Cari Berita

Kenal Lebih Dekat! Hakim Yang Terpilih Menjadi Komisioner KY 2025-2030

Fadhillah Usman - Dandapala Contributor 2025-11-20 18:00:49
Dok. Youtube TV Parlemen.

Jakarta - Komisi III DPR RI resmi menyetujui tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY) untuk periode 2025–2030 dalam rapat pleno pada Rabu, (19/11/2025). Sebanyak delapan fraksi menyatakan persetujuan terhadap tujuh calon komisioner yang sebelumnya telah menjalani proses fit and proper test. 

Dari ketujuh orang yang disetujui tersebut, terdapat dua mantan hakim senior, yakni F. Williem Saija dan Setyawan Hartono. 

1. Fredrik Williem Saija

Baca Juga: Komisi III DPR Setujui 7 Komisioner KY 2025–2030, 2 dari Unsur Hakim

Fredrik Williem Saija, lahir di Ambon pada 4 Februari 1959, menapaki karier peradilan sejak tahun 1980-an. Ia menamatkan kuliah Sarjana Hukum di Universitas Hasanuddin Makassar (1984), kemudian meraih gelar Magister Hukum di Universitas Borobudur Jakarta pada 2006.

Karier kehakiman Williem sangat panjang dan beragam, awalnya ia bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Nabire, kemudian pindah ke Manokwari, Kendari, dan Bekasi. Ia kemudian dilantik sebagai Hakim Tinggi dan ditempatkan di Pengadilan Tinggi Jayapura, Tanjung Karang, dan Bandung. Williem pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi di Maluku Utara dan Kupang, serta Ketua di Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, Kupang, dan terakhir Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak.

Pengalaman panjangnya selama 4 dekade di berbagai wilayah pengadilan menunjukkan pemahamannya yang mendalam terhadap praktik peradilan, dinamika lokal, dan tantangan etika di antara hakim. 

Terbaru, sebagaimana dikutip dalam video Youtube TV Parlemen dalam sesi wawancara fit and proper test di Komisi III DPR RI, Williem menyampaikan fokus utama pada penguatan upaya pencegahan pelanggaran kode etik hakim.

Dirinya menegaskan bahwa perlunya internalisasi nilai-nilai kode etik hakim dan perlunya transformasi individu yang merujuk pada perubahan mendalam dalam diri pribadi hakim mencakup aspek pola fikir, sikap, prilaku dan cara pandang dalam berhukum. 

2. Setyawan Hartono

Setyawan Hartono, lahir di Klaten pada 1 April 1958, menempuh pendidikan hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM), menyelesaikan S-1 pada 1983 dan melanjutkan S-2 di kampus yang sama pada 2004. Karier hukumnya dimulai di Pengadilan Negeri di Biak, Pacitan, Palu, Tolitoli, hingga Pengadilan Negeri Sorong.

Setyawan Hartono juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua di Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Tanjung Karang, hingga Wakil Ketua PT Yogyakarta. Ia juga pernah menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Medan, Jawa Tengah, dan terakhir sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada periode 2022–2025.

Baca Juga: 15 Tahun Pengadilan Tipikor, Saatnya Bangkit untuk Keadilan Substantif

Sama halnya dengan Williem Saija, dalam proses fit and proper test yang digelar Komisi III DPR RI sejak 17 hingga 19 November 2025, Setyawan Hartono menyampaikan visi dan komitmen mereka terhadap penguatan etika hakim. 

Salah satu poin penting wawancara yang menjadi sorotan adalah penekanan pada upaya pencegahan pelanggaran kode etik hakim. Pria yang dikenal aktif dan lantang dalam memperjuangkan kesejahteraan hakim ini juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi lembaga peradilan saat ini yang menurutnya masih menghadapi masalah integritas dan etika dalam praktik hakim. Poin penting yang disampaikannya dalam rangka penguatan etika hakim adalah dengan program “Hakim Sahabat KY”, yakni melakukan pengawasan dari dalam dengan memanfaatkan hakim-hakim yang bersih untuk membantu melakukan profiling hakim. (al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…