Medan, Sumatera Utara - Kebakaran hebat melanda rumah kediaman Khamozaro Waruwu, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Peristiwa ini terjadi pada Selasa pagi (04/11/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di daerah Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Diketahui, api telah melahap sebagian dari rumah yang ditinggali Hakim PN Medan Khamozaro. “Hari ini Pimpinan PN Medan telah turun ke lapangan. Di samping itu Pihak Kepolisian juga tengah menyelidiki penyebab kebakaran itu terjadi,” ungkap Soniady Drajat Sadarisman, Juru Bicara PN Medan saat dikonfirmasi oleh DANDAPALA, Rabu (05/11) melalui sambungan telepon.
Baca Juga: HUT IKAHI Ke-72, IKAHI Cabang Palembang Gelar Kajian Dan Bakti Sosial
“Dampaknya kerugian materiil bagi Korban,” tambahnya. Ia menerangkan tanggapan PN Medan atas peristiwa ini mengikuti Press Release yang telah diterbitkan oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Daerah Sumatera Utara.
Peristiwa ini telah menjadi atensi khusus dari Pengadilan Tinggi (PT) Medan melalui IKAHI Daerah Sumatera Utara. Adapun dari Press Release IKAHI Daerah Sumatera Utara, Rabu (05/11) memuat beberapa poin, yaitu:
- Kami mengutuk keras segala bentuk kekerasan, intimidasi, atau ancaman dalam bentuk apa pun terhadap hakim baik di dalam maupun di luar pengadilan, karena tindakan demikian merupakan ancaman serius terhadap kemandirian dan integritas peradilan yang merupakan pilar utama negara hukum;
- Kami mendorong agar aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, dan transparan guna mengungkap penyebab pasti terjadinya kebakaran tersebut, serta memastikan perlindungan terhadap hakim yang bersangkutan dan keluarganya;
- Kami berkomitmen untuk memberikan dukungan moral dan solidaritas kepada anggota kami yang terdampak, termasuk bantuan dalam bentuk koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menjamin keamanan dan ketenangan yang bersangkutan dalam menjalankan tugas yudisialnya;
- Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk menahan diri dari spekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada aparat yang berwenang serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah; dan
- Kami menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hakim dan lembaga peradilan dari segala bentuk intervensi, tekanan, maupun ancaman, demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI