Banda Aceh, Aceh-Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Provinsi Aceh berhasil melaksanakan eksekusi riil terhadap objek lelang seluas 418 M² yang terletak di Kelurahan Lamlagang, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh pada Rabu (29/7).
“Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh panitera PN Banda Aceh dengan didampingi jurusita/jurusita pengganti beserta saksi-saksi berdasarkan Penetapan Ketua PN Banda Aceh nomor 7/Pdt.Eks.RL/2025/PN Bna tanggal 22 Juni 2026”, terang tim humas PN Banda Aceh kepada Dandapala.
Eksekusi dilaksanakan atas permohonan pemohon eksekusi yang telah memenangkan lelang atas objek eksekusi. Lelang tersebut diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh.
Baca Juga: Dirjen Badilum: Eksekusi Putusan Harus Tepat Agar Keadilan Dirasakan Masyarakat

Sebelum pelaksanaan eksekusi, PN Banda Aceh telah memberikan kesempatan kepada para termohon eksekusi untuk melaksanakan kewajibannya secara sukarela melalui proses aanmaning. Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, para termohon belum mengosongkan dan menyerahkan objek eksekusi kepada pemohon.
Pelaksanaan eksekusi berlangsung dengan aman, tertib dan kondusif dengan bantuan Kepala Desa setempat serta melibatkan bantuan keamanan dari personel Polresta Banda Aceh dan Kodim 0101/Kota Banda Aceh. Selama pelaksanaan eksekusi petugas eksekusi mengedepankan pendekatan persuasif, profesional, dan humanis.
Baca Juga: Mengonvergensi Hukum Pidana dalam Pengamanan Eksekusi Riil oleh Kepolisian

“PN Banda Aceh berkomitmen untuk melaksanakan setiap putusan dan penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai wujud pelayanan hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat”, tutup tim humas PN Banda Aceh. (rs/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI