Cari Berita

Sengketa Lahan 20 Ribu M2 Berhasil Didamaikan di PN Kuala Kapuas Kalteng

article | Sidang | 2025-09-22 14:05:56

 Kuala Kapuas- Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa dalam proses mediasi secara sukarela pada Selasa (16/9) lalu. Sengketa ini bermula saat Para Penggugat memiliki sebidang tanah sawah seluas 20.000 m2 yang didapat dari warisan kemudian dikuasai oleh Tergugat sejak tahun 2015. “Perkara ini menarik, karena para pihak sudah menjalani proses mediasi di awal namun tidak berhasil. Kemudian setelah memasuki persidangan, para pihak meminta dilakukan mediasi ulang, sehingga majelis hakim menunjuk salah satu hakim anggota untuk melakukan mediasi sukarela” ucap Istiani, Hakim pemeriksa yang ditunjuk oleh Ketua Majelis sebagai mediator untuk melakukan mediasi Sukarela.Selama proses mediasi sukarela, para pihak menunjukan itikad baik untuk sama-sama menyelesaikan perkara ini dengan perdamaian. Para pihak silih berganti menyampaikan pandangan didepan mediator dan setelah proses yang panjang, para pihak akhirnya menemukan kesamaan persepsi, dan sepakat untuk membuat kesepakatan perdamaian.Dalam kesepakatan perdamaian yang dibuat oleh para pihak, Tergugat menyerahkan kembali tanah seluas 20.000 m2 kepada Penggugat. Terhadap kesepakatan damai tersebut para pihak sepakat untuk dikuatkan dalam akta perdamaian yang dibacakan pada Rabu (19/9) lalu. Momentum ini membuktikan bahwa damai selalu punya ruang, bahkan ketika persidangan sudah memasuki tahap pembuktian. Dengan begitu, PN Kuala Kapuas semakin mempertegas komitemennya untuk menghadirkan keadilan substantif bagi para pihak. (IKAW/WI)

Hakim Agung Sutarjo: Hakim Pencipta Keadilan Substantif, Bukan Hanya Corong UU  

article | Berita | 2025-09-22 11:20:40

Bogor-  Hakim agung Sutarjo menyampaikan bahwa KUHP baru membawa misi pembaharuan yang memberikan peran strategis terhadap para hakim. Juga pencipta keadilan substantif, bukan sekadar keadilan procedural. Hal itu disampaikan di Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA saat membuka Pelatihan Singkat Pendalaman Substansi dan Kebaruan Hukum Pidana Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) Gelombang III pada hari Senin (22/09/25). Pelatihan ini diikuti oleh 901 hakim yang terdiri dari pimpinan pengadilan tinggi, pimpinan pengadilan negeri, serta hakim pemeriksa perkara pidana tingkat banding dan tingkat pertama dari lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama di seluruh Indonesia. Peserta terbagi dalam tiga kelas dan diwajibkan mengikuti pelatihan dengan metode blended learning. Kegiatan ini berlangsung pada hari Senin hingga Jum’at (22–26 September 2025) dengan dua tahapan. Tahap I dilaksanakan pada 22–23 September 2025 berupa pembelajaran mandiri melalui platform e-learning yang mencakup pre-test, pengenalan materi, serta penugasan mandiri. Tahap II berlangsung pada 24–26 September 2025 berupa penyampaian materi secara daring melalui Zoom Meeting disertai kuis interaktif. Seluruh peserta sebelumnya diwajibkan melakukan registrasi dan mengunggah dokumen administrasi melalui aplikasi LASKAR (Layanan Administrasi Kediklatan dan Rekapitulasi). Dalam laporannya, Kepala BSDK MA RI, Syamsul Arief menekankan pentingnya kegiatan ini untuk memperkuat pemahaman hakim terhadap aspek-aspek penting dalam KUHP baru yang bernuansa lebih restoratif.“Diharapkan dengan acara ini, para hakim akan memahami aspek-aspek penting dalam KUHP baru yang bernuansa lebih restoratif. Meskipun kegiatan dilaksanakan secara daring, hal ini tidak mengurangi pemahaman pembelajaran terhadap KUHP,” ujar Syamsul. Pelatihan ini dibuka secara resmi oleh Hakim Agung Kamar Pidana, Sutarjo, yang hadir mewakili Wakil Ketua MA Bidang Yudisial. Dalam pembukaan tersebut, Ia juga menyampaikan bahwa KUHP baru membawa misi pembaharuan yang memberikan peran strategis terhadap para hakim. “Kebaruan yang dibawa KUHP bukan hanya kodifikasi ulang, namun juga nilai-nilai Pancasila dan pembaharuan yang selaras dengan perkembangan zaman. Hakim bukan hanya corong undang-undang, melainkan pencipta keadilan substantif, bukan sekadar keadilan prosedural. Hakim harus meninggalkan pemikiran lama yang bersifat retributif (lex talionis) karena merupakan pemikiran usang dan tidak sesuai lagi,” tegas Hakim Agung Sutarjo. Hakim Agung Sutarjo juga menegaskan akan pentingnya kegiatan ini sebagai sarana pemahaman bersama. “Pelatihan ini menjadi momentum bagi seluruh hakim untuk menyamakan persepsi terhadap kebaruan KUHP, sehingga setiap putusan yang lahir benar-benar mencerminkan keadilan dan kepastian hukum,” tambah Hakim Agung Sutarjo. Adapun materi pelatihan akan terbagi dalam enam pokok bahasan, yaitu: (1) Kebaruan dan asas-asas hukum pidana dalam KUHP (UU No. 1 Tahun 2023), (2) Tindak Pidana dalam KUHP, (3) Pertanggungjawaban Pidana, (4) Pidana dan Tindakan, (5) Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana dan Tindakan, serta (6) Amar Putusan Pidana berdasarkan KUHP dengan menghadirkan para pengajar yustisial dan pakar-pakar hukum pidana sebagai pengajar. (zm/wi)

Menyudahi Disparitas Vonis, Mungkinkah?

article | Opini | 2025-09-13 12:00:59

TIDAK jarang terdapat perbedaan signifikan antara tuntutan jaksa dengan putusan hakim. Bahkan hakim tingkat pertama dan tingkat banding acapkali terjadi perbedaan mencolok soal beratnya hukuman (strafmaat). Bagaimana kita harus melihatnya?Sebagai ilustrasi, ada jaksa menuntut pidana penjara 4 tahun, namun hakim Pengadilan Negeri memutus 7 tahun penjara. Kemudian Pengadilan Tinggi memperberat menjadi 9 tahun penjara. Fenomena ini menimbulkan beberapa pertanyaan kritis: Apakah terdapat perbedaan penilaian yang mendasar terhadap berat ringannya perbuatan terdakwa? Bagaimana harmonisasi antara perspektif penuntut umum dan hakim dalam menilai suatu tindak pidana? Sejauh mana disparitas vonis ini dapat diterima dalam koridor keadilan? Dan yang tidak kalah penting, bagaimana sistem peradilan dapat menjamin keadilan yang dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat? Disparitas vonis dalam sistem peradilan pidana Indonesia bukanlah fenomena baru, melainkan telah menjadi isu klasik yang berkembang di tengah masyarakat. Fenomena ini menyeruak kembali setiap kali terjadi peristiwa penting yang mendapat perhatian publik luas. Dalam ranah pidana, masyarakat masih sering menganggap perbedaan penjatuhan hukuman pada perkara sejenis sebagai manifestasi ketidakadilan sistem peradilan. Putusan pengadilan senantiasa bersifat kontekstual dan kasuistis. Kekhasan tersebut menimbulkan kesan bahwa antara putusan satu dengan yang lain tidak sama, bahkan dapat menimbulkan persepsi inkonsistensi. Namun, ada banyak faktor yang mempengaruhi tidak seragamnya putusan pengadilan. Pertama, perbedaan kasus perkara yang biasanya memiliki pola-pola perbuatan tidak sama, keunikan tersendiri, dan bahkan keadaan khusus yang menjadi pembedanya. Kedua, perkembangan aturan hukum seperti aturan baru yang menggantikan aturan lama (lex posterior derogat legi priori). Ketiga, perbedaan paradigma antar hakim pada saat mengadili suatu perkara yang menyebabkan munculnya perbedaan perspektif dalam menyusun pertimbangan hukum. Variabel lain yang mempengaruhi adalah pola susunan majelis hakim pemeriksa perkara. Hal ini berkaitan dengan unsur subjektif antar hakim yang akan mempengaruhi hasil akhir putusan pengadilan. Bahkan, cara pandang hakim di suatu wilayah tertentu dengan wilayah lain dapat berbeda mengingat adanya faktor pengaruh eksternal seperti pengaruh adat budaya dan kebiasaan masyarakat setempat dimana hakim bertugas, yang menyebabkan pola pikir antar hakim cenderung tidak sama. Perbedaan perspektif antara jaksa penuntut umum dan hakim juga memberikan kontribusi signifikan terhadap disparitas vonis. Jaksa penuntut umum cenderung fokus pada aspek pembuktian dan kecukupan alat bukti, mempertimbangkan kemungkinan keberhasilan dalam upaya hukum, serta menilai secara konservatif untuk menghindari putusan lepas atau bebas. Sebaliknya, hakim melakukan penilaian komprehensif terhadap seluruh aspek perkara, mempertimbangkan dampak sosial dan efek jera, serta memiliki kebebasan dalam menilai berat ringannya perbuatan berdasarkan keyakinan hukumnya. Sentencing GuidelinesUntuk mempersempit disparitas starfmaat, maka sudah tepat diberlakukan sentencing guidelines. Sentencing guidelines berperan penting sebagai katalis ideal guna mereduksi disparitas penjatuhan pidana. Artinya, pencantuman pertimbangan sentencing guidelines dalam putusan wajib dan harus dalam rangka memenuhi harapan masyarakat akan putusan yang berkeadilan, proporsional, dan ideal. Namun, implementasinya menghadapi tantangan utama dari internal korps hakim berupa resistensi terhadap perubahan paradigma, keengganan menggunakan pedoman yang dipandang membatasi diskresi, dan perlunya pelatihan intensif untuk memahami nuansa sentencing guidelines. Dari sisi masyarakat, tantangannya adalah kurangnya pemahaman tentang pergeseran paradigma hukum pidana, ekspektasi yang tidak realistis terhadap keseragaman mutlak putusan, dan perlunya edukasi tentang kompleksitas pertimbangan pemidanaan. Keniscayaan implementasi sentencing guidelines perlu mendapat dukungan dari hakim dan masyarakat. Hakim harus mampu benar-benar menggali dan mempertimbangkan sentencing guidelines dalam setiap putusannya. Hakim perkara pidana secara nurani memiliki kewajiban menjelaskan secara benar dan wajar tentang apa yang diputuskan kepada terpidana dan masyarakat. Selain itu, masyarakat diharapkan bersikap objektif ketika menilai sebuah putusan. Guna mengetahui adanya disparitas putusan, wajib ada narasi komprehensif atau setidaknya kerelaan diri untuk sungguh-sungguh memahami keseluruhan pertimbangan hakim. Memahami bagaimana hukuman diputuskan penting guna menentukan pemidanaan sudah adil dan proporsional atau tidak.  Mahkamah Agung telah memberikan sinyal kuat melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Perma ini lahir dari kondisi disparitas putusan tipikor dan bertujuan menciptakan kepastian serta proporsionalitas dalam penjatuhan pidana tipikor, menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa. Adanya Perma ini menjadi sinyal kuat bahwa pedoman pemidanaan dibutuhkan untuk mewujudkan putusan pengadilan yang ideal. Selain itu, KUHP Nasional memposisikan sentencing guidelines sebagai elemen wajib dalam putusan. Formula pemidanaan berubah menjadi kumulasi: Tindak Pidana + Pertanggungjawaban Pidana + Tujuan Pemidanaan + Pedoman Pemidanaan = Putusan Ideal. Dengan adanya pedoman pemidanaan, rumusan pemidanaan menjadi lebih komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan. Reformasi Sistem PemidanaanDisparitas vonis dalam sistem peradilan pidana Indonesia merupakan fenomena kompleks yang memerlukan pendekatan holistik.  Pada akhirnya, menakar rasa keadilan memerlukan keseimbangan antara konsistensi dan fleksibilitas, antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Sistem peradilan yang ideal adalah yang mampu memberikan putusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan dapat diterima secara sosial, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip equality before the law. Rasa keadilan tidak dapat diukur semata-mata dari angka tahun penjara yang dijatuhkan, tetapi merupakan konsep kompleks yang mencakup keadilan retributif (pembalasan yang setimpal), keadilan restoratif (pemulihan kerusakan), dan keadilan distributif (kesetaraan perlakuan). Disparitas vonis yang dapat dijelaskan melalui pertimbangan hukum yang objektif dan komprehensif berdasarkan sentencing guidelines merupakan dinamika normal sistem peradilan. Sebaliknya, disparitas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan harus dieliminasi melalui reformasi sistem yang berkelanjutan dan implementasi pedoman pemidanaan yang efektif. Untuk mewujudkan sistem peradilan yang lebih adil dan dapat diprediksi, diperlukan reformasi sistem pemidanaan melalui pengembangan pedoman pemidanaan yang lebih detail, peningkatan kapasitas penegak hukum melalui pelatihan berkala dan harmonisasi, transparansi dan akuntabilitas dalam publikasi data dan analisis putusan. Serta penelitian berkelanjutan untuk evaluasi efektivitas dan pengembangan instrumen pengukuran keadilan yang lebih objektif. Hanya dengan pendekatan komprehensif inilah disparitas vonis dapat diminimalkan tanpa mengorbankan esensi keadilan itu sendiri.   Sunoto SH MHHakim PN Jakpus/Hakim Tipikor

Refleksi Diri, Kiat Menempa Diri Menjadi Insan Peradilan yang Berintegritas

article | Serba-serbi | 2025-09-12 08:50:38

Kota Bogor - Dalam sunyi perjalanan batin, setiap insan sesungguhnya tengah meniti jalan panjang untuk menjadi pribadi yang utuh - berdiri teguh di atas nilai kebenaran dan kejujuran. Di tengah dunia yang sering menggoda dengan kepalsuan dan kepentingan sesaat, integritas menjadi lentera yang menerangi hati, menuntun langkah agar tak tergelincir dalam gelapnya kompromi moral. Tapi bagaimana cara menempa diri agar tetap setia pada prinsip di saat godaan begitu nyata? Berikut kiat-kiatnya dibawah ini:1) Berlatih Diri Untuk Terus Istiqomah Berakhlakul KarimahAkhlakul karimah adalah akhlak yang mulia, sebagai Hakim maupun Aparatur Peradilan adalah profesi yg amat berat pertanggungjawabannya fi dunya wal akhiroh. Namun disisi lain adalah profesi atau amanah yg dapat mengantarkan pada kemuliaan.Itulah mengapa Hakim sampai disebut Yang Mulia, kemuliaan atas akhlaknya, kemuliaan atas begitu pentingnya posisi kedudukan seorang Hakim dalam menjaga keseimbangan hidup, menegakkan hukum dan keadilan, menjaga peradaban umat manusia, membijaksanai hubungan paling mendasar antar umat manusia yang bernama keadilan, menentukan mana yang benar mana yang salah, tepat dan tidak tepat, menentukan nasib seseorang, bahkan mengalihkan hak seseorang.Garis besar gambaran Hakim, artinya memang sebagai Hakim dituntut untuk terus berlatih berakhlak mulia atau akhlak di atas rata-rata pada manusia umumnya. Pribadi seorang qodhi (Hakim) harus selalu bersih lahir bathin dan mempunyai akhlak mulia sepanjang hidupnya. Salah satu akhlak Rosulullah saw yg dapat kita teladani adalah Pola hidup Sederhana. Artinya tidak berlebih-lebihan dalam segala hal. Karena dapat dipungkiri segala sesuatu yg berlebihan akan sulit berbuat adil.Tak hanya dari kalangan Hakim, aparatur peradilan adalah bagian penting yang tak dapat terpisahkan dengan diri seorang Hakim. Hubungan Hakim dengan Aparatur Peradilan laksana sebuah koin keping uang logam yang mempunyai dua sisi, artinya tidak dapat dipisahkan. Aparatur Peradilan sebagai partner Hakim, maka demikian tuntutan akan berlaku menegakkan integritas adalah hal wajib tanpa terkecuali.2) Berlatih diri untuk terus meminta petunjuk dan perlindungan kepada Allah Swt, Tuhan Yang Maha EsaBanyak cara diri kita untuk terus mendekat diri pada Allah Swt. Istiqomah Membaca Al Quran, banyak berdzikir subhanallah walhamdulillah walailahailallah, Ya Allah, Astagfirullohal’adzim, bersholawat sholaluhu’ala Muhammad, menolong sesama, membersamai anak-anak yatim, mengucap basmallah setiap saat, hasbunallah wanikmal wakiil, dsb.Fadzkuruni adzkurkum, wasykuruli wa la takfurun” yang artinya: “Karena itu, ingatlah kalian kepada-Ku niscaya Aku (Allah Swt) akan ingat juga kepada kalian. Dan bersyukurlah kepada-Ku dan janganlah kalian mengingkari-Ku. Ketika seorang hamba berjalan menuju Allah Swt, maka Allah Swt justru akan berlari menuju kita. Singkatnya, semakin hamba mendekat pada Allah Swt, maka Allah Swt akan senantiasa lebih mendekat dan membersamai hambanya.Apa pentingnya saudara-saudara untuk kita terus bersama Allah?Berlatihlah untuk selalu dekat dengan Allah Swt, sehingga segala sesuatu dalam hidup kita, langkah2 hidup kita, tindak tanduk ucap pangucap kita selalu dalam petunjuk dan bimbingan Allah Swt. Sehingga tangan ini adalah tangan Allah Swt. Kaki ini kaki Allah Swt. Mulut ini mulut Allah. Semua milik Allah Swt dan digerakkan oleh Allah Swt.Inilah selaras dng mengapa ketika kita dalam 7 nilai utama MA menunjuk jari ke atas ini berarti menunjuk kebesaran Allah, menyambungkan diri kita terus bersama Allah, jangan sampai kita ditinggal Allah dalam sekejap pun. la khaufun ‘alaihim wa lâ hum yaḫzanûn. ora ono wedi ora ono susah yen wis gendolan karo Gusti Allah. Artinya tidak ada rasa takut dan sedih yang berlebihan kalau sudah bersama Allah. Ketahuilah bahwa sesungguhnya (bagi) para wali Allah itu tidak ada rasa takut yang menimpa mereka dan mereka pun tidak bersedih. Bahwa Hakim juga masuk tataran wali Allah. Persoalan hidup yang naik turun, tenang saudara-saudariku. Ingatlah, bahwa hidup ini silih berganti yang pada akhirnya akan ketemu semuanya dengan kita dapati inti sari hikmah kehidupan yang telah kita jalani.Ingatlah saudara-saudaraku, Perjuangan Hakim memang berat, demikian juga dengan perjuangan Rosulullah Saw. laqad jā`akum rasụlum min anfusikum ‘azīzun ‘alaihi mā ‘anittum ḥarīṣun ‘alaikum bil-mu`minīna ra`ụfur raḥīm Terjemah Arti: Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin. Rosulullah Saw juga mengharapkan istiqomah beriman/integritas kita dan keselamatan kita. Mudah-mudahan kita semua masuk barisan rosulullah dalam membela dan mengutamakan keimanan dan keselamatan. Secara praktis agar kita dapat petunjuk Allah adalah melanggengkan wudhu. Tabik. (SNR/LDR)

Peras Pengusaha Rp 2 M, Eks Kepala BPOM Bandung Dibui 4 Tahun

article | Sidang | 2025-08-26 08:40:53

Jakarta- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarat Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada mantan Kepala BPOM Bandung, Sukriadi Darma (46). Ia terbukti memeras pengusaha miliaran rupiah.“Menyatakan Terdakwa SUKRIADI DARMA secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum, melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUKRIADI DARMAdengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun,” demikian amar putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus sebagaimana dikutip dari SIPP PN Jakpus, Selasa (26/8/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Eryusman dengan anggota Rios Rahmanto dan Dr Ida Ayu Mustikawati.Majelis menilai keadaan yang memberatkan yaitu Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Adapun keadaan yang meringankan  yaitu Terdakwa bersikap sopan, Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, dan Terdakwa dalam keadaan sakit autoimun yang memerlukan pengobatan intensif.“Terdakwa sudah mengembalikan uang kepada FICTOR KUSUMAREJA,” ucap majelis. Berikut pertimbangan majelis: 1. Bahwa pada tahun 2019 FICTOR KUSUMAREJA melakukan pengurusan izin PT. AOBI Tangerang kepada terdakwa SUKRIADI DARMA sebagai Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Serang yang masuk dalam catchment Area BPOM Serang, selanjutnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor KP.06.01.1.2.03.22.104 tanggal 8 Maret 2022 terdakwa SUKRIADI DARMA pindah tugas  sebagai Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Bandung;2. Bahwa pada bulan Desember 2022 terdakwa SUKRIADI DARMA menghubungi FICTOR KUSUMAREJA untuk bertemu di Rumah Makan Pagi Sore Pantai Indak Kapuk, Jakarta Utara, pada saat itu terdakwa SUKRIADI DARMA meminta uang kepada FICTOR KUSUMAREJA sebanyak Rp. 2.500.000.000 untuk mengurus permasalahan pribadinya agar tidak terkena hukuman disiplin, akan tetapi FICTOR KUSUMAREJA menyampaikan tidak mempunyai uang, namun terdakwa SUKRIADI DARMA tetap meminta FICTOR KUSUMAREJA untuk mencicil sebesar Rp1.500.000.000 namun FICTOR KUSUMAREJA tidak mau. Setelah pertemuan tersebut terdakwa  SUKRIADI DARMA masih tetap terus menerus menghubungi FICTOR KUSUMAREJA dan meminta uang tersebut dan FICTOR KUSUMAREJA tidak menyanggupinya;3. Bahwa pada awal Januari 2023 terdakwa SUKRIADI DARMA kembali menghubungi FICTOR KUSUMAREJA dan kembali meminta uang Rp 1.000.000.000 dengan mengatakan kepada FICTOR KUSUMAREJA "SUDAH ADA BELUM? SAKSI BUTUH CEPAT DAN SUDAH JANJI SAMA ORANG" dan pada saat itu FICTOR KUSUMAREJA menjawab tidak ada;4.  Bahwa selanjutnya pada tanggal 01 Februari 2023 terdakwa SUKRIADI DARMA kembali menghubungi FICTOR KUSUMAREJA, YANG sedang berada di kantor di PT. AOBI Kec. Jatiuwung Kota Tangerang Prop. Banten, selanjutnya terdakwa SUKRIADI DARMA kembali meminta uang sebanyak Rp 1.000.000.000 kepada FICTOR KUSUMAREJA, dan atas telpon terdakwa SUKRIADI DARMA yang secara terus-menerus meminta uang kepada FICTOR KUSUMAREJA mengakibatkan FICTOR KUSUMAREJA menjadi tertekan dan takut kepada terdakwa SUKRIADI DARMA sehingga FICTOR KUSUMAREJA yang merasa tertekan dan takut kemudian pada hari itu mentrasfer uang Rp1.000.000.000 kepada terdakwa SUKRIADI DARMA.5.  Bahwa terdakwa SUKRIADI DARMA setelah menerima uang trasferan sebesar Rp1.000.000.000  dari FICTOR KUSUMAREJA tetap kembali menghubungi FICTOR KUSUMAREJA dan kembali meminta uang sebesar Rp500.000.000.- namun FICTOR KUSUMAREJA tidak menyanggupi permintaan tersebut. 6. Bahwa atas telpon terdakwa SUKRIADI DARMA yang terus meminta uang tersebut, membuat FICTOR KUSUMAREJA takut dan tertekan sehingga  menceritakan kepada SETYA DWI HARYANTO, dan selanjutnya pada bulan Maret 2023 FICTOR KUSUMAREJA melaporkan terdakwa SUKRIADI DARMA yang meminta uang sebesar Rp1.000.000.000 kepada Inspektur Il BPOM RI YUDIANTO.7.  Bahwa atas laporan dari FICTOR KUSUMAREJA terkait permintaan uang sebesar Rp1.000.000.000  oleh terdakwa SUKRIADI DARMA tersebut, kemudian pada bulan April 2023 Tim Inspektorat BPOM melakukan konfirmasi kepada FICTOR KUSUMAREJA di Kantor PT. AOBI Tangerang;8.  Bahwa setelah mengetahui adanya permintaan keterangan oleh Tim Inspektorat BPOM kepada FICTOR KUSMAREJA, terdakwa SUKRIADI pada tanggal 14 April 2023 menghubungi FICTOR KUSUMAREJA dan meminta bukti transfer sebesar Rp1.000.000.000  dan mengatakan kepada FICTOR KUSUMAREJA untuk menyamarkan pemberian uang Rp1.000.000.000 seolah-olah untuk pembelian rumah terdakwa SUKRIADI DARMA di Manado yang senyatanya tidak ada transaksi tersebut serta utang piutang .9.  Bahwa terdakwa SUKRIADI DARMA pada saat menjabat sebagai kepala BPOM selain meminta uang sebesar Rp 1.000.000.000 kepada FICTOR KUSUMAREJA telah dan sering melakukan permintaan uang kepada FICTOR KUSUMAREJA.10. Bahwa terdakwa tidak melaporkan penerimaan uang-uang terebut yang berasal dari FICTOR KUSUMAREJA kepada KPK karena merupakan uang pinjaman terdakwa11. Bahwa pada April 2024 pada saat telah adanya pemeriksaan dari Kepolisian selanjutnya terdakwa ada mengembalikan uang pinjaman Rp 2.000.000.000.- kepada FICTOR KUSUMAREJA.

Indonesia Memanggil! Dicari Calon Hakim PHI Pengadil Buruh Vs Perusahaan

article | Berita | 2025-08-26 07:55:32

 Jakarta- Indonesia kembali memanggil putra-putri terbaiknya untuk menjadi hakim. Kali ini yang dicari adalah calon hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Nantinya, mereka akan mengadili konflik buruh melawan perusahaan. Awalnya, Dirjen Badilum menyurati Kemenaker terkait pembukaan hakim PHI. Lalu Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja membuat syarat-syarat hakim PHI. Berikut seleksi hakim PHI yang dikutip DANDAPALA, Selasa (26/8/2025): 1. Pendaftaran dan pengusulan terkait Seleksi Administratif Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dimulai pada tanggal 20 Agustus 2025 sampai dengan 4 Oktober 2025, dan dilaksanakan melalui Sistem Seleksi Calon Hakim Ad- Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (SSCHPHI);2. Pengumuman, syarat dan ketentuan mengenai pendaftaran dan pengusulan Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dapat dilihat melalui laman http://sschphi.kemnaker.go.id/;3. keterangan bahwa Calon Hakim Ad- Hoc Pengadilan Hubungan Industrial tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan mencantumkan untuk keperluan mengikuti "Seleksi Calon Hakim Ad- Hoc PHI Tahun 2025;Syarat Pendaftar: 1.     warga negara Indonesia;2.     bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;3.     setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;4.     berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan belum berumur 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pendaftaran tanggal 20 Agustus 20255.     berbadan sehat sesuai dengan keterangan dokter;6.     berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;7.     berpendidikan paling rendah Strata Satu (S-1); dan8.     berpengalaman di bidang hubungan industrial paling singkat 5 (lima) tahun :§  tenaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial,§  kuasa hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial;§  pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau pengurus Organisasi Pengusaha;§  pengelola sumber daya manusia di perusahaan; dan/atau§  akademisi di bidang hubungan industrial.9.     bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia;10.     ketika menjabat Hakim Ad-Hoc PHI bersedia tidak rangkap jabatan sebagai:§  anggota lembaga tinggi negara;§  kepala daerah/kepala wilayah;§  anggota lembaga legislatif tingkat daerah;§  pegawai negeri sipil;§  anggota TNI/POLRI;§  pengurus partai politik;§  pengacara/advokat;§  mediator hubungan industrial;§  konsiliator hubungan industrial;§  arbiter hubungan industrial;§  pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau pengurus Organisasi Pengusaha; atau §  jabatan lain yang ditetapkan oleh Mahkamah AgunTata Cara Pengusulan1. Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau Organisasi Pengusaha mendaftar sebagai Organisasi Pengusul melalui laman sschphi.kemnaker.go.id.2. Syarat dan ketentuan tata cara pendaftaran Organisasi Pengusul dan Calon Hakim Ad-Hoc PHI tercantum dalam Peraturan Menteri Ketengakerjaan Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengusulan dan Seleksi Administratif Calon Hakim Ad-Hoc PHI beserta pedoman teknis pelaksanaannya yang dapat diunduh melalui laman sschphi.kemnaker.go.id.Tata Cara Penyampaian Lamaran1) Permohonan pengusulan Calon Hakim Ad-Hoc PHI ditujukan kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau Organisasi Pengusaha yang telah terdaftar sebagai Organisasi Pengusul.2) Organisasi Pengusul mendaftarkan Calon Hakim Ad-Hoc PHI secara daring melalui Sistem Seleksi Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (SSCHPHI) pada laman sschphi.kemnaker.go.id.3)  Pendaftaran dilakukan setelah menerima generate token pendaftaran SSCHPHI dari Pengusul yang terdaftar dengan mengisi data dan upload dokumen  Waktu Pendaftaran Waktu pendaftaran dan pengusulan Calon Hakim Ad-Hoc PHI dilaksanakan selama 45 (empat puluh lima) hari kalender, mulai pada tanggal 20 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB sampai dengan 4 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB.