Perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence atau AI) telah membawa perubahan besar dalam berbagai sektor, termasuk
industri otomotif. Kehadiran kendaraan dengan sistem kemudi otomatis (autonomous
driving) menawarkan berbagai kemudahan sekaligus
menimbulkan persoalan hukum yang belum sepenuhnya terjawab
oleh regulasi yang ada saat ini. Salah satu persoalan
yang paling mendasar adalah mengenai siapa yang harus bertanggung jawab
apabila kendaraan otonom mengalami kegagalan sistem yang mengakibatkan kecelakaan dan menimbulkan korban.
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena konstruksi hukum
lalu lintas yang berlaku
selama ini dibangun
dengan asumsi bahwa
kendaraan dikendalikan oleh manusia.
Dalam kondisi kendaraan
otonom, pengambilan keputusan
di jalan tidak lagi sepenuhnya berada di tangan
pengemudi, melainkan juga ditentukan oleh perangkat lunak, sensor, dan
algoritma yang mengendalikan kendaraan. Oleh
karena itu, ketika terjadi
kecelakaan akibat kegagalan
sistem, perlu dilihat
kembali pihak mana yang mempunyai kewajiban hukum dan
hubungan kausal dengan terjadinya kecelakaan.
Dalam klasifikasi tingkat otomatisasi kendaraan
yang digunakan oleh organisasi
profesi dan pengembangan standar internasional yang bergerak terutama di bidang
otomotif, kendaraan, dan teknologi transportasi (SAE International), teknologi mengemudi otomatis dibagi ke dalam enam tingkatan, yaitu
Level 0 sampai dengan Level 5. Level 0 menunjukkan tidak adanya otomatisasi mengemudi, sedangkan Level 1 dan Level 2 masih termasuk fitur
bantuan pengemudi. Pada Level 3, sistem dapat menjalankan tugas mengemudi dalam
kondisi tertentu, tetapi pengemudi harus siap mengambil alih ketika diminta.
Level 4 dapat menjalankan seluruh tugas mengemudi dalam area atau kondisi yang telah ditentukan
tanpa memerlukan pengambilalihan oleh manusia. Adapun
Level 5 merupakan otomatisasi penuh yang secara
konseptual dapat menjalankan
tugas mengemudi pada seluruh kondisi dan jalan yang dapat dilalui kendaraan.
Meskipun demikian, kendaraan Level 5 masih merupakan teknologi yang perlu diantisipasi dalam kerangka hukum,
karena persoalan pertanggungjawaban akan
berubah ketika fungsi mengemudi sepenuhnya dijalankan oleh
sistem (SAE International, “Taxonomy and Definitions for Terms Related to
Driving Automation Systems for On-Road Motor Vehicles,” SAE Recommended
Practice J3016_202104, revised 30 April 2021; lihat pula Astra
Digital, “Kendaraan Otonom: Ketika Raksasa Teknologi Ada di Kursi Pengemudi,”
18 November 2024, diakses 5 Juni 2026).
Baca Juga: Sepeda Listrik dan Persoalan Hukumnya di Indonesia
Dari perspektif hukum
pidana, pertanggungjawaban pada dasarnya tidak
dapat dilepaskan dari asas geen straf
zonder schuld atau tiada pidana tanpa kesalahan. Asas ini mensyaratkan adanya unsur
kesengajaan (dolus) maupun
kealpaan (culpa) pada diri
pelaku sebelum pidana dapat dijatuhkan. Dalam konteks lalu lintas, Pasal 310
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap orang yang karena kelalaiannya
mengemudikan kendaraan bermotor sehingga menyebabkan kecelakaan.
Permasalahan menjadi lebih kompleks ketika kendaraan beroperasi dalam
mode otonom penuh (full autonomous driving). Pada kondisi tersebut, pengguna kendaraan tidak lagi secara aktif
mengendalikan arah maupun kecepatan kendaraan. Apabila kecelakaan terbukti
terjadi semata-mata karena kegagalan sistem AI, sementara pengguna telah
memenuhi kewajibannya, seperti melakukan perawatan kendaraan sesuai ketentuan dan menggunakan sistem
sebagaimana mestinya, maka dasar pembebanan pertanggungjawaban pidana kepada
pengguna perlu dikaji
secara khusus. Kepemilikan kendaraan saja tidak serta-merta menunjukkan
adanya kesalahan yang dapat
dipidana, tetap harus ditemukan perbuatan atau kelalaian yang mempunyai hubungan sebab akibat
dengan kecelakaan.
Dalam konteks
Indonesia, pembahasan mengenai kendaraan Level 5 masih bersifat antisipatif.
Kementerian Perhubungan pada 2022 menyebut kesiapan jalan, jaringan internet,
kondisi lingkungan, regulasi teknis laik jalan, dan pengujian kendaraan sebagai
beberapa tantangan dalam pengembangan kendaraan otonom. Pada saat yang sama, National
Highway Traffic Safety Administration, yaitu lembaga
pemerintah federal Amerika Serikat yang menangani keselamatan lalu lintas dan
keselamatan kendaraan bermotor (NHTSA) menyatakan bahwa kendaraan dengan Level
4 dan Level 5 belum tersedia untuk dibeli konsumen secara umum. Karena itu,
pembahasan hukum mengenai
kendaraan otonom di Indonesia untuk saat ini lebih
tepat ditempatkan sebagai persiapan terhadap perkembangan teknologi dan
kemungkinan penggunaannya secara lebih luas di masa mendatang (National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA), “Automated
Vehicle Safety,” khususnya keterangan bahwa kendaraan
Level 4 dan Level 5 belum tersedia untuk dibeli konsumen secara umum, diakses
20 September 2026; Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, “Menhub Dorong
Perguruan Tinggi dan Swasta Terus Gali Peluang dan Tantangan Kendaraan Tanpa
Awak,” 13 Agustus 2022, diakses 20 September 2026).
Dalam menelusuri pertanggungjawaban, pihak yang perlu diperiksa tidak hanya
perusahaan pembuat kendaraan atau pengembang AI. Pemilik atau pengguna
kendaraan juga perlu dilihat riwayat penggunaannya, termasuk pemenuhan jadwal
perawatan yang diwajibkan atau dianjurkan, pembaruan perangkat lunak, kalibrasi
sensor, perubahan atau modifikasi pada sistem, serta apakah kendaraan digunakan
dalam kondisi yang diperbolehkan oleh sistem. Apabila ditemukan kelalaian
pemilik atau pengguna yang berhubungan dengan terjadinya kecelakaan, hal
tersebut dapat menjadi dasar pertanggungjawaban. Sebaliknya, apabila kendaraan
telah digunakan dan dipelihara sesuai ketentuan, sedangkan kecelakaan terbukti
bersumber dari kegagalan sistem, maka pembebanan pertanggungjawaban kepada pengguna
memerlukan dasar hukum dan pembuktian kesalahan yang lebih lanjut. Dalam ranah
perdata, Pasal 234 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 masih mengaitkan tanggung
jawab pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum dengan kerugian
yang timbul karena kelalaian Pengemudi. Rumusan tersebut menjadi persoalan tersendiri apabila kendaraan
beroperasi secara otonom dan keputusan mengemudi dijalankan oleh sistem (Lihat
Pasal 234 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
lihat pula Pasal
1365–1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
Dalam kondisi demikian, perhatian juga dapat diarahkan kepada pihak
yang mengembangkan dan memasarkan sistem tersebut. Apabila ditemukan bahwa
kecelakaan terjadi akibat cacat desain, kesalahan pemrograman, atau kegagalan
perusahaan dalam memenuhi kewajiban
keselamatan yang berkaitan dengan sistem, maka pertanggungjawaban pidana
korporasi dapat dipertimbangkan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana menempatkan korporasi sebagai subjek tindak pidana dan mengatur keadaan
yang dapat menjadi
dasar pertanggungjawaban korporasi. Karena itu, pembuktian terhadap peran perusahaan tetap harus
diarahkan pada perbuatan, kebijakan, pembiaran, atau kegagalan melakukan
langkah pencegahan yang mempunyai kaitan dengan
tindak pidana yang terjadi (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana, khususnya Pasal 45 sampai dengan Pasal 49 mengenai
pertanggungjawaban korporasi).
Berbeda dengan
hukum pidana yang berfokus pada pembuktian kesalahan, hukum perdata lebih
menitikberatkan pada pemulihan kerugian yang dialami korban. Dalam konteks ini,
pihak yang menguasai atau menggunakan kendaraan dapat menjadi salah satu pihak
yang diperiksa dalam menentukan sumber kerugian dan kewajiban memberikan ganti
rugi. Namun, penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap harus didasarkan pada
hubungan hukum, kesalahan, pengawasan terhadap kendaraan, dan hubungan sebab
akibat antara perbuatan dengan kerugian yang timbul.
Apabila kerugian
ternyata bersumber dari cacat produk atau kegagalan sistem yang berasal dari
produsen, pihak yang dirugikan dapat menuntut pertanggungjawaban kepada pelaku
usaha sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen. Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur tanggung jawab pelaku usaha
atas kerugian konsumen dan memberikan pengecualian apabila pelaku usaha dapat
membuktikan bahwa kesalahan berada pada konsumen. Dalam konteks kendaraan
otonom, ketentuan tersebut menjadi relevan karena pemeriksaan tidak hanya perlu
menilai perilaku pengguna kendaraan, tetapi juga kondisi produk, sistem yang
terpasang, serta informasi dan ketentuan penggunaan yang diberikan oleh pelaku usaha (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 19, Pasal 27, dan Pasal 28).
Contoh kecelakaan di luar negeri menunjukkan bahwa penyebab kecelakaan
kendaraan otonom dapat melibatkan lebih dari satu pihak. Pada 18 Maret 2018 di
Tempe, Arizona, kendaraan uji Uber yang menggunakan developmental automated driving system menabrak seorang pejalan
kaki hingga meninggal
dunia. National
Transportation Safety Board,
yaitu lembaga independen Amerika Serikat yang melakukan investigasi kecelakaan
transportasi dan memberikan rekomendasi keselamatan (NTSB) menyimpulkan bahwa
penyebab utamanya adalah operator keselamatan tidak memantau lingkungan dan
pengoperasian sistem karena terdistraksi telepon seluler. NTSB juga menemukan faktor
kontribusi dari Uber,
antara lain prosedur penilaian risiko yang tidak memadai, pengawasan
operator yang tidak efektif, dan tidak adanya mekanisme yang cukup untuk
mengatasi rasa percaya atau ketergantungan yang berlebihan terhadap sistem otomatis
sehingga kewaspadaan manusia menurun (automation
complacency). Peristiwa ini menunjukkan bahwa keberadaan sistem
otonom tidak dengan sendirinya menentukan siapa yang bertanggung jawab,penyebab
dan peran masing-masing pihak tetap perlu diperiksa (National Transportation Safety Board (NTSB),
“Collision Between Vehicle Controlled by Developmental Automated Driving System and Pedestrian, Tempe, Arizona, March 18, 2018,” Highway Accident Report HAR-19-03,
2019).
Kasus lain terjadi
di San Francisco pada 2 Oktober 2023 dan melibatkan kendaraan Cruise yang
beroperasi tanpa pengemudi. Seorang pejalan kaki terlebih dahulu tertabrak
kendaraan lain dan kemudian masuk ke jalur kendaraan Cruise. Setelah benturan,
kendaraan Cruise sempat berhenti, tetapi kemudian sistem menjalankan manuver
menepi sehingga pejalan
kaki yang berada di bawah kendaraan
terseret sekitar 20 kaki. Cruise kemudian melakukan penarikan kembali perangkat
lunak untuk memperbaiki perilaku sistem
setelah tabrakan tersebut.
NHTSA pada 2024 juga
menjatuhkan consent order setelah menemukan
bahwa laporan kecelakaan yang disampaikan Cruise tidak mengungkapkan secara lengkap
pergerakan kendaraan setelah benturan. Kasus ini memperlihatkan bahwa persoalan
pertanggungjawaban dapat berkaitan pula dengan perilaku perangkat lunak setelah
kecelakaan dan kewajiban perusahaan dalam melaporkan insiden (National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA), Office of Defects
Investigation,
Preliminary Evaluation PE23-018, “Cruise LLC,” 2024; lihat
pula NHTSA, “GM’s
Cruise Failed to Fully Report Pedestrian Crash,” 30
September 2024, mengenai consent order terhadap Cruise).
Dari dua peristiwa tersebut terlihat bahwa kecelakaan kendaraan otonom tidak selalu dapat dijelaskan hanya dengan hubungan antara pengemudi dan kendaraan.
Dalam satu kasus,
perilaku operator dan kelemahan pengawasan perusahaan menjadi
bagian dari temuan keselamatan, dalam kasus lainnya, perilaku perangkat lunak
setelah benturan dan kewajiban pelaporan perusahaan menjadi persoalan yang
diperiksa regulator. Hal ini penting bagi Indonesia karena penentuan pihak yang
bertanggung jawab harus dilakukan setelah diketahui bagaimana sistem bekerja,
bagaimana kendaraan digunakan, dan apakah terdapat kelalaian atau cacat produk
yang berhubungan dengan kecelakaan.
Bagi Indonesia,
kebutuhan pengaturan tersebut perlu disesuaikan dengan tingkat teknologi dan
kondisi lalu lintas yang ada. Kementerian Perhubungan telah mengidentifikasi
beberapa tantangan dalam pengembangan kendaraan otonom, antara lain kesiapan
jalan, jaringan internet, kondisi lingkungan, regulasi teknis laik jalan, serta
pelaksanaan pengujian kendaraan. Berdasarkan kondisi tersebut, pengaturan
mengenai kendaraan otonom ke depan tidak cukup hanya menentukan kedudukan
pengemudi, tetapi juga perlu memperjelas kewajiban pemilik atau pengguna
kendaraan, produsen, pengembang perangkat lunak, pencatatan data kendaraan, pemeriksaan setelah kecelakaan, serta
mekanisme penentuan pihak yang
bertanggung jawab atas kerugian (Kementerian Perhubungan Republik Indonesia,
“Menhub Dorong Perguruan Tinggi dan Swasta Terus Gali Peluang dan Tantangan
Kendaraan Tanpa Awak,” 13 Agustus 2022, diakses 20 September 2026).
Pada akhirnya, kecelakaan kendaraan otonom menuntut pendekatan
pertanggungjawaban yang mempertimbangkan hubungan antara manusia,
kendaraan, perangkat lunak, dan pihak usaha yang mengembangkan
teknologi. Dalam hukum pidana, kesalahan dan hubungan kausal tetap menjadi
dasar penting untuk menentukan pertanggungjawaban. Dalam hukum perdata,
perlindungan terhadap korban harus berjalan bersamaan dengan penelusuran sumber
kerugian. Karena itu, pengaturan yang lebih jelas diperlukan agar dalam setiap kecelakaan dapat
ditentukan secara terukur apakah tanggung jawab berada pada pengguna,
pemilik, produsen, pengembang sistem, atau lebih dari satu pihak.
(gp)
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor
22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3821.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana.
Sumber Daring
Astra Digital. “Kendaraan Otonom:
Ketika Raksasa Teknologi
Ada di Kursi Pengemudi.” 18 November 2024. Diakses 5 Juni 2026.
Kementerian Perhubungan
Republik Indonesia. “Menhub Dorong Perguruan Tinggi dan Swasta Terus Gali Peluang dan Tantangan Kendaraan
Tanpa Awak.” 13 Agustus
2022. Diakses 20 September 2026.
National Highway Traffic Safety
Administration (NHTSA). “Automated Vehicle Safety.”
Diakses 20 September 2026.
National Highway Traffic Safety
Administration (NHTSA), Office
of Defects Investigation.
“Preliminary Evaluation PE23-018: Cruise LLC.” 2024.
National Highway Traffic Safety
Administration (NHTSA). “GM’s Cruise Failed to Fully Report Pedestrian Crash.” 30 September
2024.
National Transportation Safety Board
(NTSB). “Collision Between
Vehicle Controlled by
Developmental Automated Driving System and Pedestrian, Tempe, Arizona, March
18, 2018.” Highway Accident Report HAR-19-03. 2019.
Baca Juga: Urgensi Regulasi Hukum Internasional Terhadap Risiko Peningkatan Diri Rekursif AGI
SAE International. “Taxonomy
and Definitions for Terms Related to Driving Automation Systems for On-Road
Motor Vehicles.” SAE Recommended Practice J3016_202104. Revised 30 April
2021.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI