Cari Berita

Lewati Jalan Rusak Arungi Lautan, PN Pasarwajo Sulteng Gelar Sidang Keliling

Aji Malik - Dandapala Contributor 2025-09-17 19:00:50
Dok. Penulis

Pasarwajo, Sulawesi Tenggara – Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo kembali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum prima dengan menyelenggarakan sidang keliling (zitting plaats). 

Kegiatan yang digelar pada Rabu (17/09/2025) tersebut berlangsung di Kantor Bupati Buton Tengah dan dipimpin langsung oleh hakim tunggal, Aji Malik dengan agenda pemeriksaan dua perkara permohonan.

Sidang keliling ini merupakan bagian dari komitmen PN Pasarwajo untuk mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Mengingat lokasi PN Pasarwajo yang cukup jauh bagi sebagian masyarakat Buton Tengah, sidang di luar gedung pengadilan dipandang sebagai solusi nyata untuk meringankan beban para pencari keadilan.

Baca Juga: PN Pasarwajo Sultra Sosialisasikan Layanan Pengadilan ke Buton Tengah

Perjalanan menuju lokasi persidangan pun bukan tanpa tantangan. Hakim dan aparatur pengadilan harus menempuh waktu sekitar dua setengah jam untuk sampai di lokasi, melewati jalanan rusak dan menyeberangi laut dengan kapal feri di tengah arus deras. Bagi mereka, rute ini bukan sekedar perjalanan fisik, melainkan juga simbol dedikasi bahwa keadilan harus menembus batas hingga pelosok negeri.

Sidang berjalan lancar dan dihadiri langsung para pemohon. Kehadiran pengadilan di tengah masyarakat mendapat sambutan positif, karena mereka tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Pasarwajo.

Aji Malik menyampaikan apresiasinya dapat memimpin sidang ini. “Saya merasa sangat bahagia, karena inilah wujud nyata dari prinsip Access to Justice. Para pencari keadilan memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum, dan kami hadir untuk memastikan prinsip itu berjalan”, ungkapnya penuh bangga.

Dua perkara permohonan yang diperiksa berhasil diputus secara tertib dan efisien, sehingga para pemohon mendapatkan kepastian hukum tanpa terbebani jarak maupun biaya perjalanan.

Lebih jauh, kegiatan ini menjadi cerminan dari misi Mahkamah Agung Republik Indonesia, yaitu memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi pencari keadilan. 

Kehadiran sidang keliling membuktikan bahwa pengadilan bukan menara gading yang jauh dari rakyat, melainkan bagian dari kehidupan masyarakat yang berorientasi pada pelayanan publik.

“Pelaksanaan sidang keliling merupakan bentuk perwujudan nilai-nilai Mahkamah Agung. Kami memastikan bahwa pengadilan hadir di tengah masyarakat, tidak terbatas oleh jarak dan tantangan geografis”, tegasnya.

Baca Juga: Jelang Pemberlakuan KUHP Nasional, PN Pasarwajo Tinjau Simulasi Kerja Sosial

Melalui sidang keliling ini, PN Pasarwajo menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa pelayanan hukum tidak berhenti pada teks atau gedung pengadilan semata. 

Hukum harus hadir langsung di tengah masyarakat, agar keadilan benar-benar dirasakan, bukan hanya dijanjikan. (Fadillah Usman/al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI