Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),
Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 Tentang Hukum Acara Pidana serta Undang -undang
Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, sebagai penyempurnaan
undang-undang yang lama , saat sekarang ini sudah berlaku dan menjadi hukum
positip di Indonesia, khususnya dalam rumpun hukum pidana di Indonesia.
Dengan
demikian membawa konsekwensi ketentuan tentang hukum pidana secara umum harus
menjadikan Undang-undang ini sebagai pedomannya, diantaranya adalah pidana umum
yang dahulu termuat dalam Wetboek van Straf recht versi Indonesia, maupun
beberapa tindak pidana khusus yang diatur didalam undang-undang tersendiri.
Pelanggaran
HAM Berat merupakan salah satu pidana khusus yang diatur didalam undang-undang
tersendiri yaitu berdasar Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan
Hak Asasi Manusia, yang didalamnya mengatur hukum formil maupun hukum hukum
acaranya, sehingga hukum acara yang dipakai dalam pengadilan Hak Asasi Manusia
menggunakan undang-undang Nomor 26 tahun 2000, yang secara limitatif telah
diatur didalamnya, hal ini ditegaskan dalam pasal 10 UU Nomor 26 tahun 2000
yang berbunyi bahwa Dalam hal tidak ditentukan lain dalam undang-undang ini,
hukum acara atas perkara pelanggaran HAM yang berat dilakukan berdasarkan
ketentuan hukum acara pidana.
Baca Juga: Jalan Tengah: Solusi Alternatif Penyelesaian dalam Pelanggaran HAM Berat
Salah
satu yang telah diatur diberikan kewenangan sebagai penelidik dalam pelanggaran
HAM yang berat ini pada Komnas HAM, sedangkan yang diberikan kewenangan sebagai
penyidik dan juga penuntut Umum adalah Jaksa Agung, yang dengan model demikian
tentunya akan lebih teliti dalam memaknai suatu delik bisa dikategorikan
sebagai Pelanggarn HAM yang Berat. Hal mana sangatlah beralasan dikarenakan
label menjadi pelanggar HAM yang berat merupakan jenis kejahatan yang yang
paling tinggi diantara jenis delok-delik yang lainnya, karenanya harus dengan
teliti dan kehati-hatian yang tinggi dalam prosesnya.
KUHAP
memaknai Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan yang secara limitatif diatur
kewenangannya yang ada pada masing-masing yang kesemuanya adalah serangkaian
kegiatan yang saling terkait menuju pada
ujung proses perkara pidana yakni peradilan yang mandiri terbebas dari pengaruh
kekuasaan manapun.
Secara
tegas dalam pasal 18 Undang-undang nomor 26 Tahun 2000 mengatur kewenangan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai penyelidik dalam perkara pelanggaran
Ham Berat yang mana sebagai penyelidik melekat beberapa kewenangan yang ada
dalam penyelidikan.
Terhadap
beberapa kasus pelanggaran HAM berat, yang telah dimulai penanganannya, diantaranya
apakah sudah masuk pada tahap penyelidikan,
penyidikan, penuntutan maupun yang sudah masuk pada persidangan pidana, maupun
yang sudah ada putusan namun masih ada upaya hukum dari para pihak sehingga
belum berkekuatan hukum tetap (incraht van gewisde). Yang demikian ini harus tetap ditangani dengan beberapa
ketentuan yang diatur dalam undang-undang KUHP dan KUHAP yang baru, tentunya
dengan beberapa penyesuaian.
Dalam
rilisnya sebagai penyelidik Komnas HAM telah menetapkan beberapa kejadian
ditetapkan sebagai Pelanggaran HAM yang berat yaitu:
1. Peristiwa 1965/1966
2. Peristiwa Penembakan
Misterius (1982-1985)
3. Peristiwa Tanjung Priok
(1984-1985);
4. Peristiwa Talangsari
(1989)
5. Peristiwa Kerusuhan Mei
(1998);
6. Peristiwa Trisakti dan
Semanggi (1998) dan Semanggi 2 (1999)
7. Peristiwa Penculikan dan
Penghilangan Paksa Aktivis (1997-1998)
8. Peristiwa Timor Timur
(1999)
9. Peristiwa Abepura (2000)
10. Peristiwa Wasior (2001)
dan Wamena (2003)
11. Peristiwa Jambu Keupok (2003)
12. Peristiwa Rumoh Geudong
Pidie (1989-1998)
13. Peristiwa simpang KKA
(1999)
14. Peristiwa Paniai (2014)
Dari
sejumlah 14 peristiwa tersebut 3 diantaranya yaitu peristiwa Tanjung Priok,
Peristiwa Timor Timur dan Peristiwa Abepura sudah ditangani dan diadili okeh
pengadilan HAM Ad Hoc dan Permanen yang putusannya telah berkekuatan hukum
tetap, sedangkan yang kasus Paniai masih dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung.
Dengan
demikian setidaknya masih sejumlah 10 peristiwa yang menjadi pekerjaan rumah
yang harus diselesaikan agar hutang negara dalam penanganan pelanggaran HAM
yang berat ini dapat diselesaikan melalui mekanisme yudisial.
Salah
satu upaya menyelesaikan problema tersebut adalah menambah kewenangan kepada
Komnas HAM yang menurut ketentuan Undang-undang adalah sebagai penyelidik, akan
ditambahkan dengan sebagai penyidik yang tentunya akan memperluas kewenangan
yang dimiliki komnas HAM, yang dengan begitu tidak akan terjadi kemandegan
problematika yudisial dalam penanganan pelanggaran HAM berat ini.
Perubahan
regulasi dengan merubah Undang-undang menjadi salah satu jawaban dari
permasalahan yudisial terhadap kemandegan penanganan pelanggaran HAM yang berat
ini, yang tentunya juga akan menimbulkan problematika yang lebih komplek lagi
dalam aplikasinya di lapangan nantinya, diantaranya, adalah bagaimana menyikapi
penambahan kewenangan penyidikan pada Komnas HAM dan implikasinya untuk
penanganan kasus pelanggaran HAM yang berat ini, serta bagaimana menyikapi
permasalah pelanggaran HAM Berat yang masih dalam proses serta bagaimana cara menyelesaikan kasus Pelanggaran HAM berat yang
tidak diatur dalam Undang-undang yang ada.
Makalah
yang singkat ini akan mencoba menjawab permasalahan yang telah dirumuskan
dengan memakai pendekatan yuridis normatif dengan mengemukakan beberapa teori
sebagai batu uji, yang dikomparasikan dengan beberapa metode diantaranya dengan
metode pendekatan kasus, pendekatan sejarah dan metode lain yang sesuai.
Pelanggaran HAM Berat
Pelanggaran
Hak Asasi Manusia yang berat merupakan jenis pelanggaran yang merupakan musuh
bersama seluruh umat manusia, jenis pelanggaran ini mengemuka setelah perang
dunia ke dua selesai dan masyarakat dunia secara umum sudah merasakan betapa
mengerikan akibat yang ditimbulkannya. Menurut data yang ada diperkirakan
korban jiwa meninggal dunia mencapai 60 sampai 80 juta jiwa, dari jumlah
tersebut sebagian besar adalah warga sipil, belum lagi akibat yang lainnya
yaitu cacat permanen fisik maupun mental, kehilangan harta benda, terasing dari
dari dunia sekitarnya, bahkan disinyalir jumlah kematian karena perang dunia kedua
tersebut masih terus bertambah setelah diverifikasi dengan lebih detail.
Menjadi
kepentingan bersama untuk mencegah terjadinya perang yang apabila terjadi lagi maka
jumlah korban akan semakin berlipat sejalan dengan makin canggihnya jenis-jenis
persenjataan yang ada sebagai alat pembunuh, sebut saja diantaranya senjata
biologi, senjata kimia, bom kuman dan yang paling dahsyat adalah generasi baru
dari bom nuklir yang tentu akan sangat dahsyat, tidak bisa dibayangkan apabila
hal itu terjadi, akan bagaimana nasib manusia di dunia ini. Karena itulah
penting untuk mencegah terjadinya perang diantara negara terlebih dari
negara-negara yang memang mempunyai dan menyimpan senjata yang berbahaya
tersebut.
Setidaknya
pengaturan tentang penggunaan senjata yang sangat dahsyat efek mematikannya
tersebut menjadi kepentingan bersama untuk mengatur agar kejadian yang lalu
menjadi pelajaran bagi masyarakat dunia untuk menjauhkan diri dari
konflik-konflik yang terjadi, konflik dalam skala-skala kecil tentu akan
merembet menjadi bahaya yang tak terhindarkan apabila tidak ditangani secara
tepat, karena itulah peran Perserikatan Bangsa-bangsa untuk mengatur perjanjian
penggunaan senjata modern dan berbahaya menjadi suatu keharusan, yang tentunya
harus dilakukan dengan tetap memperhatikan penggunaan bahan-bahan senjata
tersebut untuk kepentingan damai dalam meningkatkan taraf hidup manusia.
Dalam
menangani pelaku yang bertanggungjawab pada terjadinya perang tersebut juga
merupakan suatu keniscayaan yang harus dilakukan oleh lembaga yang dibentuk
dalam menangani akibat yang terjadi dan menyeret pelakunya untuk bertanggung
jawab atas perbuatan yang dilakukan yang berakibat terjadinya peristiwa
dimaksud.
Lahirnya Pengadilan Kriminal
Internasional atau International Criminal Court (ICC) setidaknya merupakan
jawaban atas Upaya memberikan solusi guna mengadili para pelaku yang
mengakibatkan terjadinya peristiwa tersebut, meskipun masih menjadi perdebatan
akan independensi lembaga ini, tetapi setidaknya memberikan saluran yang sesuai
dengan kaedah-kaedah hukum internasional, terlebih dalam menangani berbagai
tindakan criminal yang tergolong kejahatan berat.
International Criminal Court dimaknai
sebagai pengadilan pidana
internasional permanen pertama di dunia yang menyelidiki dan mengadili individu
yang melakukan kejahatan perang, dalam perkembangannya juga mengadili kejahatan
terhadap kemanusiaan. Didirikan berdasarkan
Statuta Roma dan berkantor pusat di Den Haag, Belanda. ICC mendeskripsikan ada 4
jenis kejahatan yang bisa dikategorikan sebagai kejahatan Hak Asasi Manusia
yang Berat, The Four Core Crime yaitu:
Negara
Indonesia memaknai Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia dan juga kejahatan kemanusiaan dalam perspektif yang berbeda, dengan cara
mereduksi makna yang dikeluarkan oleh ICC tersebut, hal mana disesuaikan
dengan kondisi dan situasi bangsa Indonesia sendiri dan diselaraskan dengan dengan kepentingan Nasional yaitu demi
keutuhan bangsa dan negara Indonesia, yang dituangkan dalam Undang-undang Pengadilan
Hak Asasi Manusia.
Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana mengatur Tentang
Pelanggaran HAM berat yaitu Tentang Genosida, yang diatur Pasal 598, berbunyi:
Dipidana karena genosida, Setiap Orang yang dengan maksud
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau Sebagian
kelompok bangsa, ras, etnis, agama, atau kepercayaan
dengan cara: a. membunuh anggota kelompok; b. mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental berat terhadap anggota kelompok; c. menciptakan
kondisi kehidupan kelompok yang diperhitungkan akan mengakibatkan kemusnahan
secara fisik, baik seluruh maupun sebagian; d. memaksakan tindakan yang
bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok; atau e. memindahkan secara paksa
Anak dari kelompok ke kelompok lain,
Dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Jenis Pelanggaran HAM berat yang kedua yaitu kejahatan
kemanusiaan diatur pada Pasal 599 KUHP yang berbunyi:
Dipidana karena Tindak Pidana terhadap kemanusiaan, Setiap Orang yang
melakukan salah satu perbuatan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau
sistematis yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan terhadap penduduk
sipil, berupa:
a. pembunuhan, pemusnahan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara
paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain yang melanggar
aturan dasar hukum internasional, atau kejahatan apartheid, dengan pidana mati,
pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun;
b. perbudakan, penyiksaan, atau perbuatan tidak manusiawi lainnya yang sama
sifatnya yang ditujukan untuk menimbulkan penderitaan yang berat atau lukayang
serius pada tubuh atau kesehatan fisik dan mental, dengan pidana paling singkat
5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun;
c. persekusi terhadap kelompok atau perkumpulan atas dasar politik, ras,
kebangsaan, etnis, budaya, agama, kepercayaan, jenis kelamin, atau persekusi
dengan alasan diskriminatif lain yang telah diakui secara universal sebagai hal
yang dilarang menurut hukum internasional, dengan pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun;
d. atau perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan
kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa, atau bentuk-bentuk
Kekerasan seksual lain yang setara, atau penghilangan orang secara paksa,
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun.
Sifat Meluas Dan
Sistematis Dalam Pelanggaran HAM yang Berat
Salah
satu yang belum terjawab dalam kedua regulasi yang telah diuraikan diatas
Adalah tidak adanya penjelasan yang memadai berkenaan dengan bagian Frasa
MELUAS atau SISTEMATIS, yang merupakan
unsur yang sangat esensial dalam kejahatan terhadap kemanusiaan, artinya
Undang-undang 26 Tahun 2000, maupun KUHP tidak memberi penjelasan yang
terperinci apa yang dimaksudkan dengan frasa Meluas dan Sistematis tersebut,
karena itulah harus dirujuk pada doktrin serta yurisprudensi internasional
berkenaan dengan frasa tersebut.
Berdasarkan hukum internasional dan Statuta Roma, makna meluas
(Widespread) dalam kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), haruslah
memenuhi beberapa syarat yaitu Widespread merujuk pada skala
serangan yang masif, sering terjadi, dilakukan secara serentak, dan menargetkan
sejumlah besar warga sipil. Serangan ini tidak perlu mencakup seluruh wilayah
negara, melainkan tindakan yang terakumulasi menghasilkan kerusakan parah dalam
skala besar dan mempunyai karakteristik tertentu yaitu Skala Besar artinya Melibatkan
banyak korban jiwa, korban luka, atau kerusakan properti yang signifikan, Serangan
ditujukan kepada populasi sipil, bukan kombatan militer. Dan Serangan tersebut
terdiri dari rangkaian tindakan tidak manusiawi yang terjadi dalam satu waktu
dan tempat yang sama, atau serangkaian tindakan yang saling berkaitan dalam
jangka waktu tertentu, dan tidak Harus Terorganisir Secara Ketat.
Makna “Sistematis” menurut hukum Internasional dalam Statute Roma adalah
Serangan yang dilakukan sebagai bagian dari rencana yang terorganisir, atau
sebagai bagian dari pola perilaku yang sistematis.
Penulis memberikan makna Sistematis adalah suatu tindakan yang dilakukan
dengan suatu perencanaan yang memadai, terorganisir, dan dilaksanakan dengan
proses tertentu.
Perencanaan yang dimaksudkan disini adalah suatu rencana aksi yang
disusun dengan menggunakan metode ilmiah, dirancang dengan tahap-tahapan
tertentu yang masing-masing tahap berhubungan satu dengan yang lain serta
disertai rancangan planning alternatif, apabila tidak mencapai tujuan secara
maksimal, maupun tujuan gagal tercapai.
Makna terorganisir adalah suatu kondisi yang dilakukan dengan melibatkan
suatu perkumpulan atau organisasi yang memang sudah disusun untuk kegiatan atau
rencana yang telah disepakati.
Makna dengan proses tertentu adalah dilakukan suatu kegiatan dengan
cara-cara yang relative sama serta, jelas dan terukur terutama dalam perjalanan
prosesnya, meskipun hasil yang didapat kemungkinan akan berbeda. Namun yang
menjadi pedoman adalah cara-cara yang dilakukan ada kemiripan dalam prosesnya.
Teori Kewenganan
Wewenang selalu ada dalam semua segi kehidupan
bernegara, dan masing-masing selalu mempunyai karakteristik tersendiri, baik
itu dalam bidang ilmu hukum, ilmu social, ilmu politik, ilmu ekonomi dan
budaya.
Kewenangan atau wewenang adalah suatu istilah
yang biasa digunakan dalam lapangan hukum publik. Namun sesungguhnya terdapat
perbedaan diantara keduanya. Kewenangan adalah apa yang disebut “kekuasaan
formal”, kekuasaan yang berasal dari kekuasaan yang diberikan oleh Undang-undang
atau legislatif dari kekuasaan eksekutif atau administratif. Karenanya,
merupakan kekuasaan dari segolongan orang tertentu atau kekuasaan terhadap
suatu bidang pemerintahan atau urusan pemerintahan tertentu yang bulat. Sedangkan
wewenang hanya mengenai suatu bagian tertentu saja dari kewenangan.Wewenang
(authority) adalah hak untuk memberi perintah, dan kekuasaan untuk meminta
dipatuhi.
Menurut UU Nomor UNDANG–UNDANG NOMOR 30 TAHUN
2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN, Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk
mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kewenangan adalah apa yang disebut kekuasaan
formal, kekuasaan yang berasal dari kekuasaan yang diberikan oleh
undang-undang, sedangkan wewenang hanya mengenai suatu “onderdeel” (bagian) tertentu saja dari kewenangan. Di dalam
kewenangan terdapat wewenang-wewenang (rechtsbe
voegdheden).
Dalam kepustakaan hukum administrasi terdapat
dua cara untuk memperoleh wewenang pemerintahan, yaitu atribusi dan delegasi,
kadang juga mandate ditempatkan sebagai cara tersendiri untuk memperoleh
wewenang. [1]
Adanya pembatasan kekuasaan Negara dan
organ-organ Negara dengan cara menerapkan prinsip pembagian kekuasaan secara
vertikal atau pemisahan kekuasaan secara horizontal. Sesuai dengan hukum besi
kekuasaan,
setiap kekuasaan pasti memiliki kecenderungan untuk berkembang menjadi
sewenang-wenang, seperti dikemukakan oleh Lord Acton: “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely”, Karena
itu, kekuasaan selalu harus dibatasi dengan cara memisah-misahkan kekuasaan ke
dalam cabang-cabang yang bersifat ‘checks
and balances’ dalam kedudukan yang sederajat dan saling mengimbangi dan
mengendalikan satu sama lain. Pembatasan kekuasaan juga dilakukan dengan
membagi-bagi kekuasaan itu ke dalam beberapa organ yang tersusun secara
vertical.
Dengan demikian, kekuasaan tidak
tersentralisasi dan terkonsentrasi dalam satu organ atau satu tangan yang
memungkinkan terjadinya kesewenang-wenangan. Perubahan UUD 1945 Negara
Indonesia menganut sistem pemisahan kekuasaan berdasarkan prinsip check aand
balances. Hal ini dikarenakan lembaga – lembaga negara yang ada mendapatkan
kewenangannya secara langsung dari UUD 1945 dan satu fungsi dijalankan masing –
masing dari lembaga negara. [2]
Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan Sebagai bagian Proses Pro
Justiia Dalam Pelanggaran HAM Yang Berat
Kewenangan penyelidikan yang diberikan kepada Komnas HAM, dan kewenanga
penyidikan serta penuntutan yang diberikan kepada Jaksa Agung dalam Pelanggaran
HAM yang berat yang telah diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 sejatinya
merupakan Upaya yang dibuat oleh pembuat Undang-undang pada saat itu, yang
didalamnya bisa dimaknai sebagai Upaya chek and balances dalam penanganan delik
pelanggaran HAM Berat yang sejatinya merupakan musuh Bersama umat manusia dan
juga menjadi atensi dunia Internasional.
Memberikan tugas yang didalamnya terdapat beberapa kewenangan yang
melekat dianataranya adalah untuk melegitimasi tindakan aparat hukum untuk
memberikan label kepada seseorang
menjadi tersangka, apalagi tersangka pelanggaran HAM berat sejatinya
merupakan tindakan yang luar biasa, karenanya perlu tingkat kehati-hatian yang
sangat tinggi dan harus dilakukan secara cermat dan detail.
Dimungkinkannya mengangkat masyarakat untuk ikut serta dalam menangani
permasalah ini dengan memberikan status penyelidik Ad Hoc, penyidik Ad Hoc, penuntut
Ad Hoc serta hakim Ad Hoc dalam perkara ini, bisa dimaknai sebagai sifat
detail, cermat dan kehati-hatian yang tinggi dikarenakan konsekwensi seseorang
yang diberi label “Pelanggar HAM Yang Berat” merupakan labelisasi yang bisa
dianggap sebagai pembunuhan karakter “Character Assasination” dan pada
kelanjutannya apabila tidak terbukti juga bisa dikategorikan sebagai
pelanggaran HAM.
Regulasi yang dirancang dalam “Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM
Masa lalu” dengan upaya merubah dan menambah kewenangan Komnas HAM untuk
menjadi penyelidik Pelanggaran HAM Berat dan
juga sebagai penyidik pelanggaran HAM Berat, bahkan juga bisa dimungkinkan
penuntut pelanggaran HAM yang berat, sebagaimana role model yang terjadi dalam
penanganan Tindak pidana Korupsi, yang mana keduanya merupakan kejahatan luar
biasa “Extra Ordinary Crime” yang harus ditanganni dengan cara-cara yang luar
biasa juga “Extra Ordinary Measures”
Berpedoman pada fakta empiris yang telah ada, dalam penanganan Tindak
Pidana Korupsi yang mana Komisi
Pemberantasan Korupsi bertindak sebagai penyelidik, penyidik dan penuntut dalam
perkara Tindak Pidana Korupsi. Munculah pertanyaan lebih lanjut dengan
penanganan yang sedemikian massive tersebut apakah sudah efektif dan effisien
sehingga berbanding lurus dengan penanganan tindak pidana korupsi yang pada
akhirnya berkurangnya tindak pidana korupsi dimaksud, atau bahkan berbanding
terbalik dengan tambah banyaknya tindak pidana korupsi yang ada dalam
masyarakat hal mana perlu untuk ditelaah lebih lanjut.
Penambahan kewenangan tersebut juga harus lebih dikaji dengan detail,
dengan melibatkan seluruh stake holder, sehingga sangat diharapkan penambahan
kewenangan tersebut akan bisa berjalan efektif dan efisien dalam penanganan dan
penyelesaian pelanggarann HAM Berat yang terjadi baik untuk masa lalu maupun masa
mendatang, dan janganlah penambahan kewenganan tersebut menjadi kontra
produktif, dan lebih berbahaya lagi akan terjadi pelanggaran HAM dalam
penanganannya.
Penutup
Baca Juga: Kemadegan Regulasi Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat
Sebagai penutup, dapat disimpulkan bahwa pengaturan Tindak Pidana
Pelanggaran HAM berat yang pada awalnya diatur dalam Undang Undang Nomor 26
Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan selanjutnya diatur dalam
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Hukum Pidana tetap merupakan Tindak
Pidana yang bersifat Khusus yang mana kekhususanya menjadikan tindak pidana
pelanggaran HAM berat ini haruslah tetap ditangani dengan regulasi yang ada,
baik Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 maupun dengan KUHP dan KUHAP Nasional.
Penambahan kewenangan pada suatu Lembaga termasuk didalamnya menambah kewenangan penyidikan dan dan juga (mungkin) penuntutan pada Komnas HAM haruslah dikaji ulang dengan pemahaman yang komprehensif, sehingga pada pada implementasi nantinya tidak salah arah yang mengakibatkan ekses-ekses yang lebih berbahaya dalam penanganan nya. (zm/wi)
[1] Philipus M.Hadjon, Perspektif Fungsi Pengawasan
Komisi Yudisia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Program Pasca Sarjana
Universitas Brawijaya, Malang, 2007, Hal 130.
[2] Abdul Rasyid Thalib, Wewenang
Mahkamah Konstitusi dan Aplikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik
Indonesia, Bandung, Citra Abadi Bhakti, 2006, Hal 219.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI