Cari Berita

Bunuh 3 Korban & Sembunyikan Jasad di Sumur, PN Pariaman Sumbar Jatuhkan Pidana Mati

Humas PN Pariaman - Dandapala Contributor 2026-06-03 16:15:22
Dok. PN Pariaman

Pariaman, Sumatera Barat – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman memutus perkara Nomor 4/Pid.B/2026/PN Pmn dengan menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Satria Jhuwanda Putra Bin Jhufriadi alias Wanda. Putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (02/06) tersebut merupakan akhir dari rangkaian pemeriksaan perkara yang mengungkap pembunuhan terhadap tiga korban dalam peristiwa yang menyita perhatian publik.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dalam perbarengan dengan tindak pidana lain yang berdiri sendiri, atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijatuhi pidana mati.”, tegas Dewi saat membacakan putusannya.

Pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya menilai terdakwa telah menghilangkan nyawa tiga korban, yakni Siska Oktavia Rusdi, Adek Gustiana, dan Septia Adinda.

Baca Juga: Pidana Mati: Melawan Takdir Tuhan atau Menjalankan Takdir Tuhan?

Sebagaimana rilis Humas PN Pariaman, terhadap korban Adek Gustiana, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Setelah itu, terdakwa menyembunyikan jasad Siska Oktavia Rusdi dan Adek Gustiana di dalam sumur selama lebih dari satu tahun. Sementara terhadap Septia Adinda, terdakwa memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian dan membuangnya ke sejumlah lokasi berbeda guna menghilangkan jejak tindak pidana.

Dalam putusannya Majelis Hakim berpedoman pada Pasal 251 ayat (1) KUHAP yang mewajibkan hakim mempertimbangkan pedoman pemidanaan dalam setiap putusan. Selain itu, Majelis juga menerapkan Pasal 54 ayat (1) KUHP yang mengharuskan penilaian terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan pelaku, perbuatan, korban, dan nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.

“Terdakwa sengaja membunuh korban karena cemburu, marah, dan tersinggung”, terang Dewi Yanti, didampingi Dandi Septian dan Fadilla Kurnia Putri, sebagai Hakim Anggota.

Menurut Majelis Hakim alasan tersebut tidak dapat dibenarkan untuk menghilangkan nyawa orang lain.

Selain itu cara Terdakwa melakukan tindak pidana yang tergolong sadis yaitu dengan menggunakan kekerasan pada bagian vital tubuh korban dan terus melanjutkan tindakannya hingga para korban meninggal dunia. 

Setelah membunuh para korban, Terdakwa tidak bertanggung jawab, melainkan berusaha menghilangkan jejak dengan menyembunyikan dua jasad di sumur lebih dari setahun dan memotong tubuh korban lain lalu membuangnya ke berbagai tempat yang hingga kini belum ditemukan seluruhnya.

Menurut Majelis Hakim dalam putusannya, faktor Terdakwa belum pernah dihukum, memiliki pekerjaan tetap, bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan menyampaikan penyesalan, tidak cukup untuk menghilangkan beratnya tindak pidana yang telah menghilangkan nyawa tiga orang, serta menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban dan keresahan di masyarakat. Selain itu, tidak terdapat pemaafan dari keluarga para korban yang dapat dijadikan dasar untuk memberikan keringanan pidana yang signifikan.

Hal menarik dalam pertimbangannya, Majelis juga menegaskan bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan nilai agama, kemanusiaan, adat, dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat Sumatera Barat yang menjunjung tinggi falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.

Baca Juga: Pidana Mati dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional dan Hukum HAM Internasional

Majelis Hakim merujuk Pasal 100 KUHP yang mesyaratkan penjatuhan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Meskipun Terdakwa menyatakan penyesalan dan mengakui perbuatannya, Majelis menilai penyesalan tersebut baru muncul setelah perkara terungkap. Terdakwa juga merupakan pelaku utama yang melakukan sendiri seluruh rangkaian tindak pidana. Oleh karena itu, Majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Terdakwa memiliki harapan yang memadai untuk memperbaiki diri, sehingga tidak terdapat alasan untuk menerapkan pidana mati dengan masa percobaan.

Majelis Hakim menilai perlindungan masyarakat, keadilan bagi keluarga korban, dan penghormatan hak hidup lebih penting daripada kepentingan pribadi Terdakwa untuk mendapat hukuman ringan. (ar/zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…