Gianyar, Bali – Dua perkara pidana pencurian sepeda motor yang sempat bergulir di Pengadilan Negeri Gianyar akhirnya menemui titik damai melalui pendekatan keadilan restoratif. Kedua kasus ini menunjukkan arah baru penegakan hukum yang lebih menekankan pada pemulihan keadaan antara pelaku dan korban, bukan semata-mata pembalasan pidana.
Kasus pertama melibatkan dua terdakwa muda asal Nusa Tenggara Timur, yakni Berlian Umbu Napu (24) dan Ferdianus Tugu Gegi (20). Berdasarkan putusan Nomor 148/Pid.B/2025/PN Gin, keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. Peristiwa terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025, di Banjar Lebah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, ketika keduanya mengambil sepeda motor Honda Scoopy warna putih-pink milik I Made Andika Cahaya.
Awalnya, kedua terdakwa mengaku hanya bermaksud meminjam motor untuk pulang ke kos, namun niat itu berubah ketika melihat sepeda motor korban terparkir dengan kunci masih menempel. Aksi keduanya diketahui warga yang mencurigai gerak-gerik mereka, hingga akhirnya ditangkap aparat kepolisian. Dalam persidangan, kedua terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Gianyar Siaga! PN Gianyar Gerakkan Desa Adat Demi Kabupaten Layak Anak
Menariknya, korban menyatakan telah memaafkan para terdakwa dan para terdakwa berkomitmen tidak mengulangi lagi perbuatannya, bila diulangi lagi maka para terdakwa siap dihukum seberat-beratnya. Berdasarkan itikad baik para terdakwa dan persetujuan korban, majelis hakim memberikan putusan dengan pendekatan keadilan restoratif. Barang bukti berupa motor dikembalikan kepada yang korban, sementara terdakwa hanya dijatuhi pidana ringan yaitu para terdakwa dijatuhi vonis oleh majelis hakim masing-masing pidana penjara selama 6 bulan, dengan pertimbangan penyesalan dan perdamaian yang tercapai antara para pihak.
Sementara itu, dalam perkara lainnya, Pengadilan Negeri Gianyar juga menangani kasus serupa yang melibatkan dua warga asal Malang, Jawa Timur, yaitu Latif Khoirul Amami (34) dan Muhammad Rojikin (26). Berdasarkan putusan Nomor 144/Pid.B/2025/PN Gin, keduanya terbukti melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah milik I Putu Irawan di depan Manggis Laundry, Jalan Raya Wanayu, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, pada Jumat dini hari, 18 Juli 2025.
Kedua terdakwa diketahui mengambil sepeda motor korban yang terparkir dalam keadaan kunci masih nyantol. Mereka membawa motor itu menuju Karangasem, namun kemudian berhasil dilacak oleh pihak kepolisian setelah korban melapor. Dalam proses penyidikan hingga persidangan, para terdakwa mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban.
Melalui upaya perdamaian yang difasilitasi aparat penegak hukum, korban bersedia berdamai dan menerima kembali sepeda motor miliknya dalam keadaan baik. Kedua terdakwa yang menyesali perbuatannya juga berkomitmen tidak ulangi lagi perbuatannya. Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 bulan dengan mempertimbangkan penyelesaian perkara dengan pendekatan restoratif justice, di mana hubungan sosial antara pelaku dan korban dapat dipulihkan.
Baca Juga: Saat Nenek Pensiunan Notaris Dipidanakan WNA di Bali dan Berakhir Damai
Kedua putusan tersebut dipimpin oleh Oktavia Mega Rani dibantu I Kadek Apdila Wirawan dan Catyawi Avesta Sasongko Putro masing-masing Hakim Anggota, menjadi cerminan nyata komitmen penerapan keadilan restoratif di Pengadilan Negeri Gianyar sepanjang tahun 2025. Pendekatan ini menegaskan bahwa hukum tidak semata-mata soal menjatuhkan pidana, tetapi juga tentang mengembalikan keseimbangan dan rasa keadilan di tengah masyarakat. Hakim memandang bahwa para pelaku yang masih muda dan menyesali perbuatannya layak diberi kesempatan memperbaiki diri, sementara korban mendapatkan pemulihan hak dan rasa aman.
Melalui penyelesaian beruntun dua perkara ini hari Kamis (6/11) lalu, Pengadilan Negeri Gianyar menunjukkan bahwa keadilan sejati dapat tercapai bukan hanya melalui hukuman, melainkan melalui perdamaian yang tulus antara pelaku dan korban, sebuah langkah kecil menuju peradilan yang lebih humanis dan berkeadilan sosial. IKAW/LDR
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI