghukuman tidak dapat dijatuhkan "jika dalam keadaan yang tertentu, sifat melawan hukumnya perbuatan yang dilakukan ternyata tidak ada."

Di negeri sendiri, sebagaimana dicatat rubrik Kaidah Hukum Dandapala, Mahkamah Agung menempuh jalan serupa dalam Putusan Nomor 42 K/Kr/1965 atas nama Machroes Effendi. Perbuatan terdakwa dinilai tidak melawan hukum karena negara tidak dirugikan, kepentingan umum terlayani, dan terdakwa tidak memperoleh keuntungan. Inilah yang dikenal sebagai fungsi negatif: sifat melawan hukum materiil dipakai untuk meniadakan pidana, bukan untuk menciptakannya.

Chairul Huda mencatat bahwa para teoretisi umumnya hanya menerima fungsi negatif itu, karena fungsi positif berbenturan dengan asas legalitas dan kepastian hukum. KUHP Nasional kini menuliskannya terang dalam Pasal 35. Ketiadaan sifat melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) merupakan alasan pembenar.

Yang dahulu hidup di yurisprudensi, kini berdiri di undang-undang.

Lalu, apa yang membenarkan sebuah perbuatan? Moeljatno memberi contoh yang mudah diingat. Algojo yang, karena perintah jabatan, mengalungkan tali pada leher terpidana mati tidak melakukan perbuatan pidana. Kematian yang terjadi di gelanggang tinju pun, katanya, tidak selalu dilarang dan diancam pidana.

Contoh lain diambilnya dari de Waard. Seorang polisi yang meronda malam melihat api mulai berkobar, lalu menembak ke udara untuk membangunkan warga. Ia tidak melakukan perbuatan pidana, karena jabatannya justru mewajibkannya berbuat demikian. Sifat melawan hukum, demikian Moeljatno mengikuti de Waard, adalah "pengertian yang obyektif" dan "tak mungkin menjadi sifat seseorang."

KUHP Nasional merinci alasan pembenar itu dalam lima pasal. Pasal 31 mengatur pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Pasal 32 mengatur perintah jabatan dari pejabat yang berwenang. Pasal 33 mengatur keadaan darurat, Pasal 34 pembelaan terpaksa, dan Pasal 35 ketiadaan sifat melawan hukum.

Penjelasannya memberi gambaran yang hidup. Keadaan darurat dicontohkan dengan dua orang yang berebut satu pelampung di kapal yang tenggelam. Pembelaan terpaksa mensyaratkan empat hal: serangan seketika yang melawan hukum, tidak ada jalan lain, kepentingan yang dibela terbatas, dan keseimbangan antara pembelaan dan serangan. Anotasi menambahkan satu batas: orang yang memancing serangan dengan ulahnya sendiri tidak dapat berlindung di balik pembelaan terpaksa.

Ada satu hal kecil yang, kami kira, paling jernih memperlihatkan pilihan KUHP Nasional. Pasal 31 sampai Pasal 34 berbicara tentang orang yang "melakukan perbuatan yang dilarang". Pasal 42 tentang daya paksa justru berbunyi "Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak dipidana". Pada alasan pembenar, yang terjadi hanyalah perbuatan yang dilarang. Pada alasan pemaaf, tindak pidananya tetap ada, hanya pembuatnya yang tidak dicela.

Letaknya pun berbeda. Alasan pembenar ditempatkan dalam bagian tentang tindak pidana, sedangkan alasan pemaaf berada dalam bagian tentang pertanggungjawaban pidana. Susunan ini sejalan dengan usul Chairul Huda ketika menelaah rancangan KUHP. Bila konsisten dengan teori pemisahan, katanya, alasan pembenar semestinya dirumuskan di bawah paragraf tindak pidana.

Karena itu, keduanya jangan sampai tertukar. Keadaan darurat dalam Pasal 33 adalah alasan pembenar, sedangkan daya paksa dalam Pasal 42 adalah alasan pemaaf. Pembelaan terpaksa dalam Pasal 34 membenarkan perbuatan, sedangkan pembelaan terpaksa yang melampaui batas dalam Pasal 43 memaafkan pembuatnya. Amarnya sama-sama dapat berupa putusan lepas, karena Pasal 244 ayat (3) KUHAP menyebut "dasar peniadaan pidana", tetapi jalan pikirnya berlainan.

Kita juga mengenal pertimbangan yang menguraikan unsur melawan hukum dalam satu kalimat: karena unsur-unsur lain telah terbukti, perbuatan terdakwa haruslah dinyatakan melawan hukum. Kalimat itu tidak keliru, sebab Pasal 12 ayat (3) memang menganggapnya demikian. Yang terlupa adalah kata "kecuali".

Padahal, di kata kecuali itulah hakim diminta berhenti sejenak. Hemat kami, bila fakta persidangan memberi petunjuk ke arah alasan pembenar, hakim patut menimbangnya, meski terdakwa sendiri tidak mendalilkannya.

Buku I juga mengatur bentuk-bentuk perluasan tindak pidana: permufakatan jahat, persiapan, percobaan, dan penyertaan. Semuanya tetap berangkat dari pertanyaan yang sama, yaitu seberapa jauh perbuatan telah berjalan dan siapa saja yang turut mewujudkannya. Bagian itu kami simpan untuk kesempatan lain.

Kembali ke pilihan kata Moeljatno. Yang dilarang itu perbuatan, dan yang dicela itu orang. Pertanyaan pertama baru selesai ketika kita yakin bahwa perbuatan itu dilarang, aturannya berlaku, dan ia sungguh melawan hukum.

Setelah itu barulah kita boleh menoleh kepada orangnya. Di pintu berikutnya, pertanyaannya berganti: dapatkah ia dicela?

Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan

Bersambung ke bagian (3): Menimbang Celaan. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…