Cari Berita

Korupsi Kode ‘Sodaqoh’, Vonis 4 Tahun Penjara Siska Diperkuat MA

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2026-08-19 11:05:35
Ilustrasi (dok.dandapala)

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menguatkan hukuman 4 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Siska Wati. Mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Jawa Timur itu terbukti korupsi dengan kode ‘sodaqoh’. 

Sebagaimana dikutip DANDAPALA dari putusan kasasi yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (19/8/2026), kasus bermula Siska memotong pajak insentif pegawai Pemda Kabupaten Sidoarjo pada 2021-2023. Hal itu dilakukan sesuai SK Bupati Sidoarjo tentang Penerimaan dan Besaran Insentif Pajak Pemda Sidoarjo, terhadap  77 pegawai.

“Total keseluruhan uang/dana insentif yang terkumpul sebesar Rp 8,4 miliar,” demikian bunyi pertimbangan majelis kasasi yang diketuai Surya Jaya itu.

Baca Juga: Akuntansi Forensik, Jurus Baru Pemberantasan Korupsi

Uang yang terkumpul tersebut lalu dipakai oleh Ari Suryono dan Bupati Sidoarjo.

“Bahwa pemotongan uang insentif yang dilakukan oleh Terdakwa bersama Saksi Ari Suryono dilakukan secara tidak sah, ilegal, bersifat memaksa meskipun disebut sodaqah’, karena dilakukan oleh sepihak yang mempunyai kedudukan/wewenang terhadap anak buah/pegawai sehingga anak buah/pegawai dengan terpaksa harus menuruti keinginan pemegang kuasa dengan memberikan uang yang sudah tertulis jumlahnya/besarannya di atas kertas,” ujar majelis yang beranggotakan Sutarjo dan Agustinus Purnomo Hadi.

Majelis kasasi berpendapat Terdakwa dipersalahkan atas perbuatan a quo melanggar ketentuan Pasal 12 huruf f UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Kode Etik Hakim: Ibarat Perahu Di Tengah Badai

“Menolak permohonan kasasi terdakwa,” ucap Surya Jaya-Sutarjo-Agustinus.

Putusan kasasi ini menguatkan putusan PN Surabaya yang menjatuhkan 4 tahun kepada Siska pada 9 Oktober 2024. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
Memuat komentar…