Sungai Penuh - Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh, Jambi menjatuhkan pidana penjara kepada Agus Wijaya selama 2 tahun penjara. Agus terbukti melakukan tindak pidana penipuan dalam kasus investasi bodong.
Putusan diketok dalam sidang terbuka untuk umum digelar di Gedung PN Sungai Penuh oleh majelis hakim yang diketuai Rafi Maulana dengan hakim anggota Satya Frida Lestari dan Wening Indradi. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Agus Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara berlanjut melakukan penipuan.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tutur ketua majelis hakim.
Kasus bermula pada bulan Desember 2019, di mana terdakwa bersama-sama dengan beberapa rekannya yang tergabung pada PT. DHD MITRA INDOTAMA, PT. DHD FARM GLOBAL INDONESIA dan KOPERASI DARSA HAKAM DARUSSALAM FARM INDONESIA (KDHDFI) yang bergerak dalam bidang kemitraan pembudidayaan ikan lele melakukan rangkaian kebohongan atau tipu muslihat untuk mendapatkan keuntungan dari calon mitra dengan cara membuat penawaran usaha kemitraan tersebut melalui media iklan di internet yang pada intinya menawarkan kemitraan pembudidayaan ikan lele dengan cara apabila ada yang berminat untuk menjadi mitra maka dapat menyerahkan modal sebesar Rp 10 juta per paket dan nantinya mitra tersebut akan mendapatkan hasil panen lele sebesar Rp 960.000 per 40 hari dibayarkan sebanyak 8 kali setahun untuk waktu selama 5 tahun berjalan.
“Bahwa sejak tahun 2019 Sampai dengan tahun 2021 ada masyarakat yang mendatangi terdakwa di kantor terdakwa dan terdakwa memberikan penjelasan dengan rangkaian kebohongan sebagaimana yang telah diiklan kan melalui media internet (Online) dengan tujuan untuk meyakinkan orang tersebut supaya mau ikut menjadi mitra dan orang tersebut tertarik untuk menjadi mitra dan menyerahkan uang sebagai modal kemitraan kepada terdakwa yang dibayarkan secara tunai di kantor terdakwa di Desa Koto Lebu Kecamatan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh dan juga ada yang dibayarkan melalui transfer ke Rekening,” sebut Majelis Hakim.
Lebih lanjut, Majelis Hakim menyoroti pula keadaan keuangan PT. DHD MITRA INDOTAMA, PT. DHD FARM GLOBAL INDONESIA dan KOPERASI DARSA HAKAM DARUSSALAM FARM INDONESIA yang sudah tidak sehat dan sudah tidak mampu membayar mitra-mitra akan tetapi Terdakwa masih terus menerus melakukan penerimaan calon Mitra lain untuk menaruh uang kepadanya, tanpa menjelaskan resiko-resiko dan hanya menjanjikan keuntungan yang menggiurkan.
“Atas dasar hal tersebut, maka perbuatan Terdakwa termasuk dalam kategori tindak pidana penipuan dengan kerugian korban yang melapor mencapai kurang lebih Rp 750 juta,” tegas majelis hakim.
Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim juga menyampaikan bahwa selain dari memberikan efek jera, putusan ini juga ditulis untuk memberikan pelajaran bermanfaat bagi Terdakwa sendiri maupun masyarakat lain agar tidak mudah tergiur dalam investasi apapun tanpa background checking dan analisis investasi. Hal ini penting untuk menghindarkan Masyarakat dari tingginya penawaran investasi bodong yang beredar.
“Keadaan yang memberatkan bahwa Perbuatan Terdakwa dilakukan pada saat banyak-banyaknya kasus Investasi Bodong di Indonesia yang semestinya dijadikan pembelajaran untuk Terdakwa dan Terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya,” tegas Majelis Hakim.
Atas putusan tersebut Terdakwa dan JPU menyatakan menerima dan putusan telah berkekuatan hukum tetap. (AAR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum