Cari Berita

Ketua PT Banda Aceh: PP Punya Peran Vital Dukung Kelancaran Persidangan

Humas PT Banda Aceh - Dandapala Contributor 2025-09-02 19:25:15
Dok. PT Banda Aceh

Banda Aceh. Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menegaskan peran PP di PT ini tidak hanya dituntut untuk buat berita acara persidangan hingga minutasi. 

“Tidak cukup hanya itu saja, tetapi banyak hal lain lagi yang perlu dikerjakan, misalnya yang terkait dengan Program Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH),” ucap Ketua PT Nursyam sesaat melantik 4 orang Panitera Pengganti di PT Banda Aceh, Senin 1/9/2025.

Panitera pengganti adalah pegawai pengadilan yang bertugas membantu majelis hakim dalam menjalankan proses persidangan, mencatat jalannya persidangan, membuat berita acara, membantu proses minutasi (penyelesaian dan penyusunan putusan), serta melaporkan kegiatan persidangan kepada panitera muda terkait. 

Baca Juga: Mengusung Kolaborasi, PN Banda Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Forkompimda

“Perannya sangat vital dalam mendukung kelancaran pelaksanaan persidangan di semua tingkatan peradilan,” lanjut Ketua PT Banda Aceh.

Ia menambahkan, AMPUH merupakan salah satu bentuk program pembinaan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum yang bertujuan untuk mendorong peningkatan kompetensi dan integritas pengadilan tinggi dan pengadilan negeri di Indonesia. 

Baca Juga: Top! PT Banda Aceh Raih Indeks Persepsi Anti Korupsi 98,5 Persen

Saya berharap dengan bertambahnya 4 orang Panitera Pengganti maka kinerja Pengadilan Tinggi Banda Aceh akan menjadi lebih optimal lagi. 

“Kita sedang berjuang mendapatkan status zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI WBK). Saya berharap, pada tahun ini PT BNA akan memperoleh predikat ZI WBK, tutup Nursyam.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI