Jeneponto- Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto mensosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan dan Produk Hukum Daerah di 5 Kantor Kecamatan di Kabupaten Jeneponto. Kegiatan tersebut mengusung tema Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu.
Sosialisasi dilakukan sebagai bentuk melaksanakan Amanat UUD NRI 1945. Dimana negara perlu hadir, untuk memastikan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Amanat ini tidak hanya mencerminkan prinsip negara hukum (rechtstaat), tetapi juga merupakan fondasi dalam menjamin akses keadilan yang merata, khususnya bagi kelompok masyarakat tidak mampu.
Dalam sambutannya, Ketua PN Jeneponto, Andi Naimmi Masrura mengungkapkan bantuan hukum merupakan hak konstitusional warga negara.
Baca Juga: Pelayanan Hukum Prima, PN Jeneponto Raih Penghargaan dari Bupati
“Untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara dalam hal berhadapan dengan hukum beberapa peraturan perundang-undangan telah mengatur terkait bantuan hukum, yaitu UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, PP No. 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, serta Pemerintah Kabupaten Jeneponto telah mengatur pula dalam Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin,” kata Andi Naimmi Masrura.
Ketua PN Jeneponto menambahkan PN Jeneponto mendukung penuh larangan pungutan liar, praktik korupsi dan gratifikasi pada layanan pos bantuan hukum di pengadilan.
Baca Juga: PN Jeneponto Raih Penghargaan Lomba Perkantoran Sehat dan Bersih
Saat Sosialisasi berlangsung, Para Hakim PN Jeneponto menyampaikan materi, di antaranya jenis layanan hukum pada pos bantuan hukum di pengadilan. Termasuk, memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme pemberian layanan hukum. Serta, kriteria pihak yang dapat menjadi penerima layanan pos bantuan hukum di pengadilan dan seluruh persyaratannya berdasarkan aturan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat terhadap penegakan hukum dan hak konstitusionalnya di hadapan hukum. Sosialisasi ini juga menjadi langkah dalam menciptakan sistem hukum yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI