Cari Berita

KPN Purwokerto Bedah PERMA 5 dan 6 Tahun 2020 di Judicial Dignity Class KY

Bintoro Wisnu Prasojo - Dandapala Contributor
2026-10-23 17:15:55
Dok. Ist.

Purwokerto, Jawa Tengah – Wibawa peradilan tidak hanya dibangun di ruang sidang. Ia dimulai sejak seseorang melangkah memasuki wilayah pengadilan. Pesan itu mengemuka dalam paparan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Teguh Arifiano, saat menjadi narasumber Judicial Dignity Class 2026 di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Rabu (21/10/2026).

Judicial Dignity Class 2026 merupakan program kemitraan Klinik Etik dan Advokasi Komisi Yudisial (KY) bersama Fakultas Hukum Unsoed yang dijadwalkan berlangsung pada 21–22 Oktober 2026. Program ini bertujuan menanamkan pemahaman mengenai kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Pada kesempatan tersebut, Teguh membawakan materi “Tinjauan Filosofis Tata Tertib Persidangan dan Sistem Keamanan Persidangan dan Pengadilan berdasarkan PERMA Nomor 5 dan 6 Tahun 2020”.

Forum ini terasa istimewa karena digelar di almamater Teguh sendiri. Ia merupakan lulusan S-1 Fakultas Hukum Unsoed dan kini tengah menempuh Program Doktor Ilmu Hukum di kampus yang sama.

Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan

Teguh menekankan, protokol persidangan yang baik sangat menentukan kepercayaan publik (public trust), wibawa, dan martabat peradilan. Menurutnya, peradilan kerap tergerus oleh dua hal, yakni hilangnya integritas hakim dan hilangnya rasa hormat terhadap lembaga peradilan.

PERMA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan, sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 6 Tahun 2020, lahir dari kebutuhan menghadirkan suasana aman bagi hakim, aparatur pengadilan, dan masyarakat pencari keadilan. Terlebih, KUHAP lama belum mengatur secara terperinci tata tertib dan sistem keamanan persidangan.

Sejumlah ketentuan pokok pun diurai, mulai dari larangan membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau benda berbahaya ke ruang sidang, kecuali bagi aparat keamanan yang bertugas, hingga kewajiban hadirin bersikap hormat dan berpakaian sopan. Pengambilan foto, rekaman audio, maupun audiovisual harus seizin hakim atau ketua majelis, dan dilarang dalam sidang yang tertutup untuk umum.

Teguh juga memaparkan standar sarana keamanan pengadilan, seperti CCTV di area strategis, alarm keadaan darurat, jalur khusus hakim, serta jalur kendaraan tahanan yang terpisah dari jalur umum. Untuk perkara khusus seperti terorisme, pengamanan dapat melibatkan Polri, TNI, atau BNPT.

Aspek pidana pun tak luput dibahas. KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), antara lain Pasal 279 hingga Pasal 281, mengatur ancaman pidana bagi pihak yang membuat kegaduhan, bersikap tidak hormat, hingga menghalangi atau mengintimidasi pejabat peradilan.

Bagian yang tak kalah menarik menyoroti posisi hakim ketika martabatnya diserang. Teguh mengingatkan, Peraturan Bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim melarang hakim memberikan keterangan, komentar, maupun pembenaran secara terbuka atas suatu perkara atau putusan. Hakim tidak membela diri lewat pernyataan pers; wibawa pengadilan dijaga dengan berbicara melalui putusan.

Baca Juga: Ketua PN Purwokerto Sebut Judol-Pinjol Ilegal Jadi Sumber Masalah Sosial

Di titik inilah peran KY menjadi krusial. Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 memberi KY wewenang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Pasal 20 ayat (1) huruf e UU Nomor 18 Tahun 2011 bahkan menugaskan KY mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Di sisi lain, Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 menegaskan kewajiban negara memberikan jaminan keamanan bagi hakim dalam menjalankan tugasnya.

Menutup paparannya, Teguh mengajak semua pihak memandang wibawa peradilan sebagai cermin peradaban negara yang wajib dijaga bersama oleh aparat penegak hukum, pihak berperkara, dan masyarakat. Asas persidangan terbuka untuk umum, ujarnya, tetap harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap tata tertib persidangan. (al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…