Bobong. Pengadilan Negeri (PN) Bobong, Kab. Kepulauan Sula menyelenggarakan kegiatan kampanye publik dan penyuluhan hukum di Kantor Desa Wayo, Kabupaten Pulau Taliabu, pada Senin 6/5. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga tersebut dalam meningkatkan transparansi pelayanan dan edukasi hukum kepada masyarakat.
Baca Juga: PN Tual Gelar Public Campaign ZI, No Korupsi No Gratifikasi
Dr. Syamsuni, selaku Ketua PN Bobong menyatakan dalam sambutannya menyatakan PN Bobong siap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sesuai dengan SOP yang berlaku. Ketua PN Bobong juga meminta masyarakat untuk melaporkan apabila ada dugaan-dugaan tindakan yang tercela.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyuluhan hukum yang mencakup dua materi: “Prosedur Gugatan Sederhana” oleh Fikran Warnangan dan “Mekanisme Perkara Permohonan” oleh Adhlan Fadhilla Ahmad.
Acara penyuluhan hukum ini berlangsung interaktif karena peserta antusias mengajukan pertanyaan seputar permasalahan yang mereka hadapi. Brosur panduan layanan kepaniteraan perdata turut dibagikan sebagai bahan edukasi.
Baca Juga: Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat, PN Tangerang Gelar Public Campaign
Abdullah, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa Wayo, mengapresiasi acara ini. “Pemahaman hukum dari PN Bobong sangat membantu kami menangani masalah administrasi warga. Ternyata banyak persoalan yang bisa diselesaikan melalui jalur pengadilan,” ujarnya usai acara.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum