Keterangan Saksi merupakan salah satu
alat bukti yang memiliki peranan penting dalam menentukan arah dan jalannya
proses pembuktian dalam perkara pidana. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, selanjutnya disebut KUHAP, Pasal 224
ayat (1) KUHAP memberikan kewenangan kepada hakim ketua sidang untuk
memperingatkan Saksi secara sungguh-sungguh agar memberikan keterangan yang
sebenar-benarnya apabila keterangan yang disampaikannya diduga palsu.
Apabila Saksi tetap memberikan
keterangan yang diduga palsu, Pasal 224 ayat (2) KUHAP memberikan kewenangan
kepada hakim untuk memerintahkan penahanan Saksi guna dituntut dengan dakwaan
sumpah palsu.
Terdapat dua persoalan normatif yang
muncul dari ketentuan tersebut. Pertama, Pasal 224 KUHAP tidak
merumuskan tolok ukur yang dapat dijadikan pedoman oleh hakim dalam menilai
suatu keterangan Saksi sebagai diduga palsu, sementara Pasal 237 ayat (5) KUHAP
memuat lima aspek wajib yang harus diperhatikan hakim dalam menilai kebenaran
keterangan saksi dan secara substantif berkaitan langsung dengan persoalan
tersebut. Kedua, di sisi lain Pasal 143 huruf a KUHAP menjamin hak Saksi
untuk tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, atas
kesaksian yang diberikannya, kecuali kesaksian itu diberikan tidak dengan
iktikad baik. Berdasarkan uraian tersebut, penulis merumuskan dua permasalahan
sebagai berikut.
- Apakah
Pasal 237 ayat (5) KUHAP dapat dijadikan sebagai parameter rujukan bagi hakim
untuk menilai kebenaran keterangan Saksi di persidangan?
- Apakah
penilaian hakim terhadap keterangan Saksi yang diduga palsu berdasarkan Pasal
224 KUHAP berpotensi bertentangan dengan hak saksi sebagaimana dijamin oleh
Pasal 143 huruf a KUHAP?
Pasal 237 Ayat (5) KUHAP sebagai
Dasar Penilaian Keterangan Saksi
Baca Juga: PT Makassar Perberat Vonis Kasus Pemalsuan Uang di UIN Alauddin Makassar
Pasal 237 ayat (5) KUHAP mewajibkan
hakim memperhatikan lima aspek dalam menilai kebenaran keterangan saksi, yaitu:
(a) kesesuaian antar keterangan Saksi; (b) kesesuaian keterangan Saksi dengan
alat bukti lain; (c) alasan yang mungkin dipergunakan Saksi untuk memberi
keterangan tertentu; (d) cara hidup dan kesusilaan Saksi; serta (e) konsistensi
keterangan Saksi sebelum dan pada saat persidangan. Penggunaan kata wajib dalam
ketentuan ini menegaskan sifat imperatif dari kelima aspek tersebut, sehingga
hakim tidak dibenarkan mengabaikan salah satunya.
Ditinjau dari ketentuan hukum yang
berlaku, kelima aspek itu mencakup dua dimensi penilaian. Dimensi
objektif-eksternal meliputi aspek huruf a dan b, yang dapat langsung diuji
berdasarkan materi pembuktian yang ada di hadapan persidangan. Dimensi
kualitatif-internal meliputi aspek huruf c, d, dan e, yang memerlukan
penelaahan terhadap itikad Saksi serta konsistensi keterangannya antar tahap
pemeriksaan. Kedua dimensi ini bersifat saling melengkapi dan membentuk
kerangka penilaian yang menyeluruh.
Dengan memperhatikan keterkaitan norma antara Pasal 237 ayat (5) KUHAP dan Pasal 224 KUHAP, ketentuan Pasal 237 ayat (5) KUHAP dapat dijadikan sebagai parameter bagi hakim dalam menerapkan Pasal 224 KUHAP. Apabila dalam persidangan hakim menemukan bahwa keterangan Saksi bertentangan dengan satu atau lebih aspek yang diatur dalam ketentuan tersebut, maka keadaan itu dapat menjadi dasar bagi hakim untuk menilai adanya indikasi bahwa keterangan Saksi tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Penilaian Hakim dan Pasal 143
huruf a KUHAP
Pasal 143 huruf a
KUHAP memberikan jaminan perlindungan hukum kepada saksi atas kesaksian yang
disampaikannya, baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata. Ketentuan
tersebut merupakan jaminan normatif agar Saksi dapat memberikan keterangan
secara bebas tanpa kekhawatiran menghadapi konsekuensi hukum. Namun, hak
tersebut tidak bersifat mutlak. Undang-undang secara tegas mengecualikan
perlindungan itu apabila kesaksian diberikan tidak dengan iktikad baik.
Keterangan palsu
yang diberikan secara sadar dan disengaja oleh Saksi di bawah sumpah pada
hakikatnya merupakan perbuatan yang tidak dilandasi iktikad baik. Dengan
demikian, secara normatif keterangan demikian tidak mendapat perlindungan
berdasarkan Pasal 143 huruf a KUHAP, dan mekanisme Pasal 224 KUHAP dapat
dijalankan tanpa serta-merta bertentangan dengan hak Saksi yang dimaksud.
Kendati demikian, persoalan yang harus
diperhatikan ialah bahwa dugaan kepalsuan keterangan Saksi belum merupakan
pembuktian kepalsuan itu sendiri. Oleh karenanya, tindakan hakim berdasarkan
Pasal 224 KUHAP dapat dibenarkan dan tidak bertentangan dengan Pasal 143 huruf
a KUHAP apabila dugaan tersebut dilandasi oleh parameter yang objektif dan terukur,
bukan sekadar atas dasar kesan subjektif. Dengan menggunakan aspek-aspek dalam
Pasal 237 ayat (5) KUHAP sebagai dasar penilaian, hakim dapat memastikan bahwa
tindakannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak melanggar
hak-hak dasar Saksi yang dijamin oleh undang-undang.
Penutup
Berdasarkan uraian di atas, penulis
merumuskan dua kesimpulan yang dapat ditarik dari pembahasan di atas, sebagai
berikut.
- Pasal
237 ayat (5) KUHAP dapat dijadikan sebagai parameter rujukan yang sah bagi hakim
dalam menilai kebenaran keterangan saksi serta mendeteksi adanya dugaan
kepalsuan keterangan guna menerapkan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal
224 KUHAP. Melalui penafsiran sistematis terhadap ketentuan tersebut, kelima
aspek yang bersifat imperatif membentuk suatu kerangka penilaian yang
terstruktur, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
- Penerapan Pasal 224 KUHAP pada dasarnya tidak bertentangan dengan hak saksi sebagaimana dijamin dalam Pasal 143 huruf a KUHAP, mengingat undang-undang secara tegas mengecualikan perlindungan tersebut apabila kesaksian diberikan tanpa iktikad baik. Namun demikian, guna menghindari pelanggaran terhadap hak Saksi, dugaan adanya kepalsuan atas keterangan Saksi yang menjadi dasar tindakan hakim haruslah dibangun secara objektif berdasarkan parameter yang terukur sebagaimana ditentukan dalam Pasal 237 ayat (5) KUHAP. (ldr)
Bibliografi
Harahap,
M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang
Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Edisi Kedua. Jakarta:
Sinar Grafika, 2012.
Mulyadi,
Lilik. Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoretis, Praktik dan Permasalahannya.
Bandung: Alumni, 2007.
Rahardjo,
Satjipto. “Hukum Progresif: Penjelajahan Suatu Gagasan.” Majalah Hukum
Newsletter Komisi Hukum Nasional, Edisi 59, Desember 2004.
Reksodiputro,
Mardjono. “Hak-Hak Tersangka dan Terdakwa dalam KUHAP sebagai Bagian dari
Hak-Hak Warga Negara.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 17, No. 3, 1987, hlm.
270–285.
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana.
Baca Juga: PN Teluk Kuantan Vonis Kasus Uang Palsu, Simak Pertimbangannya!
Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Tulisan merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili kepentingan lembaga.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI