Cari Berita

Dari Baju Asal ke Toga: Menjadi Hakim PHI Seutuhnya

Dr. Abdi Munawar Daeng Mangagang, S.Sos., S.H., M.H-Hakim Ad Hoc PHI pada PN Gresik - Dandapala Contributor 2026-10-07 14:00:57
Dok. Penulis.

Sebuah momentum yang secara simbolik sangat penting bagi seorang hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) baru: ketika pakaian yang selama bertahun-tahun melekat pada identitasnya harus ditinggalkan dan digantikan dengan toga hakim.

Bagi para hakim ad hoc yang baru dinyatakan lolos seleksi, kemudian disumpah, dilantik, dan ditempatkan di berbagai satuan kerja pengadilan di penjuru negeri, momentum itu bukan sekadar pergantian pakaian. Ia merupakan pergantian identitas, orientasi, bahkan cara memandang diri sendiri.

Mereka datang dari dua dunia yang menjadi bagian penting dalam desain PHI: unsur pekerja dan unsur pengusaha. Pengalaman tersebut tentu bukan sesuatu yang harus dihapus. Justru pengalaman itu merupakan modal penting untuk memahami kompleksitas hubungan industrial.

Baca Juga: Mengapa Hakim Mengenakan Toga, Ternyata Ini Sejarahnya

Namun, ketika sumpah jabatan telah diucapkan dan toga dikenakan, ada satu hal yang harus berubah, posisi sebagai representasi kelompok harus ditinggalkan dan digantikan dengan identitas sebagai hakim.

Baju asal harus dilepas. Toga harus dikenakan. Tetapi yang lebih penting, cara berpikir asal harus ditransformasikan menjadi cara berpikir seorang hakim.

Ketika Identitas Berubah

Ketika berada dalam organisasi pekerja, seseorang dapat memperjuangkan kepentingan pekerja. Ketika berada dalam organisasi pengusaha, seseorang dapat memperjuangkan kepentingan dunia usaha.

Tetapi ketika duduk di kursi majelis, ia tidak lagi hadir sebagai wakil pekerja ataupun wakil pengusaha. Ia hadir sebagai hakim.

Pesan ini sangat relevan dengan pembinaan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., kepada hakim ad hoc PHI pada 24 September 2026. Dalam pembinaan tersebut Ketua MA menegaskan bahwa PHI memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja, keberlangsungan dunia usaha, dan stabilitas perekonomian nasional.

Pesan tersebut memperlihatkan bahwa hakim PHI berada pada posisi yang tidak sederhana. Ia harus mampu melihat perselisihan bukan semata-mata dari kacamata pekerja atau pengusaha, tetapi dari perspektif hukum dan keadilan.

Karena itu, pengalaman masa lalu tetap dibutuhkan, tetapi identitas kelompok tidak boleh dibawa masuk ke ruang musyawarah majelis. Pengalaman menjadi bahan baku. Fakta persidangan menjadi dasar. Hukum menjadi kerangka. Penalaran menjadi alat. Keadilan menjadi tujuan.

Integritas Tidak Lahir Bersamaan dengan Pelantikan

Ada kecenderungan menganggap bahwa seseorang yang telah dilantik sebagai hakim otomatis telah menjadi hakim yang matang. Padahal, pelantikan memberikan status, sumpah memberikan komitmen, dan toga memberikan simbol kewenangan. Sementara kematangan sebagai hakim merupakan proses panjang.

Hakim baru perlu belajar membaca berkas perkara secara berbeda, mendengar para pihak tanpa prasangka, membedakan simpati dengan keadilan, serta memahami bahwa putusan bukan sekadar hasil pengetahuan hukum, tetapi juga hasil dari kemampuan mengendalikan diri.

Karena itu, 81 hakim ad hoc yang baru ditempatkan di berbagai pengadilan perlu diberikan ruang untuk beradaptasi dengan kultur peradilan. Menariknya, dalam konteks hakim baru, Mahkamah Agung sendiri menempatkan masa adaptasi sebagai suatu keniscayaan. Dalam orientasi bagi hakim agung dan hakim ad hoc baru pada September 2026, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial menekankan bahwa masa adaptasi diperlukan terlepas dari latar belakang keahlian dan jabatan sebelumnya.

Artinya, membawa pengalaman dari luar pengadilan bukan masalah. Yang penting adalah bagaimana pengalaman tersebut diolah menjadi perspektif yudisial.

Hakim PHI Tidak Boleh Berhenti pada “Hakim Kalkulator”

Perkara hubungan industrial memiliki karakter khas. Di satu sisi terdapat pekerja yang berhadapan dengan persoalan penghidupan, upah, hak normatif dan masa depan keluarga. Di sisi lain terdapat pengusaha yang berhadapan dengan persoalan keberlangsungan usaha, produktivitas, investasi dan kepastian hukum.

Karena itu, hakim PHI tidak cukup hanya menghitung hak-hak normatif. Ia harus mampu membaca relasi industrial secara utuh. Ketua MA dalam pembinaan mengingatkan bahwa dinamika hukum ketenagakerjaan terus berkembang, sementara PHK dipengaruhi gejolak ekonomi global dan perkembangan teknologi. Menghadapi kondisi tersebut, hakim ad hoc dituntut tidak berhenti belajar dan membekali diri dengan tiga kemampuan utama: profesionalitas, intelektualitas, dan kapabilitas. Tiga kata tersebut sesungguhnya merupakan bekal utama untuk proses menjadi hakim seutuhnya.

Judicial Activism dan Keberanian Menemukan Hukum

Di sinilah persoalan judicial activism menjadi relevan. Hakim tidak boleh sekadar menjadi corong undang-undang. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 mewajibkan hakim menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. 

Namun, judicial activism juga bukan kebebasan tanpa batas. Hakim yang aktif harus tetap tunduk pada hukum, metode penafsiran, asas hukum, yurisprudensi, kewenangan peradilan, dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. 

Karena itu, hakim PHI perlu memiliki keberanian menemukan hukum, tetapi sekaligus memiliki kematangan untuk mengetahui batas ketika keberanian itu harus berhenti. Di sinilah judicial activism harus bertemu dengan judicial restraint.

Hakim yang matang bukan hakim yang paling berani membuat terobosan. Hakim yang matang adalah hakim yang mampu menjelaskan mengapa suatu terobosan diperlukan, apa dasar hukumnya, dan sampai di mana batasnya.

Integritas Adalah Kemampuan Menjaga Jarak

Bagi hakim ad hoc PHI, persoalan menjaga jarak menjadi penting karena sebagian dari mereka memiliki sejarah panjang dalam organisasi pekerja atau pengusaha.

Hubungan personal tentu tidak serta-merta hilang. Rekan lama tetap menjadi rekan. Pengalaman organisasi tetap menjadi bagian dari perjalanan hidup.

Tetapi hubungan tersebut tidak boleh berubah menjadi hubungan kepentingan dalam perkara.

Integritas hakim bukan hanya persoalan menolak pemberian atau menghindari perbuatan tercela. Integritas juga merupakan kemampuan menjaga jarak profesional dari kepentingan yang dapat memengaruhi independensi dan ketidakberpihakan.

Karena itu, toga sesungguhnya adalah pengingat tentang jarak.

Jarak dari kepentingan.

Jarak dari tekanan.

Jarak dari relasi personal.

Jarak dari kelompok.

Menjadi Hakim Seutuhnya

Para hakim ad hoc PHI yang baru dilantik tidak perlu merasa bahwa pada hari pelantikan perjalanan menjadi hakim telah selesai. Justru sebaliknya, pelantikan adalah awal.

Menjadi hakim seutuhnya dibentuk melalui persidangan demi persidangan, mendengar para pihak dengan seimbang dan adil, kesediaan belajar, kemampuan mengevaluasi putusan, pengalaman menghadapi perkara sulit, serta kemauan untuk terus mengoreksi diri.

Hakim yang baik bukan hakim yang merasa selalu benar. Hakim yang baik adalah hakim yang terus mencari alasan hukum yang paling dapat dipertanggungjawabkan untuk menghadirkan keadilan.

Karena itu, 81 hakim ad hoc PHI yang kini tersebar di berbagai penjuru negeri, melekat pesan penting yang sederhana: bawalah pengalaman, tetapi tinggalkan keberpihakan kelompok; gunakan pengetahuan, tetapi tundukkan pada hukum; beranilah melakukan penemuan hukum, tetapi jangan kehilangan batas; dan kenakan toga bukan hanya sebagai pakaian, melainkan sebagai identitas baru.

Pada akhirnya, para hakim ad hoc memang datang dari latar belakang yang berbeda. Ada yang tumbuh dari lingkungan pekerja, ada yang lama berada dalam lingkungan pengusaha. Tetapi setelah sumpah diucapkan, semuanya memiliki satu identitas: hakim.

Baju asal adalah bagian dari akar sejarah. Pengalaman adalah kekayaan. Tetapi toga adalah amanah. Dan amanah itu menuntut sesuatu yang lebih besar daripada sekadar mengetahui hukum, kemampuan untuk berdiri di tengah, mendengar dengan jernih, menilai dengan objektif, menalar dengan matang, dan memutus dengan integritas.

Baca Juga: Mengadili Diri Sendiri Sebelum Mengadili Orang Lain, Refleksi Etik Calon Hakim Adhoc PHI

Sebab menjadi hakim ad hoc PHI bukan sekadar berganti baju. Ia adalah proses meninggalkan identitas lama untuk memasuki tanggung jawab yang baru dan lebih besar, yaitu menjadi pengadil. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…