Bengkulu Utara — Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengamatan (Wasmat) terhadap pelaksanaan putusan pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur pada Jumat, (19/06). Kegiatan ini menjadi pelaksanaan Wasmat pertama oleh PN Arga Makmur sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang efektif berlaku pada 2 Januari 2026 menggantikan KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981).
Kegiatan dilaksanakan oleh tiga Hakim Pengawas dan Pengamat PN Arga Makmur, yakni Carolina Taruli Vienna, David Mangaraja Lumbanbatu, dan Erlita Kusumawati, didampingi Panitera Muda Pidana Periyanto. Berbeda dengan praktik di bawah KUHAP lama yang menempatkan pengawasan pasca-putusan sebagai ranah eksekutif semata, KUHAP baru memperkuat peran yudisial hingga ke dalam lembaga pemasyarakatan untuk memastikan pelaksanaan pidana berjalan sesuai putusan dan tujuan pemidanaan.
Sejalan dengan pendekatan tersebut, pelaksanaan Wasmat kali ini melibatkan sejumlah pihak yang berkaitan dengan proses penegakan hukum, meliputi penyidik dari Polres Bengkulu Utara, advokat dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Aisyiyah Bengkulu, serta Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu melalui Pos Bapas di Lapas Arga Makmur. Perwakilan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara turut hadir mengikuti jalannya kegiatan.
Baca Juga: PN Mukomuko Temukan Overkapasitas hingga 240 persen di Lapas Arga Makmur
Pelibatan lintas instansi ini mencerminkan semangat KUHAP baru yang menempatkan pengawasan pelaksanaan putusan sebagai proses yang lebih komprehensif dan akuntabel, sekaligus menjamin pemenuhan hak-hak narapidana sesuai standar kemanusiaan selama menjalani pembinaan.
Melalui pelaksanaan Wasmat ini, PN Arga Makmur menegaskan komitmennya menjalankan amanat KUHAP baru, khususnya dalam memastikan bahwa keadilan tidak berhenti pada saat putusan dijatuhkan, tetapi berlanjut hingga tahap pelaksanaan pidana di lembaga pemasyarakatan. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI