Bengkulu Utara – Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, Provinsi Bengkulu, menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Sinergitas Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penguatan Integrated Criminal Justice System (ICJS) pada Rabu (30/09). Forum yang berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Arga Makmur itu mempertemukan jajaran PN Arga Makmur, Kepolisian Resor Bengkulu Utara, Kepolisian Resor Bengkulu Tengah, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Lembaga Pemasyarakatan Arga Makmur, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta Posbakum Aisyiyah. Selain itu, Polsek di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara dan Polres Bengkulu Tengah juga mengikuti kegiatan secara daring.
Ketua PN Arga Makmur Dian Yuniati, mengatakan forum tersebut menjadi ruang untuk membangun persamaan perspektif dalam pelaksanaan penegakan hukum.
“FGD tersebut diharapkan dapat menjadi forum untuk membangun persamaan perspektif dalam pelaksanaan penegakan hukum, sekaligus memperkuat sinergitas dan koordinasi antar APH di wilayah hukum PN Arga Makmur,” ungkap Dian Yuniati.
Baca Juga: Tonggak Baru, PN Arga Makmur Laksanakan Wasmat Pertama di Era KUHAP Baru
Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah mekanisme Pengakuan Bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 234 KUHAP. Hakim PN Arga Makmur Nurafni, memaparkan persyaratan, administrasi, serta mekanisme persidangan dalam perkara yang menggunakan mekanisme tersebut.

Selain Pengakuan Bersalah, FGD membahas Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Hakim PN Arga Makmur Rizka Puspitasari, menjelaskan bahwa keadilan restoratif dalam proses peradilan pidana dapat ditempuh sejak tahap penyidikan hingga persidangan dengan mengedepankan pemulihan serta kesepakatan antara terdakwa dan korban.
Materi juga membahas persyaratan dan batasan penerapan MKR, termasuk perkembangan rancangan pengaturan mengenai mediasi penal sebagai salah satu bentuk pengembangan mekanisme keadilan restoratif.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Bakti Kautsar Ali, menyampaikan materi mengenai penerapan keadilan restoratif di lingkungan kepolisian sekaligus evaluasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Jumlah laporan gangguan kamtibmas turun dari 522 kasus pada 2025 menjadi 441 kasus pada 2026. Di sisi lain, sejumlah jenis perkara mengalami peningkatan sehingga diperlukan penguatan langkah preemtif dan preventif serta optimalisasi penyelesaian perkara,” ungkapnya.
Topik tersebut kemudian berkembang dalam sesi diskusi. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara juga menyampaikan pendapatnya mengenai keterlibatan Penuntut Umum dalam pelaksanaan mediasi penal di persidangan.
Isu lain yang mendapat perhatian adalah penanganan perkara yang melibatkan anak. UPTD PPA Bengkulu Utara menyampaikan sejumlah kebutuhan dalam mendukung perlindungan anak selama proses peradilan, antara lain ruang tersendiri bagi korban anak, penggunaan ruang sidang anak, prioritas persidangan untuk perkara dengan korban anak, serta penyampaian tembusan panggilan persidangan kepada UPTD PPA.
Dian Yuniati menjelaskan bahwa pengadilan telah memiliki ruang sidang anak yang digunakan dalam perkara dengan pelaku anak.
“PN Arga Makmur telah memiliki ruang sidang anak yang digunakan untuk perkara dengan pelaku anak, sedangkan ruang tunggu ramah anak saat ini masih dalam proses perbaikan dan diupayakan agar dapat segera digunakan. Dalam hal ini pentingnya kerja sama dan koordinasi seluruh pihak dalam memberikan pelayanan serta penanganan perkara, khususnya perkara yang melibatkan anak, secara sebaik mungkin,” ungkapnya.
Selain itu, Wakil Ketua PN Arga Makmur Isnandar Syahputra, turut menanggapi permasalahan yang disampaikan terkait penanganan perkara anak yang tidak dilakukan penahanan dan kemudian keberadaannya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Permasalahan penanganan perkara anak perlu menjadi perhatian bersama, dan solusi terhadap persoalan tersebut akan dibicarakan lebih lanjut dengan instansi terkait sehingga dapat ditemukan langkah penanganan yang tepat melalui koordinasi dan sinergitas antar aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Baca Juga: Dalam Seminggu, PN Arga Makmur Terapkan RJ di 3 Perkara Berbeda
FGD tidak hanya menjadi ruang untuk menyampaikan aturan dan mekanisme baru, tetapi juga mempertemukan pengalaman masing-masing instansi dalam menghadapi persoalan di lapangan. Dari Pengakuan Bersalah, keadilan restoratif, penggeledahan dan penyitaan, pengelolaan tahanan, hingga perkara anak, setiap persoalan membutuhkan koordinasi agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara lebih terintegrasi.
Kegiatan kemudian ditutup dengan penyerahan plakat dan foto bersama. Forum tersebut diharapkan dapat terus menjadi ruang komunikasi bagi aparat penegak hukum di wilayah hukum PN Arga Makmur untuk menyamakan perspektif, mengidentifikasi kendala, dan membangun solusi bersama dalam pelaksanaan Integrated Criminal Justice System. (wes/zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI