Cari Berita

Unjuk Rasa 400 Massa Masyarakat Adat Di PN Pasarwajo, Jubir: Jaga Ketertiban!

PN Pasarwajo - Dandapala Contributor 2025-11-06 17:25:26
Dok. Unjuk rasa.

Buton, Sulawesi Tenggara,– Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, dikunjungi sekitar 400 orang massa dari Masyarakat Adat Kondowa pada Kamis (6/11/2025). 

Perkara dengan nomor registrasi 22/Pdt.G/2025/PN Psw ini diajukan oleh 43 penggugat yang mengatas namakan Masyarakat Adat Kondowa. Mereka menggugat pihak perseorangan yang diklaim telah mengklaim kepemilikan atas lahan yang menurut masyarakat adat merupakan tanah ulayat, atau tanah warisan leluhur yang menjadi hak kolektif komunitas adat.

Dalam gugatannya, para penggugat menyatakan bahwa lahan tersebut selama ini digunakan dan dikelola oleh masyarakat adat secara turun-temurun. Namun, belakangan muncul pihak lain yang mengklaim kepemilikan pribadi atas lahan tersebut dan telah melakukan aktivitas di atasnya, sehingga memicu konflik yang berujung pada gugatan ke pengadilan.

Baca Juga: Perma RJ Tahun 2024: Mencegah Pergeseran Paradigma Sekadar Perdamaian

Persidangan hari ini dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Ketua Aji Malik, serta anggota Jeremia Sipahutar dan Ivan Prana Putra. Tahapan yang sedang berlangsung adalah pemeriksaan saksi dari pihak penggugat, yang menjadi fokus perhatian masyarakat adat yang hadir.

Massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pemerhati Rakyat (AMPERA) Buton, dan sekitar 400 orang tiba di sekitar kantor PN Pasarwajo sejak pagi. Mereka melakukan aksi demonstrasi, dan massa menuntut untuk mengawal proses persidangan agar netral. Sejumlah perwakilan massa kemudian bertemu dengan pihak PN melalui Juru Bicara PN Pasarwajo, Anugrah Prima Utama.

Juru Bicara PN Pasarwajo merespon dan menghimbau massa untuk tetap menjalankan aktivitas dan menyarakan menjaga kondusifitas persidangan. "Kami mengharapkan semua pihak, khususnya penggugat yang hadir, untuk tetap menjaga ketertiban. Segala dalil dan permintaan dalam gugatan agar dikuatkan dengan bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, agar majelis hakim memahami secara utuh duduk persoalannya," ujar Anugrah Prima kepada Tim Dandapala melalui saluran telepon.

Lebih lanjut, Jubir PN Pasarwajo merespon dan menghimbau massa untuk tetap menjalankan aktivitas serta menyuarakan pendapatnya namun diharapkan agar masa tetap berada dalam koridor hukum, bersikap kooperatif dan tertib selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga: Kaidah Hukum Citizen Lawsuit: Pemerintah Wajib Lindungi Masyarakat dari Jeratan Pinjol

Untuk menjaga keamanan, Polres Buton juga menurunkan personel guna mengawal jalannya persidangan. Pihak kepolisian menyatakan siap berkoordinasi secara intensif dengan PN Pasarwajo untuk memastikan proses peradilan berjalan lancar dan aman.

Persidangan perkara ini masih akan berlanjut sesuai jadwal yang ditentukan oleh majelis hakim. Masyarakat adat menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, dengan harapan keadilan dapat ditegakkan sesuai prinsip pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…