Sungai Penuh - Sebanyak tiga belas orang terdakwa
dalam kasus perusakan dan pembakaran kotak suara saat penghitungan suara Pemilu
2024 lalu, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Sungai
Penuh, Rabu, 21 Mei 2025. Para terdakwa, yakni DK, JH, EG, ET, EP, YP, HG, IP,
RS, AI, HH, PH, dan W, hadir secara langsung di ruang sidang utama untuk
mendengarkan amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Persidangan tersebut
dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Insya, dengan hakim anggota
Aries Kata Ginting dan Muhammad Taufiq.
Sebelum membuka persidangan, Ketua Majelis Hakim
dengan tegas mengingatkan semua pihak yang hadir, baik para terdakwa, penasihat
hukum, jaksa penuntut umum, maupun pengunjung sidang, agar tidak melakukan
tindakan transaksional seperti suap atau gratifikasi kepada Majelis Hakim
maupun kepada aparat Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
Ia menegaskan bahwa apabila terdapat pihak atau oknum yang mengatasnamakan lembaga peradilan untuk meminta sesuatu yang bersifat melanggar hukum, maka hal tersebut harus segera dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi Jambi, atau langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
Baca Juga: Kasus Perusakan Kotak Suara Pilwalkot Sungai Penuh Dilimpahkan ke Pengadilan
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah membacakan tuntutan pidana terhadap para
terdakwa. Para Terdakwa tersebut dituntut seragam dengan pidana penjara selama
tujuh bulan, masing-masing menghadapi dakwaan yang berbeda, bergantung pada
peran dan tingkat keterlibatan mereka dalam kejadian tersebut. Pasal-pasal yang
digunakan dalam dakwaan meliputi Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan
barang, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kejahatan, serta
Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama
terhadap orang atau barang. Seluruh perkara tersebut terdaftar di Pengadilan
Negeri Sungai Penuh dengan nomor perkara berurutan, yakni 34/Pid.B/2025/PN Spn
hingga 48/Pid.B/2025/PN Spn.
Juru Bicara PN Sungai
Penuh, Rafi Maulana menginformasikan kepada Tim DANDAPALA, bahwa Para terdakwa
terbukti terlibat dalam berbagai insiden perusakan kotak suara di sejumlah
Tempat Pemungutan Suara (TPS), di mana masing-masing terdakwa melakukan
perbuatan yang berbeda-beda di lokasi TPS yang juga berbeda. Tindakan tersebut
mencakup perobekan kotak suara di TPS 01 Koto Limau Manis, TPS 001 dan TPS 002
Desa Sungai Liuk, serta pembakaran kotak suara di TPS 02 Desa Renah Kayu Embun.
Seluruh peristiwa ini terjadi pada tanggal 27 November 2024, bertepatan dengan
proses penghitungan suara dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai
Penuh.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada DK dan JH, masing-masing atas dua perkara, dengan total hukuman 14 bulan penjara (7 bulan untuk tiap perkara). Sementara itu, EG, ET, EP, YP, HG, IP, RS, AI, dan PH masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan. Adapun HH dan W menerima vonis masing-masing 12 bulan penjara. Salah satu terdakwa, Ronaldo (RS), turut divonis 10 bulan dalam perkara ini.
Baca Juga: 13 Terdakwa terkait Perusakan dan Pembakaran Kotak Suara di Sungai Penuh Jalani Sidang Perdana
“Putusan ini menjadi sorotan publik, mengingat
peristiwa perusakan kotak suara tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah
masyarakat Kota Sungai Penuh dan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum
terhadap keberlangsungan demokrasi”, ucap Juru Bicara PN Sungai Penuh tersebut.
fac
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI