Magelang, Jawa Tengah- Pengadilan Negeri (PN) Magelang menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan terhadap Arya Revano bin Fandriyono dalam perkara penganiayaan Nomor 51/Pid.B/2026/PN Mgg, Senin (23/10).
Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua PN Magelang Muhamad Baginda Rajoko Harahap, dengan hakim anggota Cahya Imawati dan Diah Pratiwi, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 466 ayat (1) KUHP.
Perkara bermula ketika terdakwa yang masih berusia 18 tahun lebih menusuk pantat sebelah kiri Erga Bara Bagus Satria menggunakan pisau. Perbuatan terdakwa dipicu rasa cemburu karena korban mengajak pacar terdakwa, yang masih berstatus sebagai istri sah korban meskipun telah pisah ranjang selama dua tahun, untuk bertemu tanpa sepengetahuan terdakwa.
Baca Juga: Sempat Tegang, PN Magelang Berhasil Eksekusi Putusan Perdata Tanah-Rumah
Dalam persidangan, Korban memaafkan terdakwa tanpa syarat dan tanpa paksaan. Keluarga terdakwa juga telah mengganti biaya pengobatan korban sebesar Rp600 ribu.
Majelis Hakim mempertimbangkan perdamaian, penggantian biaya pengobatan, sikap kooperatif, penyesalan, serta keadaan terdakwa yang belum pernah dihukum sebagai faktor yang meringankan. Pertimbangan tersebut sejalan dengan tujuan pemidanaan dalam Pasal 51 dan pedoman pemidanaan dalam Pasal 54 ayat (1) KUHP.
Meski demikian, Majelis Hakim menegaskan bahwa penganiayaan bukan merupakan tindak pidana aduan. Karena itu, pemaafan korban tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana, mengingat perbuatan terdakwa juga menyangkut kepentingan masyarakat untuk memperoleh perlindungan dari kekerasan.
Baca Juga: Pererat Soliditas, Pegawai-Cakim PN Magelang Berburu Sunrise di Puncak Telomoyo
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan,” ucap Majelis Hakim dalam persidangan terbuka untuk umum.
Putusan ini menunjukkan bahwa pemulihan hubungan antara pelaku dan korban tetap diperhitungkan, tanpa mengabaikan tanggung jawab pidana dan perlindungan masyarakat. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI