Cari Berita

Menafsirkan Undue Delay Sebagai Objek Baru Praperadilan

Enos Syahputra Sipahutar-Hakim Pengadilan Negeri Rantau - Dandapala Contributor 2026-07-11 08:00:52
Dok. Ist.

KUHAP 2025 membawa sejumlah perubahan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Salah satu pembaruan yang menarik perhatian adalah munculnya penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay) sebagai objek praperadilan baru yang diatur dalam Pasal 158 huruf e.

Ketentuan ini merupakan langkah maju dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan mewujudkan proses peradilan yang lebih akuntabel. Namun, KUHAP 2025 belum memberikan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan "alasan yang sah", siapa yang berhak mengajukan permohonan praperadilan, maupun sejak tahap mana suatu penundaan dapat dipersoalkan. Kekosongan inilah yang Penulis akan bahas dengan menggunakan pendekatan metode penafsiran sistematis agar menghindari distorsi kognitif di kemudian hari.

Siapa yang Berhak Mengajukan Permohonan Undue Delay?

Baca Juga: Putusan Praperadilan PN Poso, Menakar Undue Delay di Tahap Penyelidikan

Prinsipnya praperadilan merupakan mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum agar setiap proses pidana berjalan sesuai prinsip legalitas, due process of law, dan perlindungan hak asasi manusia.

Meskipun KUHAP 2025 tidak secara tegas mengatur siapa pemohon dalam perkara undue delay, ketentuan mengenai pihak yang dapat mengajukan praperadilan menunjukkan bahwa hak tersebut tidak semestinya hanya dimiliki oleh tersangka.

Di dalam Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Hukum Acara Pidana, pihak yang dianggap paling berhak mengajukan permohonan ini adalah tersangka. Hal demikian juga Penulis temukan pada bahan bacaan dalam rangka Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP oleh BSDK Mahkamah Agung RI yang menyatakan praperadilan berfungsi untuk memprotes penundaan penanganan perkara yang tidak beralasan (undue delay) yang merugikan kepastian hukum bagi tersangka.

Namun Penulis berpendapat lain, permohonan praperadilan atas dasar undue delay tidak hanya melindungi kepentingan hukum tersangka saja sebab penundaan perkara tidak hanya merugikan tersangka yang status hukumnya menjadi tidak pasti, tetapi juga dapat merugikan korban dan/atau pelapor yang menunggu kepastian penyelesaian perkara.

Dengan demikian keberadaan objek praperadilan ini seharusnya dipahami sebagai instrumen perlindungan bagi seluruh pihak yang berkepentingan terhadap proses pidana, sehingga yang berhak mengajukan permohonan tentang undue delay adalah tersangka atau keluarganya, korban atau keluarganya, pelapor, maupun advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum para pihak tersebut dengan mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 15 KUHAP 2025 serta tidak adanya pembatasan yang diatur pada Pasal 158 sampai dengan Pasal 164 KUHAP 2025.

Sejak Kapan Penundaan Tersebut Menjadi Objek Praperadilan?

Penanganan perkara pidana pada dasarnya dimulai sejak tahap penyelidikan, dilanjutkan dengan penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan. Menurut penulis, objek praperadilan mengenai undue delay sudah dapat diajukan sejak tahap penyelidikan. Alasannya, penyelidikan merupakan pintu masuk seluruh proses pidana. Apabila suatu laporan berhenti tanpa kejelasan sejak tahap awal, maka tujuan penegakan hukum dan kepastian hukum juga akan terhambat.

Hal tersebut juga selaras dengan anotasi yang disampaikan oleh Prof. Eddy Hiariej, dkk yang menyatakan Praperadilan mengenai penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah telah ada sejak tahap penyelidikan sampai dengan tahap penuntutan di mana pada masing-masing tahapan tersebut dapat diidentifikasi rencana pelaksanaan masing-masing proses (Hiariej dkk, 2025:159).

Kapan Penundaan Dianggap Sah?

Tidak setiap penundaan penanganan perkara dapat dikategorikan sebagai undue delay. Dalam praktik peradilan pidana terdapat keadaan tertentu yang memang mengharuskan proses pidana ditangguhkan. Salah satu contohnya dengan berkaca pada Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 adalah ketika penyelesaian perkara pidana bergantung pada adanya sengketa perdata mengenai status suatu hak atau kepemilikan barang (prejudicieel geschil). Dalam keadaan demikian, pemeriksaan pidana dapat ditunda sampai terdapat putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, KUHAP 2025 juga telah mengatur bahwa penyidikan dapat dihentikan apabila tidak terdapat cukup bukti atau apabila perkara telah diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Dalam kondisi tersebut, penyidik tidak seharusnya membiarkan perkara menggantung tanpa keputusan, melainkan harus menggunakan mekanisme penghentian penyidikan sesuai KUHAP. Dengan kata lain, yang dibenarkan bukanlah membiarkan perkara tanpa kepastian, melainkan mengambil tindakan hukum yang telah disediakan oleh KUHAP.

Lalu, Apa yang Dimaksud "Alasan yang Tidak Sah"?

Pertanyaan inilah yang menjadi tantangan terbesar dalam penerapan objek praperadilan baru ini. KUHAP 2025 memang tidak memberikan definisi mengenai alasan yang tidak sah. Oleh karena itu, penilaiannya pada akhirnya akan menjadi kewenangan hakim melalui pemeriksaan praperadilan.

Misalnya dalam tahap penyelidikan, penyelidik diwajibkan menyusun rencana penyelidikan yang memuat jangka waktu pelaksanaannya. Apabila waktu tersebut telah terlampaui tanpa perkembangan yang dapat dipertanggungjawabkan, kondisi tersebut dapat menjadi indikasi adanya undue delay. Namun pada tahap penyidikan, undang-undang tidak menentukan batas maksimal lamanya penyidikan, sehingga hakim diharapkan dapat menilai apakah penyidik telah bekerja secara aktif, profesional, dan proporsional atau justru membiarkan perkara tanpa alasan yang jelas.

Karena itu, penilaian mengenai ada atau tidaknya undue delay tidak cukup dilakukan secara administratif semata, tetapi juga harus mempertimbangkan seluruh fakta yang menunjukkan apakah aparat penegak hukum telah bekerja secara sungguh-sungguh atau justru membiarkan perkara terhenti tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penutup

Masuknya undue delay sebagai objek praperadilan merupakan pembaruan penting dalam KUHAP 2025. Kehadirannya diharapkan menjadi instrumen pengawasan agar proses penegakan hukum berlangsung secara cepat, adil, dan transparan.

Namun demikian, keberhasilan penerapan ketentuan ini sangat bergantung pada penafsiran hakim. Di tengah belum adanya definisi mengenai "alasan yang sah", hakim dituntut tidak hanya memeriksa aspek formal, tetapi juga menilai apakah telah terjadi tindakan sewenang-wenang yang menghambat proses peradilan guna memastikan negara telah menangani setiap perkara pidana diproses secara efektif, proporsional, dan sesuai dengan prinsip due process of law.

Baca Juga: Tranformasi Praperadilan dalam KUHAP

 

Referensi

  • 1)      Andi Sinjaya & Janaek Situmeang, The Concept of Habeas Corpus Act in Regulating the Legality of Suspects’ Determination as an Object of Pretrial in Indonesia, Ius Positum: Journal of Law Theory and Law Enforcement, Vol. 4, Issue 1, 2025;
  • 2)      Bahan Bacaan Materi 6 Upaya Paksa dan Pengawasan Pengadilan (Judicial Scrutiny) dalam Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP bagi Hakim Peradilan Umum dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh Gelombang 4 yang diselenggarakan oleh BSDK Mahkamah Agung RI;
  • 3)      Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  • 4)      Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Hukum Acara Pidana, Komisi III DPR RI, Februari 2025;
  • 5)      Eddy O.S. Hiariej, dkk, Anotasi KUHAP, Rajawali Pers, Depok, 2026;

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…