Cari Berita

Kewenangan Hakim Menyeleksi Jumlah Saksi dan Prinsip Peradilan Cepat

Romi Hardhika (Hakim PN Purwokerto) Romi Hardhika (Hakim PN Purwokerto) - Dandapala Contributor
2026-10-22 08:00:10
Dok. Penulis.

Kekurangan sekitar 1.600 hakim sangat berdampak pada beban kerja di pengadilan. Dalam praktik, persidangan di pengadilan-pengadilan dengan jumlah perkara tinggi dapat berlangsung hingga malam, bahkan melewati hari berikutnya. Kondisi ini perlu menjadi perhatian karena pemeriksaan perkara tidak hanya dituntut tepat, tetapi juga cepat.

Salah satu faktor yang sangat memengaruhi durasi persidangan adalah jumlah saksi yang diperiksa. Terkadang, belasan bahkan puluhan saksi diajukan untuk menerangkan satu peristiwa yang sebenarnya identik. Hal ini mengakibatkan  pemeriksaan berulang yang berimbas pada pemborosan waktu serta inefektivitas sumber daya. Padahal, hakim bukan wasit yang sekadar pasif menerima saksi, melainkan berwenang penuh menyeleksinya sesuai keperluan pembuktian.

Dasar kewenangan

Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan

Salah satu prinsip dalam Pasal 2 ayat (4) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman adalah peradilan dilaksanakan secara cepat. Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia, cepat didefinisikan sebagai "dalam waktu singkat; lekas; atau segera". Meskipun demikian, penerapan prinsip ini tetap tidak boleh mengabaikan ketelitian dan kecermatan.

Kewenangan hakim untuk menyeleksi saksi sebenarnya bukan hal yang baru. Merujuk SEMA Nomor 2 Tahun 1985 tentang Seleksi terhadap Saksi-Saksi yang Diperintahkan untuk Hadir di Sidang Pengadilan, hakim harus menyeleksi saksi-saksi yang diajukan, karena memang tidak ada kewajiban memeriksa seluruh saksi di berkas perkara. Mandat ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan terdakwa/advokat untuk menghadirkan saksi à décharge untuk kepentingan pembelaan. Meskipun SEMA ini terbit pada rezim KUHAP 1981, Mahkamah Agung melalui Buku II edisi 2026 (hlm. 308) menegaskan regulasi tersebut tetap berlaku dan belum dicabut.

Yurisprudensi juga memberikan dasar kewenangan hakim menyeleksi saksi. Putusan Mahkamah Agung Nomor 100 K/Kr/1963 menyatakan perlu atau tidaknya mendengar saksi "termasuk kebijaksanaan hakim". Selain itu, putusan Nomor 47 K/Kr/1956 menegaskan hakim tidak wajib mendengar seluruh saksi, apabila menurut penilaiannya alat bukti yang tersedia telah cukup (Hamid & Husein, 1992).

Penegasan serupa juga termaktub dalam Rumusan Rakernas Tahun 2012 Bidang Pidana Khusus. Dalam tindak pidana korupsi, hakim tidak harus memeriksa semua saksi jika terdapat kesamaan keterangan. Hakim juga dapat saja membatasi jumlah saksi yang diajukan.

Pengaturan dalam KUHAP

Kewenangan hakim menyeleksi saksi termuat dalam Pasal 210 ayat (5) KUHAP. Menurut pasal tersebut, jika hakim menyetujui saksi/ahli yang diminta oleh advokat untuk hadir, maka penuntut umum diperintahkan melaksanakan panggilan. Artinya, hakim memiliki otoritas untuk menilai relevansi kehadiran saksi yang diminta hadir. Berdasarkan prinsip equality of arms (kesetaraan), ketentuan ini seharusnya ditafsirkan juga berlaku terhadap penuntut umum.

Selanjutnya, Pasal 210 ayat (11) KUHAP memberikan dasar hukum yang lebih eksplisit. Apabila terdapat saksi/ahli di luar berkas yang diminta oleh terdakwa, advokat, atau penuntut umum untuk dihadirkan, hakim berwenang untuk mengabulkan atau menolak permintaan tersebut.

Berdasarkan seluruh ketentuan di atas, KUHAP menempatkan hakim sebagai otoritas yang berhak menilai apakah saksi/ahli perlu didengar. Pengajuan saksi/ahli yang diminta penuntut umum atau advokat tidak serta-merta menciptakan kewajiban bagi hakim untuk mendengar bukti tersebut, terlebih jika keterangannya hanya bersifat pengulangan atau tidak memiliki relevansi dengan perkara.

Genealogi dua saksi = dua alat bukti

Melubernya jumlah saksi yang diajukan kerap dipicu kekhawatiran dua saksi tidak cukup memenuhi standar minimum alat bukti. Seolah-olah, jumlah saksi yang diperiksa berbanding lurus dengan kekuatan pembuktian dan tingkat keyakinan hakim. Padahal, kerap kali keterangan para saksi hanya menerangkan satu peristiwa yang sama, tanpa menambahkan informasi baru.

Sebenarnya, dua keterangan saksi secara kuantitatif sudah sangat cukup memenuhi minimum alat bukti. Kesimpulan ini bersumber dari ketentuan Pasal 237 ayat (1) KUHAP, yakni keterangan satu saksi saja tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Namun, ayat (2) mengecualikan ketentuan tersebut apabila keterangan saksi diperkuat alat bukti lain. KUHAP tidak mewajibkan "alat bukti lain" tersebut harus bersumber dari alat bukti dengan kategori yang berbeda. Artinya, keterangan seorang saksi dapat diperkuat oleh keterangan saksi lainnya. Dengan demikian, satu saksi ditambah satu saksi lain telah cukup membuktikan kesalahan terdakwa.

Prinsip minimum dua saksi berakar dari tradisi hukum Romano-Kanonik Abad Pertengahan, yang menganggap kesaksian dua saksi tepercaya sebagai bukti penuh atau probatio plena (Whitman, 2008). Jika ditelisik lebih jauh, gagasan ini bersumber dari Ulangan 19:15, serta ditegaskan dalam Yohanes 8:17 dan 2 Korintus 13:1.

Ketika bangsa Romawi menguasai wilayah Galia yang kini menjadi Prancis modern selama setengah milenium, prinsip minimum dua saksi turut memengaruhi sistem hukum di negara-negara Eropa kontinental, termasuk Belanda. Melalui kolonialisme, tradisi tersebut kemudian diteruskan ke Indonesia, termasuk mengenai ketentuan minimum dua saksi.

Dari segi historis maupun regulasi hukum positif, dapat disimpulkan bahwa dua saksi telah memenuhi syarat kuantitatif dua alat bukti. Bukti berupa dua lusin saksi tidak serta-merta lebih kuat dibandingkan dua saksi, jika hanya sekadar mengulang-ulang keterangan yang sama. Mengajukan terlalu banyak saksi ibarat menuangkan air ke gelas yang sudah penuh: mubazir, sia-sia, dan tidak memberikan manfaat. Kekuatan pembuktian tidak seharusnya hanya dinilai semata dari kuantitas, melainkan kualitasnya.

Pembatasan saksi di lembaga lain

Pembatasan jumlah saksi juga telah diterapkan di lembaga peradilan lain. Pada tahun 2024 misalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi maksimal lima saksi dan satu ahli bagi perkara sengketa pileg yang dilanjutkan. Pada sengketa pileg tahun 2019, MK juga tercatat membatasi jumlah saksi hanya tiga orang dan satu ahli.

Menurut MK, pembatasan saksi perlu diterapkan karena jangka waktu penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum legislatif diatur paling lama 30 hari. Tanpa limitasi yang jelas, dikhawatirkan proses persidangan akan berjalan berlarut-larut. Di samping itu, fokus pemeriksaan diharapkan akan lebih menekankan pada substansi dan kualitas keterangan saksi/ahli, bukan sekadar kuantitas.

Pengecualian

Dalam keadaan tertentu, pembatasan jumlah saksi dapat disimpangi apabila keterangan para saksi saling berhubungan sehingga dapat membuktikan suatu kejadian, sebagaimana diatur dalam Pasal 237 ayat (3) KUHAP. Pola semacam ini dikenal sebagai kettingbewijs atau bukti berantai.

Baca Juga: Keadilan Bagi Saksi Mahkota: Penghargaan Atas Pengorbanan

Contoh kettingbewijs: saksi I melihat terdakwa datang lebih awal ke sebuah kafe; saksi II melihat terdakwa memesan minuman; saksi III melihat terdakwa mengatur meja sedemikian rupa sehingga tidak terlihat dari CCTV; saksi IV melihat korban meminum sebelum akhirnya kehilangan kesadaran; dan seterusnya. Pada ilustrasi ini, pengajuan saksi dapat diterima karena masing-masing memberikan keterangan yang berbeda dan saling berkaitan, bukan sekadar mengulang informasi yang serupa.

Pada akhirnya, tulisan ini mencoba mengingatkan bahwa hakim memiliki wewenang menyeleksi jumlah saksi, berdasarkan kebutuhan dan relevansinya dengan pembuktian. Namun, pembatasan ini harus dilaksanakan secara proporsional agar tidak menjadi dalih untuk menutup hak para pihak membuktikan dalilnya. Efisiensi dan efektivitas pembuktian tidak seharusnya ditentukan oleh faktor jumlah saksi/ahli yang diperiksa, melainkan oleh kualitas keterangan yang diberikan. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…