Cari Berita

Ketua PN Denpasar Lantik Eks Polisi Militer Dr Lutfi Jadi Hakim Ad Hoc Tipikor

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-05-01 09:05:58
Ketua PN Denpasar, Bali, Dr I Nyoman Wiguna melantik Kolonel Laut (Purn) Dr Lutfi Adin Affandi sebagai hakim ad hoc tipikor pada PN Denpasar (dok.ist)

Denpasar- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Dr I Nyoman Wiguna melantik Kolonel Laut (Purn) Dr Lutfi Adin Affandi sebagai hakim ad hoc tipikor pada PN Denpasar. Hakim ad hoc tipikor merupakan hakim dengan beragam latar belakang profesi yang bertugas spesialis mengadili kasus korupsi.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan dilakukan, di Ruang Sidang Yudistira Gedung Pengadilan Tipikor, Denpasar pada Rabu (30/4) kemarin sore. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini, dihadiri oleh para hakim dan pegawai, anggota Dharmayukti Kartini Cabang Denpasar, dan undangan lainnya.  

Kepada wartawan, Lutfi Adin Affandi, mengaku siap mengemban amanah mulia tersebut.

Baca Juga: Ragam Background Hakim Ad Hoc Tipikor: ASN, Militer, Notaris hingga Jurnalis

"Pada intinya saya akan melaksanakan sebagai hakim Tipikor sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim yang 10 itu seperti kemandirian, profesional, integritas tinggi, adil, arif, bijaksana," ujar  Dr Lutfi Adin Affandi.

Menurutnya dengan integritas yang tinggi, sehingga hakim bisa menegakkan keadilan melalui keputusan terhadap suatu penyelesaian perkara dengan bermartabat dan asas manfaat selama menjabat di periode pertamanya menjabat 2025-2030 ini.

"Saya periode 2025-2030 nanti bisa diperpanjang 2035, 10 tahun biasanya, periode pertama 5 tahun dan bisa diperpanjang 5 tahun lagi sesuai atas persetujuan Mahkamah Agung," kata  Dr Lutfi Adin Affandi yang berlatar belakang sebagai Polisi Militer TNI Angkatan Laut (POMAL) dengan pangkat terakhir Kolonel Laut ini.

Baca Juga: PN Denpasar Rewind, Perkara Perceraian dan Narkotika Mendominasi Sepanjang 2024

Ia berjanji akan memberikan prestasi terbaik bagi yudikatif.

"Semoga saya mampu ikut memberikan manfaat untuk Mahkamah Agung menghadirkan Pengadilan yang Agung," pungkas mantan Direktur Pembinaan Penyelidikan Kriminal dan Pengamanan Fisik Pusat Polisi Militer Angkatan Laut ini. (asp/asp)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum