Arga Makmur, Bengkulu – Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur memfasilitasi perdamaian dalam perkara penganiayaan Nomor 158/Pid.B/2026/PN Agm melalui mediasi penal. Kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dan tiga orang Korban ditandatangani pada Senin (19/10/2026).
Perkara tersebut diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai Tomi Andrian Jonggara dengan Hakim Anggota Vivi Nevida Hasibuan dan David Mangaraja Lumban Batu. Dalam proses persidangan, Majelis Hakim menunjuk Erlita Kusumawati sebagai Hakim Mediator untuk memfasilitasi mediasi penal antara Terdakwa dan Para Korban sebagai upaya perwujudan mekanisme keadilan restoratif.
Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dengan dakwaan tunggal Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Dalam kesepakatan dinyatakan bahwa perkara ini memenuhi persyaratan untuk diupayakan perdamaian berdasarkan Pasal 204 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah terjadi pemulihan keadaan semula, dan tidak terdapat ketimpangan relasi kuasa antara Terdakwa dan Para Korban.
Baca Juga: PN Arga Makmur Gelar FGD, Perkuat Sistem Peradilan Pidana Terpadu
Perdamaian di persidangan ini merupakan kelanjutan dari Surat Perjanjian Perdamaian yang telah ditandatangani Para Pihak di luar persidangan pada Jumat (24/7/2026) serta diketahui oleh Kepala Desa Lubuk Banyau dan Kepala Desa Gunung Selan. Dalam perjanjian tersebut, Para Pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan saling memaafkan, Terdakwa bertanggung jawab atas biaya pengobatan Para Korban, serta Terdakwa bersedia melakukan perdamaian secara adat melalui acara setawar sedingin sesuai adat istiadat Desa Gunung Selan. Sebagai tindak lanjutnya, Terdakwa telah memberikan ganti kerugian sebesar Rp35.000.000,00 yang telah diterima Para Korban dan diperuntukkan bagi biaya pengobatan masing-masing.
Dalam mediasi penal, Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya, serta menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Para Korban di hadapan Hakim Mediator, Panitera Pengganti Periyanto, dan pendamping masing-masing pihak. Para Korban dengan kebesaran hati menerima permohonan maaf tersebut dan menyatakan tidak ada lagi dendam di antara mereka di kemudian hari.
Terdakwa juga menyatakan bersedia dihukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila di kemudian hari kembali melakukan perbuatan pidana serupa, baik terhadap Para Korban maupun orang lain. Kesepakatan tersebut dibuat Para Pihak dalam keadaan sadar serta tanpa unsur paksaan, kekeliruan, maupun penipuan dari pihak mana pun.
Baca Juga: KUHAP Baru: Pendekatan Non-Penal dasar Perlindungan Masyarakat Adat
Kesepakatan perdamaian ditandatangani Para Pihak di hadapan Hakim Mediator, disaksikan Panitera Pengganti dan para pendamping, serta turut ditandatangani oleh Majelis Hakim. Kesepakatan itu selanjutnya dipergunakan dalam persidangan sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan.
Melalui kesepakatan ini, Para Pihak berkomitmen untuk menjaga kerukunan dan hubungan yang harmonis di tengah masyarakat. Penerapan keadilan restoratif tersebut memberikan gambaran proses persidangan yang humanis, berkeadilan, dan dapat diterima semua pihak. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI