Cari Berita

Kedepankan Kepentingan Terbaik Anak, PN Sanggau Kalbar Sukses Wujudkan Diversi di Kasus Curanmor

Bintoro W. Prasojo - Dandapala Contributor 2026-06-03 13:35:04
Dok. PN Sanggau

Sanggau, Kalimantan Barat  – Upaya penyelesaian perkara anak melalui mekanisme diversi kembali berhasil dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sanggau. Perkara Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2026/PN Sag yang melibatkan seorang Anak yang didakwa melakukan pencurian kendaraan bermotor bersama-sama dengan orang lain berhasil diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif yang difasilitasi oleh Hakim Anak PN Sanggau, Dandi Narendra Putra.

Anak didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g KUHP atau Pasal 476 KUHP. Karena perkara tersebut memenuhi syarat untuk diupayakan diversi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014, penyelesaian melalui musyawarah diversi terlebih dahulu ditempuh sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.

Musyawarah diversi dilaksanakan pada 26 Mei 2026 dan dihadiri oleh Anak beserta walinya, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sekadau, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Sintang, Pekerja Sosial, dan Korban. Meskipun berlangsung cukup intens, musyawarah berjalan konstruktif dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi Anak tanpa mengabaikan hak-hak Korban.

Baca Juga: Daftar Penerima Penghargaan di Acara Abhinaya Upangga Wisesa 2025

Dalam proses tersebut, Fasilitator Diversi juga melakukan kaukus untuk mendengarkan kepentingan dan perspektif Korban secara lebih menyeluruh. Pendekatan tersebut membuahkan hasil positif. Korban bersikap kooperatif, memaafkan perbuatan Anak, dan mendukung penyelesaian perkara sesuai semangat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Di sisi lain, Anak mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan keluarganya menyatakan kesediaan untuk memulihkan kerugian yang dialami Korban.

Melalui musyawarah tersebut, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan diversi berupa pembayaran ganti kerugian kepada Korban. Pada 2 Juni 2026, Pengadilan Negeri Sanggau menerima laporan bahwa seluruh kesepakatan telah dilaksanakan secara tuntas sehingga perkara dapat diselesaikan melalui penetapan penghentian pemeriksaan perkara.

Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi

“Dengan berhasilnya upaya diversi ini, semoga ke depannya akan lebih banyak dinamika penyelesaian perkara anak yang mengedepankan pada perspektif kepentingan terbaik bagi anak”, harap Dandi Narendra Putra. 

Keberhasilan diversi ini menunjukkan bahwa pendekatan keadilan restoratif mampu menghadirkan penyelesaian yang tidak hanya memberikan pertanggungjawaban kepada Anak, tetapi juga memulihkan kerugian Korban serta memperbaiki hubungan sosial yang terdampak oleh tindak pidana.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…