Jakarta – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung RI menerima kunjungan Ombudsman RI pada Selasa (9/9/2025). Kunjungan digelar menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pelayanan publik di lingkungan peradilan umum. Terutama mengenai eksekusi, penanganan perkara, dan arsip berkas perkara.
Kepala Keasistenan Utama Bidang Penegakan Hukum Ombudsman RI, Siti Uswatun Hasanah, memimpin delegasi dalam pertemuan yang turut dihadiri pejabat eselon II Ditjen Badilum.
Direktur Jenderal Badilum, H. Bambang Myanto menjelaskan dan klarifikasi terhadap laporan-laporan yang diterima. Beberapa poin yang dibahas meliputi kecepatan eksekusi putusan, transparansi dalam pengelolaan arsip perkara, serta hambatan-hambatan dalam penyelesaian perkara di lapangan.
Baca Juga: Ketua MA: Banyak Keluhan Ketua Pengadilan Stres Saat Dikunjungi Pimpinan
“Pelayanan publik di pengadilan umum harus memenuhi standar kecepatan dan akuntabilitas. Kami berkomitmen untuk memperbaiki proses eksekusi supaya tidak ada lagi laporan masyarakat yang tertunda,” ujar Bambang Myanto.
Melalui pengawasan elektronik eksekusi (perkusi), pelaksanaan eksekusi telah termonitoring dengan baik dan menunjukkan progres yang signifikan.
Data dari aplikasi Perkusi menunjukkan pelaksanaan eksekusi (Pelaksanaan, Penyerahan Hasil Lelang, Penetapan non Eksekusi, Pencabutan) tercatat sebanyak 29,177 atau 85.28% dari Total Permohonan Eksekusi sebanyak 34,214.
Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman menekankan pentingnya pengelolaan arsip perkara yang tertib dan modern, agar memudahkan pelayanan publik, penelitian hukum, serta mendukung transparansi dan akuntabilitas pengadilan.
Badilum menyambut baik masukan tersebut. Bambang Myanto menyebutkan bahwa Ditjen Badilum sedang menyusun langkah perbaikan, termasuk penguatan digitalisasi arsip dan peningkatan koordinasi antar pengadilan negeri agar laporan masyarakat dapat direspons dengan cepat dan akurat.
“Penanganan perkara harus sesuai batas waktu yang diatur SEMA 2 Tahun 2014. Kami menekankan proses penanganan perkara tidak berhenti hanya sampai pada putusan inkracht, melainkan berlanjut sampai pengarsipan perkara yang rapi dan transparan,” jelas Bambang Myanto.
Baca Juga: Badilag Kini Buka Layanan Online, Permohonan Mutasi Tak Harus Menghadap Atasan
Dirjen menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat fungsi monitoring dan evaluasi (monev) atas kinerja badan peradilan umum. Untuk menunjang pengawasan, Badilum mengoptimalkan pemanfaatan teknologi melalui sejumlah aplikasi seperti Perkusi untuk pemantauan eksekusi perkara, dan Evaluasi Implementasi SIPP (EIS) untuk memantau implementasi penyelesaian perkara.
Kunjungan Ombudsman ini memperlihatkan pentingnya pengawasan eksternal dalam pelayanan publik pengadilan bukan hanya dalam aspek formal, tapi juga dalam kenyataan pelaksanaan di lapangan. Badilum menyatakan akan terus membuka kanal pengaduan dan memperjelas mekanisme bagi warga yang mengalami hambatan dalam akses perkara. (Gillang Pamungkas/al/seg)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI