Cari Berita

KUHAP Baru, Perkuat Perlindungan HAM & Peran Pengadilan

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-12-15 18:55:11
Dok. DANDAPALA.


Jakarta – Isu pembaruan KUHAP kembali dibahas dalam Podcast Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (PODIUM) Episode 71 bertema “Pembaharuan KUHAP dan Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana”. Diskusi ini menghadirkan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Prim Haryadi dengan dipandu oleh Host Boedi Haryanto pada Senin (15/12).

Disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menandai babak penting reformasi sistem peradilan pidana Indonesia. Pembaruan ini hadir sebagai respons atas berlakunya KUHP Tahun 2023 sekaligus menjawab tuntutan perlindungan hak asasi manusia, penguatan keadilan prosedural, serta penerapan pemidanaan yang lebih manusiawi dan berkeadilan substantif.

Baca Juga: Jalan Tengah: Solusi Alternatif Penyelesaian dalam Pelanggaran HAM Berat

“KUHAP baru membawa sejumlah pokok pembaruan signifikan, antara lain penguatan mekanisme perlindungan hak asasi manusia bagi para pihak dalam proses peradilan pidana, termasuk tersangka, terdakwa, korban, dan saksi. Pembaruan tersebut diharapkan mampu menjawab kompleksitas praktik peradilan modern sekaligus mempertegas peran pengadilan sebagai penjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” ujar Prim Haryadi sebagaimana dilansir dari laman Youtube Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum

Dalam diskusi tersebut, Dr. Prim Haryadi menjelaskan bahwa KUHAP baru tidak hanya menata ulang aspek teknis hukum acara, tetapi juga memperkuat orientasi keadilan substantif. 

“Pengadilan diharapkan memiliki peran yang lebih optimal dalam mengawal proses peradilan sejak tahap awal, guna memastikan tindakan penegakan hukum berjalan proporsional, akuntabel, dan selaras dengan prinsip hak asasi manusia,” ungkap Prim.

Selain itu, pembaruan KUHAP juga membuka ruang yang lebih luas bagi penerapan konsep keadilan restoratif. Pendekatan ini dipandang penting untuk mewujudkan penyelesaian perkara yang tidak semata-mata represif, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, serta harmoni sosial. Dalam konteks tersebut, hakim memiliki peran strategis dalam menilai kelayakan penerapan keadilan restoratif secara objektif dan berkeadilan.

Baca Juga: Revisi KUHAP: Memperkuat Due Proces of Law

“Penerapan keadilan restoratif secara ketat diatur dalam KUHAP yang landasan filosofisnya mengadopsi konsep yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” tutup Prim dalam paparannya.

PODIUM Episode 71 menjadi ruang refleksi strategis bagi aparat penegak hukum, akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat luas dalam menyongsong implementasi KUHAP baru. Melalui pembaruan ini, sistem peradilan pidana Indonesia diharapkan semakin transparan, humanis, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (WES/LDR)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…