Cari Berita

PN Mukomuko Temukan Overkapasitas hingga 240 persen di Lapas Arga Makmur

Humas PN Mukomuko - Dandapala Contributor 2025-12-12 14:35:50
Dok. Ist.

Mukomuko – Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur pada Senin (8/12).

Kegiatan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat, serta prinsip pengawasan pemidanaan sebagaimana diperkuat dalam ketentuan KUHAP baru.

Tim Wasmat PN Mukomuko yang dipimpin oleh Hakim Syukri Kurniawan disambut langsung oleh jajaran pejabat Lapas Kelas IIB Arga Makmur.

Baca Juga: Sempat Dihadang, PN Mukomuko Berhasil Eksekusi Pengosongan Hak Tanggungan

Rangkaian kegiatan diawali dengan observasi terhadap lingkungan hunian, sarana pembinaan, serta situasi umum lapas. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan wawancara bersama petugas pemasyarakatan serta dialog terbuka bersama sejumlah warga binaan.

Dalam pelaksanaan pengawasan, hakim mencatat sejumlah temuan signifikan, salah satunya adalah kondisi overkapasitas Lapas Arga Makmur yang mencapai 240%. Dengan kapasitas ideal hanya 180 narapidana, lapas tersebut kini dihuni 612 warga binaan, sehingga memberi tekanan besar terhadap program pembinaan dan keamanan.

Kepala Seksi Binadik, Supangat, menjelaskan bahwa Lapas Arga Makmur menampung warga binaan dari tiga wilayah sekaligus: Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kabupaten Mukomuko. Dari seluruh penghuni, warga binaan yang berasal dari putusan Pengadilan Negeri Mukomuko menjadi jumlah terbanyak, yakni sekitar 30% atau 183 orang. Kondisi ini turut mempertegas beban lembaga pemasyarakatan yang semakin meningkat.

Di balik tantangan tersebut, Tim Wasmat PN Mukomuko memberikan apresiasi kepada jajaran Lapas Arga Makmur atas komitmen menjaga lingkungan lapas tetap bersih, tertata, dan kondusif. Meskipun menghadapi tekanan jumlah penghuni yang sangat tinggi, area hunian, dapur, dan fasilitas umum dinilai dalam kondisi terpelihara dengan baik.

Salah satu petugas lapas menyampaikan harapan agar pengadilan turut mempertimbangkan perluasan bentuk pemidanaan yang tidak hanya berupa pidana penjara.

“Kami berharap Pengadilan Negeri Mukomuko dapat menjatuhkan hukuman yang tidak hanya terfokus pada pidana penjara. Overkapasitas ini sangat berat bagi kami. Program pembinaan semakin terbatas dan pengawasan semakin sulit,” ujar salah satu petugas.

Tim Wasmat juga mengamati sanitasi, area dapur, blok hunian, serta fasilitas pelatihan warga binaan. Kepadatan hunian dinilai berdampak langsung pada efektivitas program pembinaan dan aspek keselamatan para penghuni.

Petugas lapas menambahkan bahwa ketentuan hukum sebenarnya telah membuka ruang bagi hakim untuk menjatuhkan pidana alternatif seperti pidana kerja sosial, pidana denda, rehabilitasi, atau pidana bersyarat, terutama bagi perkara berisiko rendah.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Syukri Kurniawan menegaskan bahwa kegiatan pengawasan lapas bukan hanya formalitas administratif, tetapi merupakan bagian penting untuk memastikan pelaksanaan pemidanaan berjalan secara manusiawi dan proporsional.

“Masukan dari pihak lapas menjadi bahan evaluasi berharga bagi kami dalam menilai efektivitas pemidanaan. Overkapasitas bukan hanya persoalan lapas, tetapi tanggung jawab bersama seluruh aparat penegak hukum,” ujar Syukri Kurniawan.

Selain memantau kelancaran program pembinaan, kegiatan Wasmat ini juga menilai sejauh mana hak-hak warga binaan telah terpenuhi, termasuk layanan kesehatan, pembinaan kerohanian, serta akses untuk bertemu keluarga. Kondisi overcrowding dinilai sangat mempengaruhi aspek-aspek tersebut.

Baca Juga: PN Mukomuko Gelar Simulasi Hadapi Gempa

Pihak lapas berharap sinergi dengan PN Mukomuko semakin kuat, terutama melalui penerapan pidana alternatif sesuai perkembangan ketentuan pemidanaan dalam KUHP baru.

Kegiatan Wasmat PN Mukomuko ini menegaskan komitmen pengadilan dalam mendorong pelaksanaan pemidanaan yang adil, transparan, humanis, serta responsif terhadap tantangan kapasitas lembaga pemasyarakatan. IKAW/LDR

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…