Cari Berita

Korban dan Terdakwa Berdamai, Majelis Hakim PN Pasarwajo Fasilitasi RJ

Juru Bicara/Humas PN Pasarwajo - Dandapala Contributor 2025-09-19 20:00:56
Dok. Ist.

Pasarwajo – Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo menjatuhkan pidana bersyarat terhadap Ramadan alias Madan bin Madani dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan La Ode Yasmin mengalami luka-luka. Putusan ini diambil setelah majelis hakim memfasilitasi perdamaian antara terdakwa dengan saksi korban.

Dalam perkara tersebut bertindak sebagai Majelis hakim, yaitu Anugrah Prima Utama sebagai ketua serta Ivan Prana Putra dan Ahmad Suhail  sebagai anggota.

Dalam fakta hukum di putusan kasus bermula pada Senin (14/4/2025) dini hari di Desa Ambuau Togo, Kabupaten Buton, saat berlangsung sebuah acara hiburan. “Keributan terjadi antara Ramadan dengan seorang warga, dan ketika La Ode Yasmin mencoba melerai, ia justru terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan terdakwa hingga mengalami luka-luka”, ungkap Majelis Hakim.

Baca Juga: PN Pasarwajo Sultra Sosialisasikan Layanan Pengadilan ke Buton Tengah

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ramadan dengan dakwaan subsidair, yakni Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHP. Dalam tuntutannya, Ramadan diminta dijatuhi pidana penjara 9 bulan dengan barang bukti dimusnahkan.

“Pada 4 September 2025, Ramadan dan korban menandatangani kesepakatan perdamaian yang berisi permohonan maaf, penyesalan terdakwa, serta penyerahan sejumlah uang sebagai kompensasi biaya pengobatan korban”, terang Majelis Hakim dalam pertimbangannya.

Majelis hakim dalam putusan menjelaskan bahwa hal ini sejalan dengan mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

Mekanisme tersebut bukan sekadar menghapus pidana, melainkan memberi ruang pemulihan bagi korban dan perbaikan diri bagi terdakwa.

Baca Juga: Lewati Jalan Rusak Arungi Lautan, PN Pasarwajo Sulteng Gelar Sidang Keliling

Menurut pertimbangan Majelis Hakim dalam persidangan, Ramadan mengakui perbuatannya, menyesali tindakannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dan Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa, kecuali apabila dikemudian hari dengan suatu putusan hakim ditentukan lain atas dasar terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum berakhirnya masa percobaan selama 1 (satu) tahun” demikian bunyi amar putusan. (Muhammad Nurulloh Jarmoko/al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI