Cari Berita

MA Tolak PK Menteri PUPR dkk, Pemerintah Dihukum Pulihkan Sungai Brantas

Fadilah Usman - Dandapala Contributor 2025-11-03 13:05:59
Gedung MA (dok.ist)

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Gubernur Jawa Timur dalam perkara gugatan pengelolaan Sungai Brantas. Bagaimana kasusnya?

Putusan ini sekaligus menguatkan putusan kasasi yang juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas perkara nomor 8/Pdt.G/2019/PN Sby yang mewajibkan pemerintah untuk melakukan langkah konkret pemulihan sungai dari pencemaran yang telah berlangsung bertahun-tahun. 

Putusan PK tersebut ketok oleh majelis PK yang diketuai I Gusti Agung Sumanatha, dengan Muh. Yunus Wahab dan Rahmi Mulyati sebagai hakim anggota. Berdasarkan data pada laman SIPP PN Surabaya, putusan tersebut diberitahukan pada Kamis, (2/10).

Baca Juga: MA Lipatgandakan Vonis Terdakwa Korupsi Aspal Jalan Kadis PUPR dari Aceh

“Mengadili, menolak permohonan peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali I Menteri PUPR Republik Indonesia dan Pemohon Peninjauan Kembali II Gubernur Jawa Timur Tersebut”, demikian bunyi amar putusan dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Senin (3/11/2025).

Merunut  ke belakang, gugatan ini bermula pada tahun 2019 ketika LSM  Ecological Observation and Wetlands Conservation (ECOTON) mengajukan gugatan perdata terhadap Pemprov Jawa Timur dan Kementerian PUPR, menyusul kematian ikan massal dan pencemaran berat di sepanjang aliran Sungai Brantas.

PN Surabaya dalam Putusan Nomor 8/Pdt.G/2019/PN.Sby menyatakan pemerintah lalai dalam pengelolaan sungai, putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 117/PDT/2023/PT.SBY, hingga akhirnya MA menolak PK Para Tergugat.

“Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali Pemohon PK tidak dapat dibenarkan, dimana tidak ditemukan adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan Judex Juris”, demikian bunyi pertimbangan putusan.

Masih dalam pertimbangan putusan, Majelis PK menyoroti suatu fakta bahwa telah terdapat laporan dan pemberitaan kematian ikan massal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas sejak 2011 hingga 2018, namun tidak ada penindakan terhadap pelaku pencemaran air.

Bukti P-34 (Permen PUPR U/PRT/M/2015) dan P-35 (SK Gubernur Jatim Nomor 188/229/KPTS/013/2014) menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi pengelolaan daerah aliran sungai, implementasinya tidak berdampak signifikan.

“Dengan demikian Penggugat telah dapat membuktikan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum”, sebagaimana pertimbangan putusan.

Dengan ditolaknya PK tersebut, maka pemerintah wajib melaksanakan 10 point putusan pengadilan, antara lain :

1. Memerintahkan Pemerintah untuk meminta maaf kepada masyarakat di 15 Kota/ Kabupaten yang di lalui Sungai Brantas atas lalainya pengelolaan dan pengawasan yang menimbulkan ikan mati massal di setiap tahunnya;

2. Memerintahkan Pemerintah  untuk memasukkan program pemulihan kualitas air sungai Brantas dalam APBN 2020;

3. Memerintahkan Pemerintah  untuk melakukan pemasangan CCTV di setiap Outlet wilayah sungai Brantas untuk meningkatkan fungsi Pengawasan para pembuang limbah cair;

4. Memerintahkan Pemerintah melakukan pemeriksaan independen terhadap seluruh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Provinsi Jawa Timur baik DLH provinsi maupun DLH kabupaten/kota di bidang pengelolaan lingkungan hidup dalam hal ini pembuangan limbah cair;

5. Memerintahkan Pemerintah mengeluarkan peringatan terhadap industri khususnya yang berada di wilayah DAS Brantas untuk mengolah limbah cair sebelum di buang ke sungai;

6. Memerintahkan Pemerintah melakukan tindakan hukum berupa sanksi administrasi bagi industri yang melanggar atau membuang limbah cair yang melebihi baku mutu berdasarkan PP 82 Tahun 2001.

7. Memerintahkan Pemerintah untuk memasang (real time) Alat Pemantau Kualitas Air di setiap Outlet Pembuangan Limbah Cair di Sepanjang Sungai Brantas, Agar memudahkan pemerintah untuk mengawasi dan memantau industri;

8. Memerintahkan Pemerintah untuk melakukan kampanye dan edukasi masyarakat wilayah sungai Brantas. Untuk tidak mengkonsumsi ikan yang mati karena Limbah Industri;

Baca Juga: PN Sungai Penuh Vonis Penjara 13 Orang Perusak Kotak Suara

9. Memerintahkan DLH Kabupaten/Kota untuk melakukan koordinasi dengan industri dalam tata cara pengembalian Limbah cair yang menjadi tanggung jawab Industri;

10. Memerintahkan Pemerintah untuk membentuk tim SATGAS yang beroperasi untuk memantau dan mengawasi pembuangan Limbah Cair di Jawa Timur. (Fadillah Usman/al/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…