Landak, Kalimantan Barat – Pengadilan Negeri (PN) Ngabang berhasil melaksanakan eksekusi penyerahan anak dalam perkara perdata antara FD (Pemohon Eksekusi) melawan NNU (Termohon Eksekusi). Eksekusi tersebut dilakukan pada Jumat, (17/10/2025), sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ngabang Nomor 2/Pdt.Eks/2025/PN Nba jo. 8/Pdt.G/2025/PN Nba, yang mengacu pada Putusan Perkara Nomor 8/Pdt.G/2025/PN Nba tanggal 1 Juli 2025.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim PN Ngabang mengabulkan sebagian gugatan FD selaku ibu kandung dari anak bernama PE. Pengadilan menyatakan bahwa perbuatan Natalius Nogat Ura yang mengambil dan tidak mengembalikan Anak PE kepada ibu kandungnya merupakan Perbuatan Melawan Hukum. Oleh karenanya, Tergugat dihukum untuk segera menyerahkan anak tersebut kepada FD sejak putusan dibacakan.
Eksekusi Penyerahan Anak ini dipimpin langsung Albon Damanik, selaku Ketua PN Ngabang. Plt. Panitera Marlinda Paulina Sihite didampingi dua saksi melaksanakan proses eksekusi di lapangan, yang bertempat di kediaman Termohon Eksekusi di Jalan Raya Ngabang, Desa Hilir Kantor Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Baca Juga: Aplikasi Perkusi Badilum Sebagai Upaya Transparansi Pelaksanaan Eksekusi
“Proses ini menjadi bukti nyata komitmen PN Ngabang dalam menegakkan keadilan, khususnya dalam melindungi hak-hak anak dan prinsip best interest of the child (kepentingan terbaik bagi anak), sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait status anak di luar perkawinan” ucap Rio Rinaldi selaku Humas PN Ngabang.
Baca Juga: Penguatan Integritas dan Akurasi Kinerja, WKPT Pontianak Tinjau 4 Satker Ini!
Menariknya, eksekusi berjalan secara sukarela dan penuh kekeluargaan, sesuai permintaan kedua belah pihak yang menghormati adat istiadat setempat. Termohon Eksekusi NNU beserta keluarganya menyatakan kesediaan menyerahkan Anak PE kepada Pemohon FD melalui prosesi adat, yang diikuti dan diawasi oleh petugas pengadilan. Penyerahan anak berlangsung dengan lancar, damai, dan penuh rasa hormat.
Dengan berhasilnya eksekusi ini, PN Ngabang kembali menunjukkan perannya sebagai garda terdepan dalam menyelesaikan sengketa perdata secara adil, humanis, dan berbasis pada nilai-nilai lokal yang tetap menjunjung tinggi supremasi hukum. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI