Cari Berita

Lagi! Majelis Hakim PN Gianyar Berhasil Wujudkan Keadilan Restoratif

Humas PN Gianyar - Dandapala Contributor 2025-09-01 16:25:55
dok. PN Gianyar

Gianyar, Bali – Perkara pencurian burung kicau yang menjerat seorang pemuda asal Jember, Jeffry Samsoel Bahry (27), berlangsung damai di Pengadilan Negeri Gianyar. Melalui proses persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Farrij Odie Wibowo, S.H., M.H., serta dua hakim anggota yakni I Kadek Apdila Wirawan, S.H. dan Muhammad Taufiq, S.H., M.H., perkara ini menjadi bukti nyata implementasi keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2024.


Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Melinia Ary Briliantari, S.H., peristiwa bermula pada 11 Mei 2025. Saat itu, Terdakwa melihat seekor burung kapodang beserta sangkarnya milik seorang warga tergantung di depan bengkel di Desa Sukawati. Dengan memanfaatkan kursi sebagai pijakan, Terdakwa mengambil burung tersebut tanpa izin pemilik.


Tak berhenti di situ, pada 21 Mei 2025, Terdakwa kembali melakukan pencurian di rumah warga lain di Banjar Gelulung, Desa Sukawati. Ia membawa kabur seekor cucak cungkok Vietnam dan seekor murai batu medan lengkap dengan sangkarnya. Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.

Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi


Atas perbuatan tersebut, Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, atau subsider Pasal 362 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian.


Di sisi lain, Terdakwa menjelaskan alasannya mencuri karena himpitan perekonomian dan kondisi ibunya yang sedang sakit sementara tak kunjung mendapatkan uang pinjaman untuk itu, ia memilih mengambil burung selagi ada kesempatan dengan niat untuk menjualnya. Apesnya belum sempat dijual, sebagian burung akhirnya mati dan sebagian lainnya belum sempat dijual, Terdakwa terciduk pihak kepolisian.


Di tengah proses hukum, Majelis Hakim berhasil mempertemukan Terdakwa dan para korban kemudian melalui pendekatan keadilan restoratif, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan perkara di luar kerangka pemidanaan yang kaku yakni pemulihan hubungan antara pelaku dan korban.

Baca Juga: Keadilan Restoratif Langkah Inovatif Kebaruan Hukum Pidana Nasional


Dalam surat kesepakatan perdamaian, Terdakwa menyatakan permintaan maaf secara tulus kepada para korban, dan para korban dengan lapang dada memberikan maaf tanpa syarat apapun. Meski demikian, Terdakwa berkomitmen penuh untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan apabila kembali melakukan hal serupa, ia menyatakan siap menerima hukuman seberat-beratnya. Salah seorang korban yang burungnya mati dan alami kerugian sejumlah 1,5 juta menyatakan sebagai manusia memaafkan perbuatan pelaku. “saya maafkan perbuatan pelaku, istilahnya saya ngutang leteh (buang sial), saya tidak minta uang dari pelaku”, ucapnya.


Keberhasilan perdamaian ini menegaskan bahwa hukum pidana tidak semata-mata menghukum, melainkan juga memberi ruang pemulihan bagi korban, pelaku, dan masyarakat. Pendekatan keadilan restoratif yang ditempuh Majelis Hakim PN Gianyar menjadi cerminan semangat pembaruan peradilan di Indonesia, yang bukan semata-mata pembalasan (retributif) tetapi memerhatikan harmonisasi di masyarakat melalui pendekatan pemulihan (restoratif). (IKAW/WI)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI