Saumlaki, Maluku – Pengadilan Negeri Saumlaki kembali menegaskan komitmennya dalam menerapkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Komitmen tersebut tercermin dalam tiga perkara tindak pidana yang hasilnya diputus dengan keadilan restoratif sepanjang Desember 2025.
Perkara pertama yaitu Nomor 54/Pid.B/2025/PN Sml, yang diputus pada Selasa, 2 Desember 2025. Dalam perkara tersebut, Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki yang diketuai oleh I Made Bima Cahyadi dengan Ratumela Marten Petrus Sabono dan Stefanus Fernandus masing-masing sebagai hakim anggota menyatakan Terdakwa terbukti bersalah dan putusan menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila Terdakwa melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan 1 (satu) tahun serta memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan. “Putusan ini guna sebagai pembinaan dan pemulihan bagi diri Terdakwa sehingga bisa Kembali serta contoh bagi masyarakat apabila perbuatan yang dilakukan tidaklah patut untuk ditiru.” ujar Majelis Hakim.
Perkara kedua Nomor 72/Pid.B/2025/PN Sml, dengan putusan dibacakan pada Rabu, 3 Desember 2025. Dalam perkara ini, Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUHP. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini terdiri atas Hakim Ketua Ignatius Yulyanto Ari Wibowo serta Ratumela Marten Petrus Sabono dan Muh. Fauzan Aries yang masing-masing adalah hakim anggota.
Baca Juga: Menembus Hutan dan Perbukitan, PN Saumlaki Tuntaskan Eksekusi Tanah Hak Ulayat
“Perkara ini memenuhi ketentuan penerapan Keadilan Restoratif, mengingat Terdakwa telah meminta maaf, dimaafkan oleh korban, dan telah dicapai kesepakatan perdamaian yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya.” ujar Majelis Hakim.
Pendekatan ini menjadi pertimbangan utama dalam menjatuhkan pidana yang jauh lebih ringan dari tuntutan. Majelis Hakim berikan putusan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Bulan.
“Pengurangan pidana yang signifikan dari 10 bulan menjadi 1 bulan ini karena menilai perkara tersebut memenuhi ketentuan penerapan Keadilan Restoratif.”ujar Majelis Hakim
Perkara ketiga Nomor 75/Pid.B/2025/PN Sml, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki membacakan putusan pada Selasa, 16 Desember 2025. Dalam tuntutannya, Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan atas pelanggaran Pasal 351 ayat (1) KUHP. Majelis Hakim yang diketuai Ignatius Yulyanto Ari Wibowo dengan Muh. Fauzan Aries dan I Made Bima Cahyadi masing-masing hakim anggota menyatakan seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi.
Majelis Hakim mempertimbangkan kesepakatan perdamaian yang ditandatangani para pihak pada 3 Desember 2025. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Bulan dan menerapkan pendekatan Keadilan Restoratif sebagai alasan yang meringankan dalam penjatuhan pidana.” ujar Majelis Hakim dalam putusan.
Baca Juga: Melalui Sidang Pidana Secara Elektronik, PN Saumlaki Terapkan Keadilan Restoratif
Melalui ketiga putusan ini, Pengadilan Negeri Saumlaki secara tegas mengukuhkan posisinya bahwa tujuan pemidanaan tidak semata-mata berorientasi pada pembalasan atau keadilan retributif. Namun sebaliknya, Pengadilan Negeri Saumlaki konsisten mengedepankan pendekatan Keadilan Restoratif yang mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Dengan menerapkan pidana bersyarat atau pidana yang sangat ringan setelah tercapai perdamaian, PN Saumlaki berhasil menjalankan fungsi pengadilan sebagai sarana pembinaan dan pemulihan, bukan hanya penghukuman, sekaligus memberikan contoh nyata bagi masyarakat mengenai penyelesaian perkara yang lebih humanis dan fokus pada rekonsiliasi. (Muhammad Nurulloh Jarmoko/al/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI