Cari Berita

Lempar Batu Berujung Maut, 2 Anak di NTT Dipenjara 6 Tahun

Anandy Satrio - Dandapala Contributor 2025-11-11 14:05:44
Gedung PN Kefamanu (dok.pn)

Kefamanu- Pengadilan Negeri (PN) Kefamanu, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjatuhkan putusan terhadap 2 Anak yang melakukan tindak pidana kekerasan terhadap sesama anak. Akibatnya, dua korban yang berusia 17 tahun meninggal dunia.

Kedua perkara tersebut diputus oleh A.A. Gde Agung Jiwandana sebagai Hakim Ketua, Randi Ednikora Romadhon, dan Yudhistira Gusti Dharmawan masing-masing sebagai Hakim Anggota.

“Menyatakan Para Anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dalam Dakwaan Primer Penuntut Umum,” bunyi rilis putusan perkara No. 4/Pid.Sus-Anak/2025/PN Kfm dan perkara No. 5/Pid.Sus-Anak/2025/PN Kfm.

Baca Juga: Huta Siallagan, Cikal Bakal Peradilan Pidana Modern dari Tanah Batak

Peristiwa bermula dari dugaan adanya aksi pelemparan batu antar kelompok pemuda di Kefamenanu. Saksi Broery Nathanio Pandie Alias Bui, merasa dilempari dan langsung mengejar 2 korban yang sedang berkendara sepeda motor Honda Supra. Mendengar teriakan "kejar dong", 2 Anak pelaku ini kemudian bergabung dan ikut melempari para korban dalam pengejaran tersebut.

Berdasarkan fakta persidangan, salah satu dari kedua anak pelaku memarkir motornya secara melintang di tengah jalan depan Masjid Al Mujahirin Km. 4 untuk menghadang kendaraan para korban. Pada saat kendaraan para korban mendekat, dilakukan pelemparan batu yang mengenai salah satu korban. Aksi penghadangan dan pelemparan ini membuat para korban panik dan kehilangan kendali, hingga akhirnya menabrak tumpukan pasir dan tembok bengkel motor.

Akibat kecelakaan hebat tersebut, korban pertama meninggal dunia pada (20/04/2025) di RS Umum Leona Kefamenanu, sementara korban kedua meninggal beberapa hari kemudian setelah sempat dirujuk ke RSUP Ben Mboi Kupang. Visum et Repertum menyatakan penyebab kematian keduanya adalah perdarahan pada rongga kepala akibat kekerasan tumpul disertai patah tulang tengkorak kepala.

Majelis Hakim mempertimbangkan keterangan para saksi, ahli, hasil penelitian kemasyarakatan, serta barang bukti seperti sepeda motor yang rusak dan pakaian korban yang terkena darah. Meskipun kedua anak pelaku membantah melakukan penghadangan dan pelemparan, Majelis Hakim menilai pengingkaran mereka tidak didukung alat bukti yang cukup.

Baca Juga: Kenalkan NTT Ke Dunia, PN So’e Ikuti Event Balap “Tour De Entete”

“Menjatuhkan pidana kepada Para Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kupang dan pidana pelatihan kerja sebagai pengganti pidana denda selama 6 bulan di GMIT Betel Dalehi yang beralamat di Jl. Hasanudin Dalehi, RT/RW 004/023, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara,” bunyi rilis amar putusan Para Anak tersebut.

Atas dibacakan putusan tersebut Terdakwa maupun Penuntut Umum dapat menerima maupun menolak putusan dengan mengajukan banding sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…