KUHAP 2025 membawa sejumlah perubahan
penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Salah satu pembaruan yang
menarik perhatian adalah munculnya penundaan penanganan perkara tanpa alasan
yang sah (undue delay) sebagai objek praperadilan baru yang diatur dalam
Pasal 158 huruf e.
Ketentuan ini merupakan langkah maju dalam
memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan mewujudkan proses peradilan yang
lebih akuntabel. Namun, KUHAP 2025 belum memberikan penjelasan mengenai apa
yang dimaksud dengan "alasan yang sah", siapa yang berhak mengajukan
permohonan praperadilan, maupun sejak tahap mana suatu penundaan dapat
dipersoalkan. Kekosongan inilah yang Penulis akan bahas dengan menggunakan
pendekatan metode penafsiran sistematis agar menghindari distorsi
kognitif di kemudian hari.
Siapa yang Berhak Mengajukan Permohonan Undue
Delay?
Baca Juga: Putusan Praperadilan PN Poso, Menakar Undue Delay di Tahap Penyelidikan
Prinsipnya praperadilan merupakan mekanisme
pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum agar setiap proses pidana
berjalan sesuai prinsip legalitas, due process of law, dan perlindungan
hak asasi manusia.
Meskipun KUHAP 2025 tidak secara tegas mengatur
siapa pemohon dalam perkara undue delay, ketentuan mengenai pihak yang
dapat mengajukan praperadilan menunjukkan bahwa hak tersebut tidak semestinya
hanya dimiliki oleh tersangka.
Di dalam Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Hukum Acara Pidana, pihak yang dianggap
paling berhak mengajukan permohonan ini adalah tersangka. Hal demikian juga Penulis temukan pada bahan bacaan
dalam rangka Pelatihan Teknis
Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP oleh BSDK
Mahkamah Agung RI yang menyatakan praperadilan
berfungsi untuk memprotes penundaan penanganan perkara yang tidak beralasan (undue
delay) yang merugikan kepastian hukum bagi tersangka.
Namun Penulis berpendapat lain, permohonan
praperadilan atas dasar undue delay tidak hanya melindungi kepentingan
hukum tersangka saja sebab penundaan perkara tidak hanya merugikan tersangka
yang status hukumnya menjadi tidak pasti, tetapi juga dapat merugikan korban
dan/atau pelapor yang menunggu kepastian penyelesaian perkara.
Dengan demikian keberadaan objek praperadilan ini
seharusnya dipahami sebagai instrumen perlindungan bagi seluruh pihak yang
berkepentingan terhadap proses pidana, sehingga yang berhak mengajukan
permohonan tentang undue delay adalah tersangka atau keluarganya, korban
atau keluarganya, pelapor, maupun advokat atau pemberi bantuan hukum yang
diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum para pihak tersebut dengan
mengacu pada ketentuan Pasal
1 angka 15 KUHAP 2025 serta tidak adanya pembatasan yang diatur pada Pasal 158
sampai dengan Pasal 164 KUHAP 2025.
Sejak Kapan Penundaan Tersebut Menjadi Objek
Praperadilan?
Penanganan perkara pidana pada dasarnya dimulai
sejak tahap penyelidikan, dilanjutkan dengan penyidikan, penuntutan, hingga
pemeriksaan di persidangan. Menurut penulis, objek praperadilan mengenai undue
delay sudah dapat diajukan sejak tahap penyelidikan. Alasannya,
penyelidikan merupakan pintu masuk seluruh proses pidana. Apabila suatu laporan
berhenti tanpa kejelasan sejak tahap awal, maka tujuan penegakan hukum dan
kepastian hukum juga akan terhambat.
Hal tersebut juga selaras dengan anotasi yang
disampaikan oleh Prof. Eddy Hiariej, dkk yang menyatakan Praperadilan mengenai penundaan terhadap penanganan
perkara tanpa alasan yang sah telah ada sejak tahap penyelidikan sampai dengan
tahap penuntutan di mana pada masing-masing tahapan tersebut dapat
diidentifikasi rencana pelaksanaan masing-masing proses (Hiariej dkk, 2025:159).
Kapan
Penundaan Dianggap Sah?
Tidak
setiap penundaan penanganan perkara dapat dikategorikan sebagai undue delay.
Dalam praktik peradilan pidana terdapat keadaan tertentu yang memang
mengharuskan proses pidana ditangguhkan. Salah satu contohnya dengan berkaca
pada Pasal 1 Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 adalah
ketika penyelesaian perkara pidana bergantung pada adanya sengketa perdata
mengenai status suatu hak atau kepemilikan barang (prejudicieel geschil).
Dalam keadaan demikian, pemeriksaan pidana dapat ditunda sampai terdapat
putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap.
Selain
itu, KUHAP 2025 juga telah mengatur bahwa penyidikan dapat dihentikan apabila
tidak terdapat cukup bukti atau apabila perkara telah diselesaikan melalui
mekanisme keadilan restoratif. Dalam kondisi tersebut, penyidik tidak
seharusnya membiarkan perkara menggantung tanpa keputusan, melainkan harus
menggunakan mekanisme penghentian penyidikan sesuai KUHAP. Dengan kata lain,
yang dibenarkan bukanlah membiarkan perkara tanpa kepastian, melainkan
mengambil tindakan hukum yang telah disediakan oleh KUHAP.
Lalu,
Apa yang Dimaksud "Alasan yang Tidak Sah"?
Pertanyaan
inilah yang menjadi tantangan terbesar dalam penerapan objek praperadilan baru
ini. KUHAP 2025 memang tidak memberikan definisi mengenai alasan yang tidak
sah. Oleh karena itu, penilaiannya pada akhirnya akan menjadi kewenangan hakim
melalui pemeriksaan praperadilan.
Misalnya
dalam tahap penyelidikan, penyelidik diwajibkan menyusun rencana penyelidikan
yang memuat jangka waktu pelaksanaannya. Apabila waktu tersebut telah
terlampaui tanpa perkembangan yang dapat dipertanggungjawabkan, kondisi
tersebut dapat menjadi indikasi adanya undue delay. Namun pada tahap penyidikan,
undang-undang tidak menentukan batas maksimal lamanya penyidikan, sehingga hakim
diharapkan dapat menilai apakah penyidik telah bekerja secara aktif,
profesional, dan proporsional atau justru membiarkan perkara tanpa alasan yang
jelas.
Karena
itu, penilaian mengenai ada atau tidaknya undue delay tidak cukup
dilakukan secara administratif semata, tetapi juga harus mempertimbangkan seluruh
fakta yang menunjukkan apakah aparat penegak hukum telah bekerja secara
sungguh-sungguh atau justru membiarkan perkara terhenti tanpa alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Penutup
Masuknya
undue delay sebagai objek praperadilan merupakan pembaruan penting dalam
KUHAP 2025. Kehadirannya diharapkan menjadi instrumen pengawasan agar proses
penegakan hukum berlangsung secara cepat, adil, dan transparan.
Namun
demikian, keberhasilan penerapan ketentuan ini sangat bergantung pada
penafsiran hakim. Di tengah belum adanya definisi mengenai "alasan yang
sah", hakim dituntut tidak hanya memeriksa aspek formal, tetapi juga
menilai apakah telah terjadi tindakan sewenang-wenang yang menghambat proses
peradilan guna memastikan negara telah menangani setiap perkara pidana diproses
secara efektif, proporsional, dan sesuai dengan prinsip due process of law.
Baca Juga: Tranformasi Praperadilan dalam KUHAP
Referensi
- 1) Andi Sinjaya & Janaek
Situmeang, The Concept of Habeas Corpus Act in Regulating the Legality of
Suspects’ Determination as an Object of Pretrial in Indonesia, Ius Positum:
Journal of Law Theory and Law Enforcement, Vol. 4, Issue 1, 2025;
- 2) Bahan
Bacaan Materi 6 Upaya Paksa dan Pengawasan Pengadilan (Judicial Scrutiny)
dalam Pelatihan
Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP bagi
Hakim Peradilan Umum dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh Gelombang 4 yang
diselenggarakan oleh BSDK Mahkamah Agung RI;
- 3) Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia;
- 4) Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Hukum Acara Pidana, Komisi III DPR RI, Februari 2025;
- 5) Eddy
O.S. Hiariej, dkk, Anotasi KUHAP, Rajawali Pers, Depok, 2026;
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI