Kekurangan sekitar
1.600 hakim sangat berdampak pada beban kerja di pengadilan. Dalam praktik,
persidangan di pengadilan-pengadilan dengan jumlah perkara tinggi dapat
berlangsung hingga malam, bahkan melewati hari berikutnya. Kondisi ini perlu
menjadi perhatian karena pemeriksaan perkara tidak hanya dituntut tepat, tetapi
juga cepat.
Salah satu faktor
yang sangat memengaruhi durasi persidangan adalah jumlah saksi yang diperiksa. Terkadang,
belasan bahkan puluhan saksi diajukan untuk menerangkan satu peristiwa yang sebenarnya
identik. Hal ini mengakibatkan pemeriksaan berulang yang berimbas pada pemborosan
waktu serta inefektivitas sumber daya. Padahal, hakim bukan wasit yang sekadar pasif
menerima saksi, melainkan berwenang penuh menyeleksinya sesuai keperluan
pembuktian.
Dasar kewenangan
Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan
Salah satu prinsip
dalam Pasal 2 ayat (4) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
adalah peradilan dilaksanakan secara cepat. Mengutip Kamus Besar Bahasa
Indonesia, cepat didefinisikan sebagai "dalam waktu singkat; lekas; atau segera".
Meskipun demikian, penerapan prinsip ini tetap tidak boleh mengabaikan
ketelitian dan kecermatan.
Kewenangan hakim
untuk menyeleksi saksi sebenarnya bukan hal yang baru. Merujuk SEMA Nomor 2
Tahun 1985 tentang Seleksi terhadap Saksi-Saksi yang Diperintahkan untuk Hadir
di Sidang Pengadilan, hakim harus menyeleksi saksi-saksi yang diajukan, karena
memang tidak ada kewajiban memeriksa seluruh saksi di berkas perkara. Mandat ini
dilaksanakan dengan tetap memperhatikan terdakwa/advokat untuk menghadirkan
saksi à décharge untuk kepentingan pembelaan. Meskipun SEMA ini terbit pada rezim KUHAP 1981, Mahkamah
Agung melalui Buku II edisi 2026 (hlm. 308) menegaskan regulasi tersebut
tetap berlaku dan belum dicabut.
Yurisprudensi juga
memberikan dasar kewenangan hakim menyeleksi saksi. Putusan Mahkamah Agung
Nomor 100 K/Kr/1963 menyatakan perlu atau tidaknya mendengar saksi "termasuk
kebijaksanaan hakim". Selain itu, putusan Nomor 47 K/Kr/1956 menegaskan
hakim tidak wajib mendengar seluruh saksi, apabila menurut penilaiannya alat
bukti yang tersedia telah cukup (Hamid & Husein, 1992).
Penegasan serupa
juga termaktub dalam Rumusan Rakernas Tahun 2012 Bidang
Pidana Khusus. Dalam tindak pidana korupsi, hakim tidak harus
memeriksa semua saksi jika terdapat kesamaan keterangan. Hakim juga dapat saja
membatasi jumlah saksi yang diajukan.
Pengaturan dalam KUHAP
Kewenangan hakim
menyeleksi saksi termuat dalam Pasal 210 ayat (5) KUHAP. Menurut pasal
tersebut, jika hakim menyetujui saksi/ahli yang diminta oleh advokat untuk
hadir, maka penuntut umum diperintahkan melaksanakan panggilan. Artinya, hakim
memiliki otoritas untuk menilai relevansi kehadiran saksi yang diminta hadir.
Berdasarkan prinsip equality of arms (kesetaraan), ketentuan ini
seharusnya ditafsirkan juga berlaku terhadap penuntut umum.
Selanjutnya, Pasal
210 ayat (11) KUHAP memberikan dasar hukum yang lebih eksplisit. Apabila
terdapat saksi/ahli di luar berkas yang diminta oleh terdakwa, advokat, atau
penuntut umum untuk dihadirkan, hakim berwenang untuk mengabulkan atau menolak
permintaan tersebut.
Berdasarkan seluruh
ketentuan di atas, KUHAP menempatkan hakim sebagai otoritas yang berhak menilai
apakah saksi/ahli perlu didengar. Pengajuan saksi/ahli yang diminta penuntut
umum atau advokat tidak serta-merta menciptakan kewajiban bagi hakim untuk mendengar
bukti tersebut, terlebih jika keterangannya hanya bersifat pengulangan atau
tidak memiliki relevansi dengan perkara.
Genealogi
dua saksi = dua alat bukti
Melubernya jumlah saksi yang diajukan kerap dipicu kekhawatiran dua saksi
tidak cukup memenuhi standar minimum alat bukti. Seolah-olah, jumlah saksi yang
diperiksa berbanding lurus dengan kekuatan pembuktian dan tingkat keyakinan
hakim. Padahal, kerap kali keterangan para saksi hanya menerangkan satu peristiwa
yang sama, tanpa menambahkan informasi baru.
Sebenarnya, dua keterangan saksi secara kuantitatif sudah sangat cukup
memenuhi minimum alat bukti. Kesimpulan ini bersumber dari ketentuan Pasal 237
ayat (1) KUHAP, yakni keterangan satu saksi saja tidak cukup untuk membuktikan
kesalahan terdakwa. Namun, ayat (2) mengecualikan ketentuan tersebut apabila
keterangan saksi diperkuat alat bukti lain. KUHAP tidak mewajibkan "alat bukti lain" tersebut harus bersumber dari alat bukti dengan kategori yang berbeda. Artinya,
keterangan seorang saksi dapat diperkuat oleh keterangan saksi lainnya. Dengan
demikian, satu saksi ditambah satu saksi lain telah cukup membuktikan kesalahan
terdakwa.
Prinsip minimum dua saksi berakar dari tradisi hukum Romano-Kanonik Abad
Pertengahan, yang menganggap kesaksian dua saksi tepercaya sebagai bukti penuh
atau probatio plena (Whitman, 2008). Jika ditelisik lebih jauh, gagasan
ini bersumber dari Ulangan 19:15, serta ditegaskan dalam Yohanes 8:17 dan 2
Korintus 13:1.
Ketika bangsa Romawi menguasai wilayah Galia yang kini menjadi Prancis
modern selama setengah milenium, prinsip minimum dua saksi turut memengaruhi
sistem hukum di negara-negara Eropa kontinental, termasuk Belanda. Melalui
kolonialisme, tradisi tersebut kemudian diteruskan ke Indonesia, termasuk
mengenai ketentuan minimum dua saksi.
Dari segi historis maupun regulasi hukum positif, dapat disimpulkan bahwa dua
saksi telah memenuhi syarat kuantitatif dua alat bukti. Bukti berupa dua lusin
saksi tidak serta-merta lebih kuat dibandingkan dua saksi, jika hanya sekadar
mengulang-ulang keterangan yang sama. Mengajukan terlalu banyak saksi ibarat
menuangkan air ke gelas yang sudah penuh: mubazir, sia-sia, dan tidak
memberikan manfaat. Kekuatan pembuktian tidak seharusnya hanya dinilai semata dari
kuantitas, melainkan kualitasnya.
Pembatasan saksi di lembaga lain
Pembatasan jumlah saksi juga telah diterapkan di lembaga peradilan lain.
Pada tahun 2024 misalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi
maksimal lima saksi dan satu ahli bagi perkara sengketa pileg yang dilanjutkan. Pada sengketa pileg tahun
2019, MK juga tercatat membatasi
jumlah saksi hanya tiga orang dan satu ahli.
Menurut MK, pembatasan saksi perlu diterapkan karena jangka waktu
penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum legislatif diatur paling
lama 30 hari. Tanpa limitasi yang jelas, dikhawatirkan proses persidangan akan berjalan
berlarut-larut. Di samping itu, fokus pemeriksaan diharapkan akan lebih
menekankan pada substansi dan kualitas keterangan saksi/ahli, bukan sekadar
kuantitas.
Pengecualian
Dalam keadaan tertentu, pembatasan jumlah saksi dapat disimpangi apabila
keterangan para saksi saling berhubungan sehingga dapat membuktikan suatu
kejadian, sebagaimana diatur dalam Pasal 237 ayat (3) KUHAP. Pola semacam ini
dikenal sebagai kettingbewijs atau bukti berantai.
Baca Juga: Keadilan Bagi Saksi Mahkota: Penghargaan Atas Pengorbanan
Contoh kettingbewijs: saksi I melihat terdakwa datang lebih awal ke sebuah
kafe; saksi II melihat terdakwa memesan minuman; saksi III melihat terdakwa mengatur
meja sedemikian rupa sehingga tidak terlihat dari CCTV; saksi IV melihat korban
meminum sebelum akhirnya kehilangan kesadaran; dan seterusnya. Pada ilustrasi ini, pengajuan saksi dapat diterima karena masing-masing
memberikan keterangan yang berbeda dan saling berkaitan, bukan sekadar
mengulang informasi yang serupa.
Pada akhirnya, tulisan ini mencoba mengingatkan bahwa hakim memiliki wewenang menyeleksi jumlah saksi, berdasarkan kebutuhan dan relevansinya dengan pembuktian. Namun, pembatasan ini harus dilaksanakan secara proporsional agar tidak menjadi dalih untuk menutup hak para pihak membuktikan dalilnya. Efisiensi dan efektivitas pembuktian tidak seharusnya ditentukan oleh faktor jumlah saksi/ahli yang diperiksa, melainkan oleh kualitas keterangan yang diberikan. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI