Cari Berita

PT Palembang Kuatkan Putusan, Pelaku Persetubuhan Tetap Dijatuhi Pidana Bersyarat

Anisa Lestari - Dandapala Contributor 2025-09-11 16:05:44
Dok. Ist.

Palembang – Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung yang menjatuhkan hukuman pidana bersyarat kepada pelaku persetubuhan Anak.

“Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kayuagung yang dimintakan banding tersebut”, ucap Ketua Majelis Hakim, Misnawaty, dengan didampingi hakim anggota, M. Jalili Sairin dan Erwantoni dalam persidangan terbuka untuk umum yang digelar Rabu (20/08/2025), di Gedung PT Palembang, Jalan Jenderal Sudirman Nomor Km 3,5, Palembang tersebut.

Kasus bermula pada bulan Februari sampai Agustus 2024, Pelaku dan Anak korban yang merupakan pasangan kekasih melakukan persetubuhan. Setiap kali melakukan persetubuhan tersebut, Pelaku selalu menjanjikan akan menikahi Anak korban. 

Baca Juga: Apel Perdana Tandai Pelayanan PN Palembang di Gedung Museum Tekstil

Selanjutnya pada bulan September 2024, Anak korban memberitahu pelaku mengenai kehamilannya. Lalu pelaku menenangkan korban dan dan berjanji untuk bertanggung jawab, namun sampai dengan bulan November tahun 2024 janji tersebut belum juga direalisasikan.

“Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan Anak korban hamil dan saat ini telah melahirkan seorang anak, sebagaimana Hasil Visum et repertum Nomor: 445/21/III/RSUD.OI/2025 tanggal 16 Januari 2025,” ungkap Majelis Hakim PN Kayuagung dengan susunan Guntoro Eka Sekti, Anisa Lestari dan Yuri Alpha Fawnia.

Dalam penjatuhan pidana, Majelis Hakim PN Kayuagung dengan mendasarkan pada ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 dan pendekatan keadilan restoratif, mempertimbangkan mengenai fakta telah terjadinya perdamaian dan pemulihan hubungan antara Terdakwa dan keluarganya dengan Anak korban dan keluarganya.

“Dengan mendasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tersebut, dimungkinkan bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa di bawah minimal dengan pertimbangan khusus,” tutur Majelis Hakim tingkat pertama dalam pertimbangannya.

Menariknya dalam putusan ini, selain melampaui minimal pemidanaan, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana bersyarat kepada Terdakwa. Adanya fakta bahwa telah dilakukan perdamaian di mana disepakati bahwa Anak korban akan dinikahkan dengan Terdakwa, dan kedua belah pihak akan menjalin hubungan menjadi keluarga. Didukung dengan adanya keterangan Anak korban di persidangan yang menyatakan bersedia menikah dengan Terdakwa, dan berharap Terdakwa dapat segera dibebaskan, dinilai Majelis Hakim PN Kayuagung sebagai alasan yang mendasari dijatuhkannya pidana bersyarat kepada Terdakwa.

“Melihat fakta di persidangan, semangat untuk mengadili dengan pendekatan keadilan restoratif dapat diterapkan dalam menentukan pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa”, ujar Majelis Hakim PN.

Dalam memori bandingnya, Penuntut Umum menyatakan Anak korban mengalami depresi akibat perbuatan Terdakwa. Adapun dalam mempertimbangkan memori banding ini, Majelis Hakim PT Palembang menilai fakta-fakta yaitu Terdakwa dan Anak korban berpacaran, Anak korban mau disetubuhi karena dijanjikan Terdakwa akan menikahi Anak Korban jika Anak Korban hamil. Setelah hamil, Anak korban menghubungi Terdakwa memberitahukan kehamilannya dan akhirnya Anak korban dan Terdakwa pergi ke rumah kosong selama dua hari untuk merencanakan pernikahan, Terdakwa sudah mengurus surat-surat untuk keperluan menikahi Anak korban.

Baca Juga: Salawat Iringi Dimulainya Pembangunan Gedung PN Palembang

”Anak korban sekarang sudah melahirkan dan berharap agar Terdakwa tidak dihukum karena siapa yang akan memberi nafkah anaknya. Oleh karenanya dari pertimbangan tersebut tidak terbukti Anak Korban mengalami depresi”, tegas Majelis Hakim tingkat banding.

Atas putusan PT Palembang tersebut, baik Penuntut Umum maupun Terdakwa mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum kasasi. (al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI