Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana diundangkan pada
tanggal 1 Januari 2023 (KUHP),
sesuai dengan ketentuan Pasal 624 KUHP yang menyatakan bahwa Undang-undang ini
mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,
dengan demikian secara resmi KUHP baru ini telah berlaku sejak tanggal 1
Januari 2026.
Sebagai
pelengkap Undang-undang ini, telah lahir beberapa undang-undang lainnya,
diantaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, tentang
Hukum Acara Pidana, yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025, dan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, yang diundangan
pada tanggal 2 Januari 2026.
Dengan
demikian membawa konsekwensi ketentuan tentang hukum pidana secara umum harus
menjadikan Undang-undang ini sebagai pedomannya, diantaranya adalah pidana umum
yang dahulu termuat dalam Wetboek van
Starecht versi Indonesia, maupun beberapa tindak pidana khusus yang diatur
didalam undang-undang tersendiri.
Baca Juga: Jalan Tengah: Solusi Alternatif Penyelesaian dalam Pelanggaran HAM Berat
Pelanggaran
HAM Berat merupakan salah satu pidana khusus yang diatur didalam undang-undang
tersendiri yaitu berdasar Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan
Hak Asasi Manusia, yang didalamnya mengatur hukum formil maupun hukum hukum
acaranya, sehingga hukum acara yang dipakai dalam pengadilan Hak Asasi Manusia
menggunakan undang-undang Nomor 26 tahun 2000, yang secara limitatif telah
diatur didalamnya, misalnya saja kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
sebagai penyidik dalam perkara pelanggaran Ham Berat ini, dan juga tetap
berpedoman pada KUHAP yang berlaku.
Terhadap
beberapa kasus pelanggaran HAM berat, yang telah dimulai penanganannya, diantaranya
apakah sudah masuk pada tahap penyelidikan,
penyidikan, penuntutan maupun yang sudah masuk pada persidangan pidana, maupun
yang sudah ada putusan namun masih ada upaya hukum dari para pihak sehingga
belum berkekuatan hukum tetap (incraht
van gewisde). Yang demikian ini harus tetap ditangani dengan beberapa
ketentuan yang diatur dalam undang-undang KUHP dan KUHAP yang baru, tentunya
dengan beberapa penyesuaian.
Dengan
beberapa problem yang mengemuka tersebut, munculah beberapa permasalah yang
diangkat dalam makalah ini, diantaranya, bagaimana menyikapi permasalah
pelanggaran HAM Berat yang masih dalam proses. Bagaimana menyelesaikan kasus
Pelanggaran HAM berat yang tidak diatur dalam Undang-undang yang ada.
Pelanggaran
HAM Berat
Pelanggaran
Hak Asasi Manusia yang berat merupakan jenis pelanggaran yang merupakan musuh
bersama seluruh umat manusia, jenis pelanggaran ini mengemuka setelah perang
dunia ke dua selesai dan masyarakat dunia secara umum sudah merasakan betapa
mengerikan akibat yang ditimbulkannya.
Menurut
data yang ada diperkirakan korban jiwa meninggal dunia mencapai 60 sampai 80
juta jiwa, dari jumlah tersebut sebagian besar adalah warga sipil, belum lagi
akibat yang lainnya yaitu cacat permanen fisik maupun mental, kehilangan harta
benda, terasing dari dari dunia sekitarnya, bahkan disinyalir jumlah kematian
karena perang dunia kedua tersebut masih terus bertambah setelah diverifikasi
dengan lebih detail.
Menjadi
kepentingan bersama untuk mencegah terjadinya perang yang apabila terjadi lagi maka
jumlah korban akan semakin berlipat sejalan dengan makin canggihnya jenis-jenis
persenjataan yang ada sebagai alat pembunuh, sebut saja diantaranya senjata
biologi, senjata kimia, bom kuman dan yang paling dahsyat adalah generasi baru
dari bom nuklir yang tentu akan sangat dahsyat, tidak bisa dibayangkan apabila
hal itu terjadi, akan bagaimana nasib manusia di dunia ini. Karena itulah
penting untuk mencegah terjadinya perang diantara negara terlebih dari
negara-negara yang memang mempunyai dan menyimpan senjata yang berbahaya
tersebut.
Setidaknya
pengaturan tentang penggunaan senjata yang sangat dahsyat efek mematikannya
tersebut menjadi kepentingan bersama untuk mengatur agar kejadian yang lalu
menjadi pelajaran bagi masyarakat dunia untuk menjauhkan diri dari
konflik-konflik yang terjadi, konflik dalam skala-skala kecil tentu akan
merembet menjadi bahaya yang tak terhindarkan apabila tidak ditangani secara
tepat, karena itulah peran Perserikatan Bangsa-bangsa untuk mengatur perjanjian
penggunaan senjata modern dan berbahaya menjadi suatu keharusan, yang tentunya
harus dilakukan dengan tetap memperhatikan penggunaan bahan-bahan senjata
tersebut untuk kepentingan damai dalam meningkatkan taraf hidup manusia.
Dalam
menangani pelaku yang bertanggungjawab pada terjadinya perang tersebut juga
merupakan suatu keniscayaan yang harus dilakukan oleh lembaga yang dibentuk
dalam menangani akibat yang terjadi dan menyeret pelakunya untuk bertanggung
jawab atas perbuatan yang dilakukan yang berakibat terjadinya peristiwa
dimaksud.
Lahirnya Pengadilan
Kriminal Internasional atau International Criminal Courd (ICC) setidaknya merupakan jawaban atas Upaya
memberikan solusi guna mengadili para pelaku yang mengakibatkan terjadinya
peristiwa tersebut, meskipun masih menjadi perdebatan akan independensi lembaga
ini, tetapi setidaknya memberikan saluran yang sesuai dengan kaedah-kaedah
hukum internasional, terlebih dalam menangani berbagai tindakan criminal yang
tergolong kejahatan berat.
International Criminal Court dimaknai
sebagai pengadilan pidana
internasional permanen pertama di dunia yang menyelidiki dan mengadili individu
yang melakukan kejahatan perang, dalam perkembangannya juga mengadili kejahatan
terhadap kemanusiaan. Didirikan berdasarkan
Statuta Roma dan berkantor pusat di Den Haag, Belanda. ICC
mendeskripsikan ada 4 jenis kejahatan yang bisa dikategorikan sebagai kejahatan
Hak Asasi Manusia yang Berat, The Four Core Crime yaitu:
- Genocide: Acts committed with intent to destroy,
in whole or in part, a national, ethnical, racial, or religious group,
such as killing, causing erious bodily or mental harm, or deliberately
inflicting conditions of life calculated to bring about physical destruction.
- Crimes Against
Humanity: Widespread or systematic attacks
directed against any civilian population, including murder, extermination,
enslavement, deportation, torture, rape, and persecution.
- War Crimes: Grave breaches of the Geneva Conventions and
other serious violations of the laws and customs applicable in
international armed conflict, such as willful killing, torture, extensive
destruction of property, and taking hostages.
- Crime
of Aggression: The planning, initiation, or execution
by a person in a position to exercise control over the political or
military action of a State, of an act of aggression, which, by its
character, gravity, and scale, constitutes a manifest violation of the
Charter of the United Nations.
Negara
Indonesia memaknai Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia dan juga kejahatan kemanusiaan dalam perspektif yang berbeda, dengan cara
mereduksi makna yang dikeluarkan oleh ICC tersebut, hal mana disesuaikan
dengan kondisi dan situasi bangsa Indonesia sendiri dan diselaraskan
dengan dengan kepentingan Nasional yaitu
demi keutuhan bangsa dan negara Indonesia, yang dituangkan dalam Undang-undang Pengadilan
Hak Asasi Manusia.
Secara
tegas menurut Pasal 7 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia yang dimaksud dengan Pelanggaran HAM berat Adalah
Kejahatan Genosida dan Kejahatan Terhadap kemanusiaan.
Kejahatan Genosida Adalah setiap perbuatan
yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
Sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, kelompok agama yang dilakukan dengan cara
membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang
berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok
yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya,
memaksakan Tindakan-tindakan yang bertujuan
mencegah kelahiran di dalam kelompok atau memindahkan secara paksa
anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain. (lihat Pasal 8 Undang Undang
Nomor: 26/2000)
Sedangkan
yang dimaknai sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu
perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau
sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung
terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran
atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan
kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok
hukum minternasional; penyiksaan,; perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran
secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa,
atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; penganiayaan terhadap
suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik,
ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang
telah diakui secara universal sebahgai hal yang dilarang menurut hukum
internasional; penghilangan orang secara paksa; atau kejahatan apartheid.
(lihat Pasal 9 Undang-undang Nomor 26/2000).
Pelanggaran
HAM Berat dalam KUHP (Baru)
Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Baru) juga
mengatur Tentang Pelanggaran HAM berat yaitu Tentang Genosida, yang diatur Pasal 598, berbunyi:
Dipidana karena genosida, Setiap Orang yang dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau Sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, agama, atau kepercayaan dengan cara: a. membunuh anggota kelompok;
b. mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental berat terhadap anggota kelompok; c. menciptakan
kondisi kehidupan kelompok yang diperhitungkan akan mengakibatkan kemusnahan
secara fisik, baik seluruh maupun sebagian; d. memaksakan tindakan yang
bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok; atau e. memindahkan secara paksa
Anak dari kelompok ke kelompok lain,
Dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Jenis Pelanggaran HAM berat yang kedua yaitu kejahatan
kemanusiaan diatur pada Pasal 599 KUHP (baru), yang berbunyi:
Dipidana karena Tindak Pidana terhadap kemanusiaan, Setiap Orang yang melakukan salah satu perbuatan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan terhadap penduduk sipil, berupa:
a. pembunuhan, pemusnahan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain yang melanggar aturan dasar hukum internasional, atau kejahatan apartheid, dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun;
b. perbudakan, penyiksaan, atau perbuatan tidak manusiawi lainnya yang sama sifatnya yang ditujukan untuk menimbulkan penderitaan yang berat atau lukayang serius pada tubuh atau kesehatan fisik dan mental, dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun;
c. persekusi terhadap kelompok atau perkumpulan atas dasar politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, kepercayaan, jenis kelamin, atau persekusi dengan alasan diskriminatif lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun;
d. atau perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa, atau bentuk-bentuk Kekerasan seksual lain yang setara, atau penghilangan orang secara paksa, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Terdapat dua regulasi yang mengatur delik Pelanggaran
Ham Berat, karenanya harus ditentukan aturan regulasi yang mana yang dipakai
untuk mengadili perkara Pelanggaran HAM berat tersebut yang terjadi di
Indonesia.
Dengan berpedoman pada Ketentuan Penutup, yaitu Pasal
622 huruf m KUHP (baru), yang berbunyi:
pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan
demikian jelaslah sudah bahwa yang dipakai dalam menyelesaikan delik
Pelanggaran HAM berat di Indonesia sejak berlakunya KUHP (Baru) dalam hal hukum
formilnya Adalah berpedoman pada KUHP (Baru) yakni Undang-undang Nomor 1 Tahun
2023.
Sifat Meluas Dan Sistematis
Salah
satu yang belum terjawab dalam kedua regulasi yang telah diuraikan diatas
Adalah tidak adanya penjelasan yang memadai berkenaan dengan bagian Frasa
MELUAS atau SISTEMATIS, yang merupakan
unsur yang sangat esensial dalam kejahatan terhadap kemanusiaan, artinya
Undang-undang 26 Tahun 2000, maupun KUHP (Baru) tidak memberi penjelasan yang
terperinci apa yang dimaksudkan dengan frasa Meluas dan Sistematis tersebut,
karena itulah harus dirujuk pada doktrin serta yurisprudensi internasional
berkenaan dengan frasa tersebut.
Berdasarkan hukum internasional dan Statuta Roma, makna meluas
(Widespread) dalam kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), haruslah
memenuhi beberapa syarat yaitu Widespread merujuk pada skala
serangan yang masif, sering terjadi, dilakukan secara serentak, dan menargetkan
sejumlah besar warga sipil.
Serangan ini tidak perlu mencakup seluruh wilayah negara, melainkan
tindakan yang terakumulasi menghasilkan kerusakan parah dalam skala besar dan
mempunyai karakteristik tertentu yaitu Skala Besar artinya Melibatkan banyak
korban jiwa, korban luka, atau kerusakan properti yang signifikan, Serangan
ditujukan kepada populasi sipil, bukan kombatan militer. Dan Serangan tersebut
terdiri dari rangkaian tindakan tidak manusiawi yang terjadi dalam satu waktu
dan tempat yang sama, atau serangkaian tindakan yang saling berkaitan dalam
jangka waktu tertentu, dan tidak Harus Terorganisir Secara Ketat.
Makna “Sistematis” menurut hukum Internasional dalam Statute Roma adalah
Serangan yang dilakukan sebagai bagian dari rencana yang terorganisir, atau
sebagai bagian dari pola perilaku yang sistematis.
Penulis memberikan makna Sistematis adalah suatu tindakan yang dilakukan
dengan suatu perencanaan yang memadai, terorganisir, dan dilaksanakan dengan
proses tertentu.
Perencanaan yang dimaksudkan disini adalah suatu rencana aksi yang
disusun dengan menggunakan metode ilmiah, dirancang dengan tahap-tahapan
tertentu yang masing-masing tahap berhubungan satu dengan yang lain serta
disertai rancangan planning
alternatif, apabila tidak mencapai tujuan secara maksimal, maupun tujuan gagal
tercapai.
Makna terorganisir adalah suatu kondisi yang dilakukan dengan melibatkan
suatu perkumpulan atau organisasi yang memang sudah disusun untuk kegiatan atau
rencana yang telah disepakati.
Makna dengan proses tertentu adalah dilakukan suatu kegiatan dengan
cara-cara yang relative sama serta, jelas dan terukur terutama dalam perjalanan
prosesnya, meskipun hasil yang didapat kemungkinan akan berbeda. Namun yang
menjadi pedoman adalah cara-cara yang dilakukan ada kemiripan dalam prosesnya.
Berbeda dengan unsur "sistematis" yang menekankan pada
perencanaan rapi, widespread lebih menekankan pada besarnya
dampak dan jumlah korban, besarnya jumlah korban bisa dimaknai bahwa korban
yang terjadi dari jenis kejahatan ini lebih dari satu, yang ini saja sudah
dimaknai jumlah korban yang banyak, yang dalam berbagai kejadian jumlah yang
banyak ini meliputi jumlah yang terjadi dalam suatu komunitas tertentu.
Baca Juga: Menelisik Perbedaan Pengaturan Recidive dalam KUHP Lama dan KUHP Baru
Dalam berbagai peristiwa seringkali kedua unsur ini yaitu Meluas dan
Sistematis ini sering terjadi bersamaan, yang tentunya akan lebih memperjelas
dlam menganalisis menjadi unsur-unsur yang berdiri sendiri, artinya apabila
sudah dipenuhi salah satu unsur saja sudah bisa diklasifikasikan sebagai tindak
pidana itu sudah terpenuhi.
Sebagai penutup, dapat disimpulkan bahwa pengaturan Tindak Pidana Pelanggaran HAM berat yang pada awalnya diatur dalam Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan selanjutnya diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Hukum Pidana (saya menyebutnya dengan KUHP Baru) tetap merupakan Tindak Pidana yang bersifat Khusus yang mana kekhususanya menjadikan tindak pidana pelanggaran HAM berat ini haruslah tetap ditangani dengan regulasi yang ada, baik Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 maupun dengan KUHP baru, terlebih dalam hal hukum acaranya, yang tentunya berpedoman pada KUHAP yang baru, berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, diantaranya bagaimana menyelesaikan delik pelanggaran HAM berat apabila terjadi pada masa transisi. (ldr/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI