Cari Berita

Simak Kisah PN Belopa Lakukan Diversi Tindak Pidana Tanpa Korban!

Bintoro Wisnu Prasojo - Dandapala Contributor 2025-10-15 19:00:28
Dok. Ist

Belopa - Pengadilan Negeri (PN) Belopa, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan sistem peradilan yang berkeadilan dan berwawasan anak, dengan berhasil menyelesaikan perkara anak melalui mekanisme diversi. PN Belopa berhasil menyelesaikan perkara pidana anak nomor XX/Pid.Sus-Anak/2025/PN Blp melalui proses Diversi dimulai tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan 14 Oktober 2025 oleh Hakim Ryan Aditama dan juga sebagai fasilitator, terhadap anak yang berhadapan dengan hukum yang masih berusia 17 tahun dengan inisial MF. 

Kronologis kasus ini dimulai pada hari senin tanggal 9 Juni 2025, pada saat itu anak pergi ke rumah kontrakan JZ (DPO), saat itu anak diberi obat jenis tramadol sebanyak 1 (satu) strip/papan berisi sepuluh tablet kepada anak, obat Tramadol tersebut diberikan kepada anak, dengan maksud untuk diberikan kepada orang yang sudah memesan. Kemudian anak memberikan tramadol sebanyak 1 (satu) strip/papan tersebut dan menerima uang sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari orang yang memesan. 

Selanjutnya pada hari yang sama terjadi penggerebekan oleh pihak kepolisian dengan maksud untuk mencari JZ (DPO) namun tidak ketemu, kemudian petugas melakukan penggeledahan kepada anak, dan didalam kantong celana anak ditemukan uang sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan anak mengaku kalau uang tersebut adalah uang hasil penjualan obat yang sebelumnya telah dijual kepada orang lain.

Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi

Di dalam Perkara ini anak didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan Alternatif, yaitu alternatif pertama Perbuatan Anak diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan kedua Perbuatan Anak diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan dari Fasilitator di dalam menentukan perkara ini untuk bisa dilakukan Diversi antara lain adalah dikarenakan bahwa apa yang dilakukan anak dikarenakan salah bimbingan dari Orangtuanya. Di mana Ibunya juga terlibat dalam proses peradilan pidana. 

“Apa yang dilakukan anak merupakan Tindak Pidana tanpa korban yang diancam pidana penjara di bawah 7 tahun dan tindak pidana yang dilakukan anak ini bukan merupakan pengulangan tindak pidana, baik tindak pidana sejenis maupun tidak sejenis, termasuk tindak pidana yang diselesaikan melalui diversi”, ungkap Ryan Aditama selaku Fasilitator Diversi perkara tersebut.

Dalam kesepakatan diversi, anak telah menyadari kesalahannya dan mengakui bersalah atas perbuatannya serta meminta maaf kepada semua pihak atas perbuatannya dan mohon diberikan kesempatan untuk dapat memperbaiki kesalahannya dengan melakukan Pelayanan Masyarakat, dengan kewajiban membantu kegiatan administrasi dan kegiatan lainnya pada Kantor Lurah dekat rumah kontrakannya selama 3 (tiga) bulan, dengan ketentuan tidak dilakukan lebih dari 2 (dua) jam sehari diluar jam kerja dan tidak pada malam hari.

Baca Juga: PN Pagar Alam Sumsel Berhasil Lakukan Diversi Kasus Pencurian Kopi

Dalam pertimbangannya, Hakim Anak merujuk pada Pasal 12 ayat (3), (4), dan (5) UU SPPA, yang mengatur bahwa apabila kesepakatan diversi telah dipenuhi, maka perkara anak wajib dihentikan. 

“Proses diversi ini merupakan sarana yang sangat diperlukan untuk memberikan kesempatan anak dalam memperbaiki dirinya, dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang yang berlaku serta dikemudian hari anak dapat diterima kembali dilingkungan masyarakat,” Ujar Ryan Aditama. (Bintoro Wisnu Prasojo/al/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag