Jambi - Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, Dr. Marsudin Nainggolan, menegaskan peran strategis Pengadilan Tinggi sebagai judex facti dalam memberikan ruang bagi pencari keadilan setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional.
Hal tersebut disampaikan saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional bertema “Refleksi dan Dinamika Pasca Pemberlakuan KUHP dan KUHAP untuk Mewujudkan Keadilan dan Kepastian Hukum di Indonesia” di Aula Universitas Adiwangsa Jambi, Senin (24/8).
Seminar tersebut diikuti para Hakim Tinggi PT Jambi, dosen Fakultas Hukum, advokat, mahasiswa Fakultas Hukum, serta unsur pemerintahan dan akademisi. Hadir pula Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jambi, Rektor Universitas Adiwangsa Jambi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Adiwangsa Jambi, serta Ketua Umum IKA Fakultas Hukum Universitas Adiwangsa Jambi Wilayah Jambi.
Baca Juga: KPT Cup Jambi: Asa Baru Tenis Warga Peradilan
Dalam paparannya, Marsudin menyebut pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sejak 2 Januari 2026 menjadi tonggak penting pembaruan sistem hukum pidana nasional.
Menurutnya, pembaruan tersebut tidak hanya menyangkut pergantian ketentuan pidana dan hukum acara, tetapi juga membawa perubahan paradigma dalam penyelenggaraan peradilan pidana.
“Hukum pidana nasional harus mampu menghadirkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, perlindungan hak asasi manusia, kepentingan korban, terdakwa, dan masyarakat,” ujar Marsudin dihadapan peserta seminar.
Marsudin menjelaskan, dalam sistem peradilan bertingkat, PT memiliki posisi strategis sebagai judex facti. Karena itu, PT tidak sekadar menjadi lembaga yang menguatkan atau membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama.
"PT memiliki tanggung jawab memastikan fakta, alat bukti, penerapan hukum, pertimbangan hakim, hingga pemidanaan telah diperiksa secara cermat dan objektif," tambahnya.
Menurutnya, pemeriksaan tingkat banding harus menjadi ruang koreksi yang efektif bagi pencari keadilan.
Ia juga menyampaikan bahwa KUHAP Nasional memberikan paradigma baru terhadap pemeriksaan perkara pada tingkat banding. Dalam perkara tertentu, PT dapat melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi maupun ahli apabila diperlukan untuk memperoleh keyakinan hakim mengenai fakta yang menentukan penyelesaian perkara.
Namun, pemeriksaan ulang tersebut tidak harus dilakukan terhadap setiap perkara. Langkah tersebut dilakukan secara selektif, terukur, dan berdasarkan kebutuhan pembuktian sehingga tetap sejalan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Dalam menghadapi perubahan tersebut, Marsudin menyebut PT memiliki empat fungsi strategis, yakni fungsi korektif, protektif, konsolidatif, dan preventif.
"Fungsi korektif diwujudkan dengan memperbaiki kekeliruan fakta, pembuktian, maupun penerapan hukum. Fungsi protektif dilakukan melalui perlindungan terhadap hak pencari keadilan.
Sementara itu, fungsi konsolidatif diarahkan untuk membangun kesatuan penerapan hukum di wilayah hukum PT. Adapun fungsi preventif bertujuan mencegah kekeliruan pada tingkat pertama berlanjut hingga pemeriksaan kasasi," tegas Marsudin.
Marsudin juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam memperluas akses terhadap keadilan. Persidangan elektronik, menurutnya, dapat menjadi sarana menghadirkan saksi maupun ahli yang berada jauh dari PT sepanjang tetap menjamin prinsip fair trial, hak para pihak, keamanan data, dan integritas proses pemeriksaan.
Ia juga mengingatkan bahwa keadilan dan kepastian hukum bukan dua hal yang saling bertentangan. Keadilan harus diwujudkan melalui hukum, sedangkan kepastian hukum harus diarahkan untuk menghasilkan keadilan.
“Keadilan tanpa kepastian hukum dapat melahirkan kesewenang-wenangan. Sebaliknya, kepastian hukum tanpa keadilan dapat melahirkan ketidakadilan yang dilegalkan. Tugas hakim adalah menemukan titik keseimbangan di antara keduanya,” ungkapnya.
Pemaparan tersebut mendapat respons antusias dari peserta seminar. Sejumlah pertanyaan dan tanggapan muncul dari para peserta khususnya mengenai implementasi KUHP dan KUHAP Nasional, pemeriksaan banding, pembuktian, perlindungan hak para pihak, serta tantangan hakim dalam mewujudkan keadilan substantif tanpa mengabaikan kepastian hukum.
Baca Juga: Tingkatkan Pemahaman Layanan Persidangan Elektronik, PN Jambi Gelar Sosialisasi
Pada bagian akhir paparannya, Marsudin menyampaikan prinsip yang menurutnya harus menjadi ruh dalam menjalankan fungsi PT sebagai judex facti.
“Memeriksa dengan cermat, mendengar dengan adil, menilai dengan objektif, memutus dengan integritas, dan memberikan kepastian hukum,” tutupnya. (Fu/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI