Denpasar, Bali - Pengadilan Tinggi Denpasar menggelar kegiatan KOPI Bali edisi September pada Senin (28/9). Kegiatan yang diikuti seluruh satuan kerja di bawah Pengadilan Tinggi Denpasar ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi.
Dalam pembinaannya, Ketua PT Denpasar menyoroti hasil pemantauan terhadap putusan perdata. Ia mengingatkan agar pertimbangan hukum menjawab hubungan antara dalil gugatan (posita) dan tuntutan (petitum). Majelis hakim juga perlu mencermati rumusan amar putusan agar dapat dilaksanakan. Perhatian tersebut disampaikan menyusul temuan bahwa masih terdapat putusan dengan pertimbangan yang kurang relevan serta kecenderungan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Pembahasan berlanjut tentang bagaimana seharusnya sikap hakim dan panitera, baik di dalam maupun di luar persidangan. Di bidang pelayanan publik, satuan kerja diingatkan untuk memahami tata cara pemberian informasi, memperbarui daftar informasi publik secara berkala, serta melatih petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar mampu mengenali jenis informasi yang dapat diberikan kepada masyarakat.
Baca Juga: Refleksi Kinerja PT Denpasar 2025: Keadilan Bermartabat, Integritas Tanpa Batas
Forum KOPI Bali kali ini juga membahas kerja sama pengadilan negeri dengan lembaga bantuan hukum dan organisasi mediator nonhakim. Selain itu, PT Denpasar menyampaikan sejumlah agenda pada Oktober 2026, termasuk pembinaan oleh Hakim Agung Pembina PT Denpasar pada 6 Oktober yang direncanakan menjadi KOPI Bali edisi berikutnya. Berikutnya akan diselenggarakan Seminar Roundtable Climate-Justice MA-UNEP pada tanggal 12 sampai dengan 14 Oktober 2026.
Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar mendorong Pengadilan Negeri sewilayah Bali untuk menjalin Kerjasama dengan mediator non hakim. “Buat MoU dengan organisasi mediator setempat, dan organisasi mediator harus telah terdaftar di pengadilan negeri, tegas Ketua PT Denpasar. Tata tertib dan Kode Etik Mediator non Hakim berpedoman pada PERMA Nomor 1 Tahun 2016 dan PERMA Nomor 3 Tahun 2022.
Baca Juga: Hadirkan e-Eksaminasi dan BLC di PT Denpasar, Ini Poin Penting Ditjen Badilum!
Dr. Ifa Sudewi selaku Ketua PT Denpasar juga turut mengapresiasi tingginya keinginan para Hakim untuk melanjutkan studinya dilihat dari tingginya pengajuan ijin belajar, namun demikian beliau mengingatkan pesan Dirjen Badilum MA RI agar ijin belajar untuk hakim harus dilengkapi persyaratan diajukan sebelum melakukan pendaftaran. “Saya mengapresiasi tingginya pengajuan ijin belajar oleh para Hakim yang ingin melanjutkan studi”, tutupnya.
Sebelum acara diakhiri melalui sesi tanya jawab, satuan kerja mendapat kesempatan membahas persoalan teknis maupun administrasi yang mereka hadapi. Kegiatan ini menjadi forum pembinaan dan koordinasi agar pelayanan pengadilan serta kualitas putusan terus mendapat perhatian bersama. (ikaw/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI