Tanjung Selor, Kalimantan Utara – Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar diskusi rutin bulanan bertajuk “Coffee Morning” secara daring dengan seluruh pengadilan negeri di wilayah hukum PT Kaltara pada Senin (29/09/2025).
Diskusi kali ini membahas persoalan atau kendala dalam penyelesaian sengketa tanah yang ada di Kalimantan Utara.
Diskusi tersebut bertujuan untuk memberikan solusi dalam penyelesaian sengketa tanah di Kalimantan Utara. “Berbagai kasus sengketa tanah muncul disebabkan adanya tumpang tindih kepemilikan tanah, konflik yang menyinggung tanah adat, hingga ganti rugi tanah untuk pembangunan yang dianggap tidak adil,” bunyi Rilis Berita PT Kaltara.
Baca Juga: Semangat Kebersamaan dan Pengabdian Warnai Semarak HUT MA di PT Kaltara
Ketua PT Kaltara Dr. Marsudin Nainggolan dalam diskusi itu, mengingatkan kepada para hakim agar tidak terpaku kepada aturan tertulis.
“Putusan pengadilan harus mencerminkan keadilan nyata bagi masyarakat,” ucapnya.
Baca Juga: Banding Ditolak! PT Kaltara Tetap Hukum PT Pipit Mutiara Jaya Rp85,6 Miliar
Dari diskusi tersebut, menghasilkan beberapa poin penting dalam upaya penyelesaian sengketa tanah di Kalimantan Utara. Diantaranya, pentingnya upaya mediasi dan perdamaian, penghargaan terhadap hukum adat dan penjaminan hak masyarakat pesisir maupun adat.
“Para hakim juga sepakat, penyelesaian sengketa tanah harus lebih humanis agar putusan tidak hanya memberi kepastian hukum, tapi juga benar-benar bisa dijalankan tanpa menimbulkan konflik baru,” pungkas Rilis Berita PT Kaltara. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI