Kayuagung – Mendorong terwujudnya penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif, Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, pada Kamis (31/07/2025), bertempat di Tempat Sidang PN Kayuagung (Zitting Plaats) Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan), menjatuhkan hukuman pidana bersyarat kepada pelaku persetubuhan Anak.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp5 juta, menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir,” ucap Majelis Hakim PN Kayuagung.
Kasus bermula pada bulan Februari sampai Agustus 2024, Pelaku dan Anak korban yang merupakan pasangan kekasih melakukan persetubuhan. Setiap kali melakukan persetubuhan tersebut, Pelaku selalu menjanjikan akan menikahi Anak korban.
Selanjutnya pada bulan September 2024, Anak korban memberitahu pelaku mengenai kehamilannya. Lalu pelaku menenangkan korban dan dan berjanji untuk bertanggung jawab, namun sampai dengan bulan November tahun 2024 janji tersebut belum juga direalisasikan.
“Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan Anak korban hamil dan saat ini telah melahirkan seorang anak, sebagaimana Hasil Visum et repertum Nomor: 445/21/III/RSUD.OI/2025 tanggal 16 Januari 2025,” ungkap Majelis Hakim.
Dalam penjatuhan pidana, Majelis Hakim dengan mendasarkan pada ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 dan pendekatan keadilan restoratif, mempertimbangkan mengenai fakta telah terjadinya perdamaian dan pemulihan hubungan antara Terdakwa dan keluarganya dengan Anak korban dan keluarganya.
“Dengan mendasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tersebut, dimungkinkan bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa di bawah minimal dengan pertimbangan khusus,” tutur Majelis Hakim dalam pertimbangannya.
Majelis Hakim menambahkan adanya fakta bahwa telah dilakukan perdamaian antara keluarga Terdakwa dengan keluarga Anak Korban, di mana disepakati bahwa Anak korban akan dinikahkan dengan Terdakwa, dan kedua belah pihak akan menjalin hubungan menjadi keluarga. Didukung dengan adanya keterangan Anak korban di persidangan yang menyatakan bersedia menikah dengan Terdakwa, dan berharap Terdakwa dapat segera dibebaskan, dinilai sebagai alasan yang patut dipertimbangkan dalam menentukan jenis pidana yang tepat untuk dijatuhkan atas perbuatan Terdakwa.
Dengan demikian telah terdapat pemulihan hubungan antara keluarga Terdakwa dengan keluarga Anak korban, sehingga mengenai pemidanaan berupa pidana penjara terhadap Terdakwa dipandang perlu untuk ditinjau kembali relevansinya dengan tujuan pemidanaan.
“Sekalipun dalam perkara ini tidak dapat diterapkan PERMA Nomor 1 Tahun 2024, tetapi dengan melihat fakta di persidangan Majelis Hakim berpendapat semangat untuk mengadili dengan pendekatan keadilan restoratif dapat diterapkan dalam menentukan pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga lebih tepat dan lebih bermanfaat bagi Terdakwa, serta memenuhi rasa keadilan bagi Anak korban dan keluarganya apabila terhadap Terdakwa tersebut dijatuhkan pidana bersyarat,” ujar Majelis Hakim.
Selama persidangan berlangsung, Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya, terlihat tertib mengikuti jalannya persidangan pembacaan putusan yang turut dihadiri oleh Penuntut Umum tersebut. (AL)
“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp5 juta, menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir,” ucap Majelis Hakim PN Kayuagung.
Kasus bermula pada bulan Februari sampai Agustus 2024, Pelaku dan Anak korban yang merupakan pasangan kekasih melakukan persetubuhan. Setiap kali melakukan persetubuhan tersebut, Pelaku selalu menjanjikan akan menikahi Anak korban.
Selanjutnya pada bulan September 2024, Anak korban memberitahu pelaku mengenai kehamilannya. Lalu pelaku menenangkan korban dan dan berjanji untuk bertanggung jawab, namun sampai dengan bulan November tahun 2024 janji tersebut belum juga direalisasikan.
“Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan Anak korban hamil dan saat ini telah melahirkan seorang anak, sebagaimana Hasil Visum et repertum Nomor: 445/21/III/RSUD.OI/2025 tanggal 16 Januari 2025,” ungkap Majelis Hakim.
Dalam penjatuhan pidana, Majelis Hakim dengan mendasarkan pada ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 dan pendekatan keadilan restoratif, mempertimbangkan mengenai fakta telah terjadinya perdamaian dan pemulihan hubungan antara Terdakwa dan keluarganya dengan Anak korban dan keluarganya.
“Dengan mendasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tersebut, dimungkinkan bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa di bawah minimal dengan pertimbangan khusus,” tutur Majelis Hakim dalam pertimbangannya.
Majelis Hakim menambahkan adanya fakta bahwa telah dilakukan perdamaian antara keluarga Terdakwa dengan keluarga Anak Korban, di mana disepakati bahwa Anak korban akan dinikahkan dengan Terdakwa, dan kedua belah pihak akan menjalin hubungan menjadi keluarga. Didukung dengan adanya keterangan Anak korban di persidangan yang menyatakan bersedia menikah dengan Terdakwa, dan berharap Terdakwa dapat segera dibebaskan, dinilai sebagai alasan yang patut dipertimbangkan dalam menentukan jenis pidana yang tepat untuk dijatuhkan atas perbuatan Terdakwa.
Dengan demikian telah terdapat pemulihan hubungan antara keluarga Terdakwa dengan keluarga Anak korban, sehingga mengenai pemidanaan berupa pidana penjara terhadap Terdakwa dipandang perlu untuk ditinjau kembali relevansinya dengan tujuan pemidanaan.
“Sekalipun dalam perkara ini tidak dapat diterapkan PERMA Nomor 1 Tahun 2024, tetapi dengan melihat fakta di persidangan Majelis Hakim berpendapat semangat untuk mengadili dengan pendekatan keadilan restoratif dapat diterapkan dalam menentukan pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga lebih tepat dan lebih bermanfaat bagi Terdakwa, serta memenuhi rasa keadilan bagi Anak korban dan keluarganya apabila terhadap Terdakwa tersebut dijatuhkan pidana bersyarat,” ujar Majelis Hakim.
Selama persidangan berlangsung, Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya, terlihat tertib mengikuti jalannya persidangan pembacaan putusan yang turut dihadiri oleh Penuntut Umum tersebut. (AL)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI