Cari Berita

Susul Budi Said, Vonis Eks GM Antam Diperberat dari 4 Jadi 16 Tahun Penjara

Andi Saputra - Dandapala Contributor 2025-02-26 20:15:39
Ketua majelis eks GM Antam Abdul Hadi Aviciena, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Artha Theresia (dok.pt dki)

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan GM UBPP Antam Pulogadung, Abdul Hadi Aviciena (52) dari 4 tahun penjara menjadi 16 tahun penjara. Abdul Hadi Aviciena terbukti bersama-sama konglomerat Budi Said membobol Antam hingga Rp 1 triliun lebih.

Awalnya, Abdul Hadi Aviciena hanya dihukum 4 tahun oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Lalu ia diperberat di tingkat banding.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip DANDAPALA, Rabu (26/2/2025).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Artha Theresia dengan anggota Istiningsih Rahayu, Sri Andini, Hotma Maya Marbun dan Margareta Yulie Bartin Setyaningsih. Hotma dan Margareta adalah hakim ad hoc tipikor tingkat banding.

“Menetapkan masa penahanan yang telahdi jalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” ucap majelis yang dibacakan pada Selasa (25/5) kemarin. 


Alasan PT Jakarta memperberat yaitu karena pada kurun waktu tahun 2018 Terdakwa menjabat sebagai General Manajer PT Antam Tbk Unit Bisnis Logam Mulia, namun sebagai General Manajer Terdakwa tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur yang berlaku sehingga kerugian negara semakin bertambah, dengan adanya gugatan perdata yang diajukan oleh Budi Said yang seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban untuk menyerahkan emas kepada Budi Said sebanyak 1.136 kilogram.

“Atau seolah-olah Budi Said masih memiliki hak untuk memperoleh penerimaan emas dari PT Antam Tbk sebanyak 1.136 kilogram,” beber Artha Theresia dkk.


Berikut pertimbangan lain mengapa PT Jakarta memperberat hukuman Abdul Hadi Aviciena:

Sebagaimana dalam fakta persidangan terbukti bahwa kesalahan dan peranan Terdakwa memiliki peran yang paling signifikan dalam perbuatan melakukan perbuatan melawan hukum dalam penjualan emas pada Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) Tahun 2018 bersama-sama Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, Misdianto, Budi Said dan Eksi Anggraeni dengan memberikan peluang yang sangat besar kepada Budi Said untuk menyetujui permintaan Budi Said yang disampaikan hanya melalui telepon oleh Eksi Anggreani untuk memenuhi permintaan emas sebanyak 100 kilogram yang dilakukan dengan menyalahi prosedur, yang seharusnya permintaan opname emas oleh BELM Surabaya 01 diawali dengan adanya permintaan yang dilakukan oleh saksi Endang Kumoro selaku Marketing Representatif Asisten Manager/Kepala Butik BELM Surabaya 01 yang diajukan melalui sistem ke Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Antam di Pulo Gadung melalui Manager Retail yang dijabat oleh Saksi Nuning Septi Wahyuningtyas; 

Menimbang bahwa perbuatan melawan hukum Terdakwa dilakukan berdasarkan permintaan secara tidak sah dan menyalahi prosedur yang dengan sepengetahuan Terdakwa telah mengirimkan emas sebanyak 100 kilogram dan telah diterima oleh Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni melalui Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto pada BELM Surabaya 01, padahal senyatanya berdasarkan faktur resmi yang telah diterbitkan oleh BELM Surabaya 01, menyatakan bahwa pembayaran yang telah dilakukan oleh Budi Said sejumlah Rp 25.251.979.000,00 (dua puluh lima miliar dua ratus lima puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu Rupiah) adalah untuk pembayaran emas sejumlah 41,865 kilogram, sehingga Budi Said telah menerima kelebihan emas sejumlah 58,135 kilogram yang tidak dibayar oleh Budi Said kepada BELM Surabaya 01; 

Menimbang bahwa kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan melawan hukum Terdakwa bersama-sama dengan Budi Said, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto adalah sangat besar dimana telah terdapat kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram atau senilai Rp 92.257.257.820,00 (sembilan puluh dua miliar dua ratus lima puluh tujuh juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Nomor: 12/LHP/XXI/09/2021 tanggal 20 September 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebagaimana juga tertuang (diperkuat) dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Penjualan Emas Pada Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) Tahun 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/R/S- 415/D5/01/2024 tanggal 26 April 2024.

Sebelumnya, hukuman Budi Said juga diperberat PT Jakarta yaitu dari 15 tahun penjara menjadi 16 tahun penjara. Tidak hanya itu, Budi Said juga wajib membayar Uang Pengganti sebesar Rp 1 triliun lebih.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum